Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi
- account_circle Ray
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Hotel Sing Ken Ken Beach Hotel & Residences, yang kini dikenal sebagai 66 Signature by Signature Hotel.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Broker Mengaku Klaim Kehilangan Komisi Rp1,375 Miliar Akibat Transaksi Hotel Senilai Rp55 Miliar Mandek
DENPASAR – Seorang broker properti asal Denpasar, Muliadi Sumardi, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Kurator PT Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam pailit).
Dalam gugatan tertanggal 7 Juli 2026, Muliadi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp2,375 miliar. Gugatan tersebut berawal dari transaksi pembelian Hotel Sing Ken Ken Beach Hotel & Residences, yang kini dikenal sebagai 66 Signature by Signature Hotel, dengan nilai transaksi mencapai Rp55 miliar.
Dalam sambungan telepon genggam, Muliadi menyatakan dirinya merupakan broker yang mempertemukan calon pembeli, yakni PT Indonesia Capital Nirwana (PT ICN), dengan kurator hingga tercapai kesepakatan jual beli aset hotel tersebut.
Menurut isi gugatan, proses negosiasi dimulai sejak pertemuan pada 14 Februari 2023 di Kantor Umalas Signature, Kuta Utara. Pertemuan itu dihadiri oleh kurator, pihak calon pembeli, tim legal, Muliadi Sumardi, Asriani Ali, dan almarhum Ko Im. Dalam pertemuan tersebut, para pihak disebut telah menyepakati harga pembelian sebesar Rp55 miliar.
Gugatan juga mengungkap adanya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023 yang diterbitkan Direksi PT Indonesia Capital Group. Memo tersebut memerintahkan pembayaran uang muka Rp7,5 miliar dan pelunasan Rp47,5 miliar kepada rekening atas nama kurator, termasuk sejumlah biaya lain seperti pajak pembeli, biaya notaris, pengurusan izin, dan biaya perkara.
Menurut Muliadi, seluruh dana tersebut berada dalam penguasaan tergugat sebagai kurator.
Dalam dokumen gugatan, Muliadi menyebut permasalahan mulai muncul pada Oktober 2024 setelah pihak pembeli menginformasikan bahwa transaksi tidak dapat diselesaikan karena terdapat persoalan terkait dana yang berada dalam penguasaan kurator.
Muliadi mengaku kemudian berupaya mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian. Puncaknya, pada 6 November 2024, tergugat disebut membuat dan menandatangani sebuah surat pernyataan di hadapan sejumlah saksi.
Dalam gugatan itu, Muliadi menyatakan, “Tergugat mengakui dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berjanji menyelesaikan seluruh kewajiban dalam waktu satu bulan, menyelesaikan proses balik nama 84 SHMSRS, serta bersedia bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut.”
Namun, menurut penggugat, hingga gugatan didaftarkan seluruh janji tersebut belum dipenuhi. Muliadi menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena diduga menyebabkan dirinya kehilangan hak komisi sebagai broker.
Dalam petitumnya, Muliadi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai broker yang sah dalam transaksi tersebut, menyatakan surat pernyataan 6 November 2024 sah dan mengikat, serta menyatakan tindakan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,375 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meminta putusan dapat dieksekusi lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.
Menghubungi pihak Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., melalui pesan WA dan sambungan telepon walau centang biru tidak ada respon sama sekali. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H. atas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
Berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar