Breaking News
light_mode

Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Broker Mengaku Klaim Kehilangan Komisi Rp1,375 Miliar Akibat Transaksi Hotel Senilai Rp55 Miliar Mandek

DENPASAR – Seorang broker properti asal Denpasar, Muliadi Sumardi, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Kurator PT Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam pailit).

Dalam gugatan tertanggal 7 Juli 2026, Muliadi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp2,375 miliar. Gugatan tersebut berawal dari transaksi pembelian Hotel Sing Ken Ken Beach Hotel & Residences, yang kini dikenal sebagai 66 Signature by Signature Hotel, dengan nilai transaksi mencapai Rp55 miliar.

Dalam sambungan telepon genggam, Muliadi menyatakan dirinya merupakan broker yang mempertemukan calon pembeli, yakni PT Indonesia Capital Nirwana (PT ICN), dengan kurator hingga tercapai kesepakatan jual beli aset hotel tersebut.

Menurut isi gugatan, proses negosiasi dimulai sejak pertemuan pada 14 Februari 2023 di Kantor Umalas Signature, Kuta Utara. Pertemuan itu dihadiri oleh kurator, pihak calon pembeli, tim legal, Muliadi Sumardi, Asriani Ali, dan almarhum Ko Im. Dalam pertemuan tersebut, para pihak disebut telah menyepakati harga pembelian sebesar Rp55 miliar.

Gugatan juga mengungkap adanya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023 yang diterbitkan Direksi PT Indonesia Capital Group. Memo tersebut memerintahkan pembayaran uang muka Rp7,5 miliar dan pelunasan Rp47,5 miliar kepada rekening atas nama kurator, termasuk sejumlah biaya lain seperti pajak pembeli, biaya notaris, pengurusan izin, dan biaya perkara.

Menurut Muliadi, seluruh dana tersebut berada dalam penguasaan tergugat sebagai kurator.
Dalam dokumen gugatan, Muliadi menyebut permasalahan mulai muncul pada Oktober 2024 setelah pihak pembeli menginformasikan bahwa transaksi tidak dapat diselesaikan karena terdapat persoalan terkait dana yang berada dalam penguasaan kurator.

Muliadi mengaku kemudian berupaya mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian. Puncaknya, pada 6 November 2024, tergugat disebut membuat dan menandatangani sebuah surat pernyataan di hadapan sejumlah saksi.

Dalam gugatan itu, Muliadi menyatakan, “Tergugat mengakui dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berjanji menyelesaikan seluruh kewajiban dalam waktu satu bulan, menyelesaikan proses balik nama 84 SHMSRS, serta bersedia bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut.”

Namun, menurut penggugat, hingga gugatan didaftarkan seluruh janji tersebut belum dipenuhi. Muliadi menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena diduga menyebabkan dirinya kehilangan hak komisi sebagai broker.

Dalam petitumnya, Muliadi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai broker yang sah dalam transaksi tersebut, menyatakan surat pernyataan 6 November 2024 sah dan mengikat, serta menyatakan tindakan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,375 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meminta putusan dapat dieksekusi lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Menghubungi pihak Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., melalui pesan WA dan sambungan telepon walau centang biru tidak ada respon sama sekali. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H. atas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Berita ini akan diperbarui apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

  • Vilma

    Heya i’m for the primary time here. I found this board and I in finding It truly useful & it helped
    me out a lot. I am hoping to give one thing back and aid
    others like you aided me.

    Visit my website – Onewave solar water heater

    Balas19 Juli 2026 2:15 AM
  • Keesha

    Quality posts is the important to interest the users to pay
    a visit the site, that’s what this site is providing.

    Look into my web-site JOKOWI KONTOL

    Balas19 Juli 2026 1:58 AM
  • Raymond

    Collaborative discussions іn OMT classes construct enjoyment ɑгound math concepts, inspiring Singapore pupils tо establish love and stand out
    іn examinations.

    Join oᥙr smaⅼl-group on-site classes in Singapore fоr personalized guidance іn а nurturing environment tһat builds strong fundamental mathematics abilities.

    Αs mathematics forms tһe bedrock of logical thinking аnd important analytical іn Singapore’s
    education ѕystem, expert math tuition supplies tһe customized guidance required tօ turn obstacles іnto
    triumphs.

    Enriching primary education ᴡith math tuition prepares
    trainees fοr PSLE by cultivating a growth mindset towaгds tough topics like proportion and improvements.

    Βy ᥙsing comprehensive experiment ρrevious
    Ο Level papers, tuition outfits trainees ᴡith familiarity
    ɑnd the capacity t᧐ anticipate concern patterns.

    Tuition integrates pure ɑnd useⅾ mathematics flawlessly, prepaaring
    trainees fߋr the interdisciplinary nature ⲟf A Level рroblems.

    Whhat sets aρart OMT is itѕ personalized educational
    program tһat straightens with MOE whіle concentrating on metacognitive skills, instructing trainees јust how to find οut math sսccessfully.

    Combination ѡith school research leh, maкing tuition a smooth expansion fοr
    grade improvement.

    Tuition emphasizes tіme management methods, critical fߋr assigning efforts wisely іn multi-section Singapore math examinations.

    Ꭺlso visit my web page math tuition in clementi

    Balas19 Juli 2026 1:56 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Len Industri Kenalkan Drone “Kumbang”, UAV Tempur VTOL Buatan Anak Bangsa

    Len Industri Kenalkan Drone “Kumbang”, UAV Tempur VTOL Buatan Anak Bangsa

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bandung — PT Len Industri yang tergabung dalam holding pertahanan DEFEND ID resmi memperkenalkan inovasi terbaru di sektor teknologi militer berupa Drone Kumbang, sebuah wahana tanpa awak (UAV) yang dirancang untuk misi pengintaian sekaligus operasi tempur taktis. Peluncuran drone ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemampuan pertahanan nasional, sekaligus menegaskan komitmen industri dalam negeri dalam […]

  • Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah Tiga Tahun Menikah, Sepakat Berpisah dengan Damai

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    TANGERANG – Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 16 Oktober 2025. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh M. Sholahuddin, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa. “Benar, perkara cerai gugat dengan penggugat berinisial SC […]

  • Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

    Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buton Tengah – Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si. Dalam konteks […]

  • Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    New York City — Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional yang membahas isu Sahara Maroko di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, Rabu, 08 Oktober 2025. Acara bergengsi ini berlangsung di Conference Room #4 dan menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan global untuk menyampaikan pandangan dan […]

  • Sari Galung Berharap Pelaksanaan BBB Ke-VIII Tahun 2026 Lebih Berkarakter dan Bermakna

    Sari Galung Berharap Pelaksanaan BBB Ke-VIII Tahun 2026 Lebih Berkarakter dan Bermakna

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 11Komentar

    Denpasar — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Ni Wayan Sari Galung, S.Sos., berharap pelaksanaan Bulan Bahasa Bali (BBB) Ke-VIII Tahun 2026 dapat berlangsung lebih berkarakter dan bermakna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Bulan Bahasa Bali Ke-VIII yang akan berlangsung pada 1–28 Februari 2026 dengan mengusung tema “Atma Kerthi Udiana Purnaning Jiwa”. […]

  • Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik Play Button

    Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    SUKABUMI – Peristiwa perusakan rumah milik keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan satu pertanyaan yang tak kunjung terjawab: sampai kapan negara akan terus membiarkan intoleransi beragama merusak sendi-sendi kebangsaan? Kejadian pada akhir Juni 2025 ini menggambarkan kegagalan negara melindungi warganya yang memiliki keyakinan berbeda. Di tengah heningnya peran negara, justru […]

expand_less