Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Sengketa tanah yang dialami Ibu Indrawati memasuki babak baru. Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menilai rangkaian persoalan yang terjadi sejak 2016 hingga 2026 menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menggeser penguasaan tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan dirawat oleh kliennya.

Somya menyebut, persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai sengketa kepemilikan tanah. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang melibatkan proses pertanahan, perkara perdata, serta laporan pidana terhadap kliennya.

“Kami melihat ada upaya-upaya untuk mengkondisikan kasus tanah yang menimpa Ibu Indrawati dengan menggunakan institusi hukum. Ada upaya kriminalisasi dan tekanan melalui proses pengadilan,” tegas Somya.

Ia membeberkan, Indrawati bersama mendiang suaminya telah membeli dan menguasai tanah tersebut sejak 1985. Tanah itu, kata dia, secara fisik dikuasai dan dirawat keluarga Indrawati dengan iktikad baik.

Di atas tanah tersebut juga berdiri bangunan permanen dua lantai yang hingga kini ditempati anak dan cucu keluarga tersebut secara turun-temurun.

Namun, menurut Somya, persoalan mulai muncul pada 2016 ketika seseorang datang mengklaim sebagai pemilik sah dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dalam kondisi hilang.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana asal-usul hak tersebut, bagaimana dasar penguasaannya secara fisik, dan bagaimana proses sampai kemudian muncul permohonan sertifikat pengganti,” ujarnya.

Somya menuding, proses tersebut kemudian diikuti pengukuran ulang dengan melibatkan BPN Badung. Pada saat bersamaan, menurut dia, institusi kepolisian juga digunakan untuk melaporkan Indrawati dengan tuduhan menduduki tanah tanpa izin.

Namun, upaya tersebut akhirnya berhenti setelah pada 2017 penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“SP3 itu menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berujung pada proses pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” kata Somya.

Sertifikat Pengganti Kembali Muncul

Menurut Somya, persoalan kembali mencuat pada 2023. Ia menyebut permohonan sertifikat pengganti kembali diajukan secara diam-diam.

Yang menjadi sorotan, kata dia, proses di BPN Badung berlangsung sangat cepat.

“Dalam waktu sekitar satu bulan, proses penerbitan sertifikat itu hampir rampung. Klien kami kemudian mengetahui proses tersebut,” ungkapnya.

Peristiwa itu selanjutnya berkembang menjadi sengketa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar hingga tingkat Mahkamah Agung.

Namun, perkara sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan pihak yang belum lengkap, yakni belum melibatkan seluruh ahli waris dari mendiang suami Indrawati.

Somya menegaskan, putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap substansi kepemilikan pihak lawan.

“Persoalannya adalah aspek formil karena seluruh pihak yang berkepentingan belum ditarik. Karena itu, kami memperbaiki celah tersebut dengan melibatkan seluruh ahli waris,” ujarnya.

Dua Sertifikat di Atas Objek yang Sama?

Kejanggalan yang menurut Somya paling serius terjadi pada 17 Februari 2026.

Pada saat itu, kuasa hukum pihak lawan disebut menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat pengganti. Namun, menurut Somya, dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Pada hari yang sama, pihak Indrawati mendapat panggilan persidangan dengan agenda mediasi.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum datang ke pengadilan, agenda tersebut menurut Somya justru berubah menjadi agenda pembuktian.

“Ini yang kami persoalkan. Kami datang karena panggilan mediasi, tetapi ketika sampai di pengadilan, agenda sudah berubah menjadi pembuktian. Kami protes keras karena hukum acara tidak boleh diperlakukan semaunya,” tegasnya.

Somya mengatakan, setelah adanya keberatan dari tim kuasa hukum, proses mediasi akhirnya tetap dilaksanakan.

Namun, kejanggalan lain justru muncul dalam proses tersebut.

Menurut Somya, dalam forum mediasi pihak lawan memperlihatkan sertifikat asli yang mencantumkan tanggal penerbitan 9 Januari 2026.

“Ini yang membuat kami bertanya. Mengapa sertifikat tersebut bertanggal 9 Januari 2026, sementara salinan putusan kasasi dalam perkara sebelumnya pada saat itu bahkan belum resmi dikirimkan kepada para pihak?” katanya.

Lebih lanjut, Somya mengklaim bahwa ketika perkara memasuki tahap pembuktian, dokumen yang digunakan pihak lawan justru merupakan sertifikat yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Kalau benar demikian, berarti ada dua produk sertifikat asli yang berbeda untuk satu objek tanah yang sama. Ini bukan persoalan kecil. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Somya.

Soroti BPN Badung

Atas dugaan tersebut, Somya mempertanyakan integritas dan prosedur penerbitan produk pertanahan yang dikeluarkan BPN Badung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin sekadar berdebat mengenai siapa yang paling kuat dalam sengketa perdata. Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan harus dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku.

“BPN adalah lembaga negara. Karena itu, setiap produk yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik mengenai dasar hak, data fisik, data yuridis, proses pengukuran maupun proses penerbitannya,” ujar Somya.

Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap apa yang disebutnya sebagai dugaan keberpihakan.

“Dalam perkara ini, kami melihat BPN Badung tidak lagi terlihat sebagai lembaga pertanahan yang netral dan objektif. Ada indikasi bahwa BPN justru menjadi pihak yang sangat agresif dalam memuluskan kepentingan pihak tertentu. Ini yang akan kami uji secara hukum,” katanya.

Somya menegaskan, tudingan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

Dugaan Intervensi di Lingkungan Pengadilan

Tidak hanya menyoroti BPN, Somya juga mengungkap adanya pihak yang menurutnya mengaku berasal dari organisasi masyarakat yang membawa nama lembaga pengawal korupsi.

Ia mengklaim, pihak tersebut terlihat bebas keluar-masuk lingkungan kerja hakim dan bahkan mengaku memiliki jaringan serta pengaruh dalam sejumlah perkara.

“Kami melihat ada oknum yang mengaku dari ormas berkedok lembaga pengawal korupsi. Mereka secara terbuka mengatakan sedang mengatur strategi, menyediakan pengacara untuk pihak lawan, bahkan menyebut perkara mana saja yang mereka atensi,” ungkapnya.

Somya menyebut perkara Indrawati termasuk salah satu perkara yang disebut oleh oknum tersebut.

“Kalau benar ada pihak dari luar yang bisa keluar-masuk dan mengaku dapat mengatur perkara, ini sangat serius. Pengadilan tidak boleh menjadi ruang untuk permainan pengaruh,” tegasnya.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut, menurut Somya, akan pihaknya dorong untuk diuji melalui mekanisme hukum dan pengaduan resmi.

Tiga Jalur Perlawanan

Menghadapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Indrawati menyiapkan perlawanan melalui tiga jalur hukum sekaligus.

Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas serta cacat formil dan materiil produk administrasi pertanahan yang dipersoalkan.

Kedua, melibatkan seluruh ahli waris mendiang suami Indrawati dalam perkara perdata untuk menutup persoalan formil yang sebelumnya menjadi dasar putusan N.O.

Ketiga, menempuh jalur pidana melalui laporan dugaan pemalsuan surat maupun penggunaan keterangan palsu apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan hadapi melalui tiga front sekaligus: PTUN, perkara perdata dengan seluruh ahli waris, dan laporan pidana,” ujar Somya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar upaya mempertahankan sebidang tanah, tetapi juga untuk menguji apakah institusi negara masih mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah menguasai tanahnya secara nyata selama puluhan tahun.

“Ini bukan lagi sekadar perkara Indrawati versus pihak lawan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana sebuah produk pertanahan bisa muncul, bagaimana prosesnya dilakukan, bagaimana dokumennya bisa berbeda, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Somya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan membawa seluruh kejanggalan tersebut ke forum hukum yang berwenang.

“Kalau semua proses memang benar dan sesuai aturan, silakan buka seluruh dokumennya. Kalau ada yang salah, harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak takut menghadapi siapa pun,” pungkasnya.

Editor – Ray

Narasumber : I Made Somya Putra, SH., MH

 

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan mengenai dugaan konspirasi, intervensi, keberpihakan, serta kejanggalan penerbitan sertifikat dalam berita ini merupakan keterangan dan pendapat hukum dari kuasa hukum Ibu Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi memberikan ruang terbuka dan proporsional kepada BPN Badung, pihak lawan, Pengadilan Negeri Denpasar, maupun pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monarch Bali Cetak 2.260 Wisudawan Siap Bersaing di Industri Global Play Button

    Monarch Bali Cetak 2.260 Wisudawan Siap Bersaing di Industri Global

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    BADUNG – Dengan semangat Rarely in Diversity, bukan hanya sebuah slogan melainkan cerminan dari bagaimana Monarch Bali mengubah keberagaman menjadi sumber kekuatan. Dalam komunitas yang penuh warna ini, keunikan bukan menjadi pemisah, melainkan penyatu yang menciptakan keunggulan bersama. Hari ini Monarch Bali melepas 2260 wisudawan yang siap menghadapi dunia kerja dengan lulusan berkompeten serta unggul. […]

  • Warga Pemaron Laporkan PLTD ke Komnas HAM dan Ombudsman, Desak Operasi Dihentikan

    Warga Pemaron Laporkan PLTD ke Komnas HAM dan Ombudsman, Desak Operasi Dihentikan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buleleng, Bali — Polemik operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron kembali memanas. Warga Perumahan Nirwana, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, bersama YLBHI–LBH Bali melaporkan dugaan dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, maladministrasi hingga pelanggaran hak asasi manusia yang mereka kaitkan dengan pengoperasian PLTD Pemaron. Pengaduan tersebut disampaikan pada 7 September 2026 kepada sejumlah lembaga, mulai dari Pemerintah […]

  • Menuju Bara Konflik Pandora, Menyusuri Jejak Film Avatar dari Awal hingga Fire and Ash Play Button

    Menuju Bara Konflik Pandora, Menyusuri Jejak Film Avatar dari Awal hingga Fire and Ash

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Menjelang penayangan film ketiga karya James Cameron, Avatar: Fire and Ash, antusiasme publik untuk kembali menyelami semesta Pandora kian menguat. Waralaba Avatar bukan sekadar tontonan visual, melainkan rangkaian kisah berlapis yang saling terhubung, memperlihatkan evolusi konflik, budaya, dan karakter dari waktu ke waktu. Bagi penonton yang ingin menikmati cerita secara utuh sebelum memasuki […]

  • Antara Mistis dan Tekanan Batin, Fenomena Kerangsukan Masih Menjadi Misteri

    Antara Mistis dan Tekanan Batin, Fenomena Kerangsukan Masih Menjadi Misteri

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fenomena kerangsukan masih menjadi peristiwa yang kerap memunculkan rasa takut sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat. Dalam berbagai kejadian, tubuh seseorang mendadak kehilangan kendali, berteriak tanpa arah, hingga menunjukkan perilaku di luar kesadarannya sendiri. Di tengah aroma dupa, suara gamelan, atau lantunan doa, suasana mencekam sering kali menyelimuti lokasi terjadinya kerangsukan. Tatapan kosong, […]

  • Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    GIANYAR – Bali dikenal sebagai tanah yang sarat dengan kisah niskala. Di antara berbagai cerita mistis yang hidup dan dipercaya masyarakat, nama Ida Ratu Amerika menjadi salah satu yang paling menarik perhatian. Sesuhunan yang kini distanakan di Puri Ubud, Gianyar, ini diyakini memiliki perjalanan spiritual lintas negara sebelum akhirnya kembali ke tanah Bali. Ida Ratu […]

  • Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RUSIA — Dunia sains digemparkan oleh laporan terbaru dari para ilmuwan Rusia yang bekerja sama dengan Princeton University. Mereka berhasil menghidupkan kembali dua spesies cacing nematoda yang telah membeku dalam permafrost Siberia selama puluhan ribu tahun. Usia kedua cacing tersebut diperkirakan masing-masing mencapai 30.000 dan 42.000 tahun, menjadikannya organisme multisel tertua yang berhasil kembali menunjukkan […]

expand_less