Eks Gubernur NTB Dua Kali Mangkir, PKS Didesak Konsisten Soal Antikorupsi
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Publik menilai komitmen antikorupsi partai harus dibuktikan dengan menghormati proses hukum tanpa membedakan kader sendiri maupun lawan politik.
MATARAM – Sorotan publik mengarah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul belum hadirnya mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, dalam dua kali pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023.
Berdasarkan keterangan Kejati NTB, Zulkieflimansyah telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik menyatakan pemanggilan berikutnya akan kembali dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Meski demikian, status Zulkieflimansyah saat ini masih sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan juga tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan bersalah. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejumlah pengamat menilai kehadiran saksi dalam memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap proses penegakan hukum sekaligus dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Perhatian publik tidak hanya tertuju kepada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga kepada sikap PKS sebagai partai tempat Zulkieflimansyah bernaung. Selama ini PKS dikenal sebagai salah satu partai yang aktif menyuarakan agenda pemberantasan korupsi dan mendorong penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, muncul harapan agar sikap tersebut diterapkan secara konsisten tanpa memandang latar belakang politik pihak yang menjalani proses hukum.
Direktur Perdana.Asia, Adrian, menilai konsistensi menjadi ukuran utama kredibilitas partai politik dalam mengusung agenda antikorupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal warna partai. Siapa pun yang dipanggil aparat penegak hukum seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Adrian.
Ia menambahkan, publik akan menilai komitmen antikorupsi bukan hanya dari kritik terhadap pihak lain, tetapi juga dari sikap ketika kader sendiri menghadapi proses hukum.
“Integritas sebuah partai diukur dari keberaniannya menerapkan standar yang sama kepada kadernya sendiri. Politik yang sehat adalah politik yang menghormati proses hukum, bukan melindungi kepentingan politik,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari PKS maupun Zulkieflimansyah terkait alasan ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan penyidik Kejati NTB. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar