Ketika Adat Dijadikan Alat Tagih Utang, Menggugat Arah Baru LPD di Bali
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat I Made Somya Putra, S.H., dengan latar belakang ilustrasi AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketika persoalan kredit dibawa ke ranah pararem dan sanksi adat, muncul pertanyaan mendasar: apakah adat sedang melindungi krama, atau justru dijadikan instrumen untuk memperkuat mekanisme penagihan?
DENPASAR – Ketika sebuah sistem keuangan modern diberi nama adat, apakah otomatis berubah menjadi hukum adat? Pertanyaan itulah yang patut diajukan di tengah wacana menjadikan Labda Pacingkreman Desa (LPD) sebagai bagian dari hukum adat Bali melalui regulasi daerah. Bagi Advokat I Made Somya Putra, S.H., persoalan tersebut tidak sesederhana mengganti istilah “perkreditan” menjadi “pacingkreman”.
Menurutnya, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: substansi sistem keuangannya.
Jika mekanisme simpan pinjam, bunga, kewajiban pembayaran, hingga penyelesaian kredit bermasalah masih menggunakan logika sistem perbankan modern, lalu diperkuat dengan instrumen adat seperti awig-awig dan pararem, apakah yang sedang dibangun benar-benar sistem keuangan adat Bali?

Atau justru sistem keuangan modern sedang “diadatkan”?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hukum adat bukan sekadar soal siapa yang membuat aturan dan di mana aturan itu diberlakukan. Hukum adat juga berkaitan dengan nilai, hubungan sosial, keseimbangan, serta cara masyarakat menyelesaikan persoalan berdasarkan kearifan yang hidup di dalam komunitas.
Ketika Utang Menjadi Persoalan Adat
Somya Putra menyoroti salah satu persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius, yakni ketika persoalan utang-piutang dengan LPD bersinggungan dengan sanksi adat.
Ketidakmampuan seseorang memenuhi kewajiban finansial, dalam pandangannya, tidak semestinya dengan mudah berubah menjadi persoalan status seseorang sebagai krama.
Apalagi jika ketentuan mengenai sanksi seperti kesepekang kemudian dimasukkan ke dalam pararem yang berkaitan dengan persoalan keuangan.
Di sinilah menurut Somya Putra terjadi persoalan serius.

Sistem keuangan modern memiliki logika sendiri: ada kreditur, debitur, kewajiban pembayaran, bunga, jaminan dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi wanprestasi.
Sementara hukum adat memiliki dimensi yang jauh lebih luas: ada hubungan sosial, tanggung jawab komunal, keseimbangan, solidaritas, serta keberlangsungan komunitas.
Jika dua logika tersebut dicampur tanpa batas yang jelas, siapa yang akhirnya harus dilindungi?
Pertanyaan ini bukan semata soal uang. Ini menyangkut masa depan desa adat.
Sebab ketika seorang warga kehilangan tanah karena persoalan utang, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya aset.
Ketika seorang warga kehilangan status sosialnya sebagai krama, desa juga berpotensi kehilangan manusia yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan ngayah dan komunitas.
LPD dan Jejak Sistem Keuangan Modern
Somya Putra mengajak publik melihat kembali sejarah.
Ia berpendapat bahwa sistem simpan pinjam berbasis uang yang diterapkan LPD bukanlah sistem ekonomi tradisional masyarakat Bali.
Menurutnya, sistem perbankan modern berkembang dari tradisi keuangan Barat dan masuk ke Nusantara melalui perkembangan kolonial. De Javasche Bank yang didirikan pada 1828 menjadi salah satu tonggak sejarah sistem perbankan di Hindia Belanda.
Sedangkan LPD baru lahir di Bali pada 1984 melalui kebijakan pemerintah daerah pada masa Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.
Dalam perjalanan berikutnya, keberadaan LPD diperkuat melalui berbagai regulasi daerah hingga akhirnya nomenklatur Lembaga Perkreditan Desa diselaraskan menjadi Labda Pacingkreman Desa melalui regulasi mengenai Desa Adat.
Bagi Somya Putra, sejarah tersebut justru memperlihatkan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan yang kemudian ditempatkan dalam struktur desa adat, bukan berarti mekanisme keuangannya sejak awal merupakan produk hukum adat Bali.
Perbedaan ini penting.

Sebab, jika sejarahnya dikaburkan, generasi berikutnya bisa saja memahami bahwa sistem kredit berbunga merupakan bagian asli dari warisan ekonomi adat Bali.
Bali Punya Cara Sendiri Menghadapi Persoalan Ekonomi
Somya Putra kemudian menawarkan perspektif berbeda.
Menurutnya, masyarakat Bali secara tradisional memiliki mekanisme ekonomi yang tidak selalu berangkat dari uang.
Ketika seseorang membutuhkan rumah, misalnya, kebutuhan tersebut dapat diselesaikan melalui gotong royong. Ketika membutuhkan sumber penghidupan, masyarakat dapat diberikan akses mengelola tanah desa.
Artinya, masyarakat tidak selalu diberi “uang” untuk menyelesaikan masalah ekonomi.
*Yang diberikan adalah akses terhadap kehidupan.
*Rumah dibangun.
*Tanah dikelola.
*Pekerjaan diberikan.
Kemudian warga memberikan kontribusi kembali kepada komunitas melalui pengabdian dan hasil yang diperoleh.
Inilah yang menurut Somya Putra lebih dekat dengan prinsip paras paros sarpanaya dan segilik-seguluk sebayantaka.
Dalam konstruksi tersebut, ekonomi tidak berdiri sendiri. Ekonomi melekat pada hubungan sosial.
Dari LPD Menuju Lembaga Paras Paros
Karena itu, Somya Putra menawarkan gagasan yang ia sebut sebagai Lembaga Paras Paros Desa.
Konsepnya berbeda dari lembaga kredit konvensional.
Ketika seorang warga membutuhkan modal usaha, lembaga tidak berhenti pada pemberian pinjaman. Warga didampingi membangun usahanya, mulai dari manajemen hingga kebutuhan produksi.
Dengan demikian, yang dikawal bukan sekadar uangnya, tetapi keberlangsungan usahanya.
Jika usaha berhasil, sebagian hasilnya dapat dikontribusikan kembali kepada desa.
Sementara untuk kebutuhan darurat keluarga, bantuan dapat diberikan tanpa bunga. Bentuk timbal baliknya tidak harus selalu berupa uang, tetapi dapat dikonversikan dalam bentuk tambahan ayahan atau kontribusi kepada desa.
Dalam gagasan ini, hubungan antara warga dan desa tidak ditempatkan sebagai hubungan debitur-kreditur semata.
Hubungannya adalah hubungan paras paros.
Jangan Sampai Adat Hanya Menjadi Alat Eksekusi
Kritik paling mendasar Somya Putra sebenarnya berada pada titik ini.
Ia mempertanyakan apabila sistem keuangan modern tetap dipertahankan, tetapi ketika terjadi persoalan pembayaran kemudian menggunakan instrumen adat sebagai kekuatan penekan.
Jika demikian, adat berpotensi hanya menjadi “tangan” untuk menjalankan mekanisme ekonomi yang sebenarnya berasal dari sistem lain.
Padahal, adat semestinya bukan alat untuk memperkeras penagihan.
Adat seharusnya menjadi ruang untuk mencari keseimbangan.
Karena itu, menurut Somya Putra, perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa tidak cukup jika hanya berhenti pada nomenklatur.
Yang harus berubah adalah cara berpikirnya.
Jika ingin benar-benar disebut sebagai lembaga berbasis adat, maka nilai-nilai adat harus tercermin dalam seluruh mekanisme pengelolaannya.
Jangan Sampai yang Kuat Semakin Kuat
Ada risiko lain yang juga perlu diperhatikan.
Dalam sistem kredit berbasis jaminan, mereka yang memiliki aset besar cenderung memiliki akses lebih besar terhadap modal. Sebaliknya, masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah justru lebih rentan kehilangan aset ketika gagal memenuhi kewajiban.
Jika tanah warga akhirnya berpindah kepada pihak yang memiliki modal lebih kuat, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan kredit.
Ia dapat berubah menjadi persoalan struktur kepemilikan tanah dan keberlanjutan masyarakat adat.
Desa adat bisa kehilangan tanah.
Warga bisa kehilangan tanah.
Desa juga bisa kehilangan krama.
Dalam jangka panjang, kondisi semacam itu justru dapat bertentangan dengan tujuan awal keberadaan lembaga ekonomi desa: memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Kembali kepada Roh Paras Paros
Somya Putra tidak sedang sekadar mempertanyakan LPD sebagai lembaga.
Ia mempertanyakan arah pembangunan ekonomi masyarakat Bali.
Apakah Bali ingin membangun desa adat dengan logika kredit modern yang kemudian diberi legitimasi adat?
Ataukah Bali ingin membangun sistem ekonomi yang sejak awal dirancang berdasarkan nilai-nilai komunal masyarakat Bali?
Menurutnya, pilihan tersebut harus dibicarakan secara terbuka.
Sebab membuat sebuah aturan baru relatif mudah. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan aturan tersebut tidak justru mengubah karakter masyarakat yang hendak dilindunginya.
Hukum memang dapat menjadi instrumen rekayasa sosial. Namun, ketika hukum hendak mengatur masyarakat adat, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah hukum tersebut tumbuh dari nilai yang hidup di tengah masyarakat atau justru memaksakan sebuah sistem dari luar.
Karena itu, sebelum terburu-buru mengklaim sistem keuangan tertentu sebagai bagian dari hukum adat Bali, Somya Putra mengajak semua pihak kembali bertanya:
Apakah kita sedang menghidupkan kembali kearifan leluhur, atau sekadar mengadatkan sistem keuangan kolonial di Bali?
Pertanyaan itu layak dijawab sebelum adat hanya menjadi label, sementara substansinya tetap bekerja dengan logika kapitalisme.
Dan jika Bali memang ingin membangun sistem ekonomi yang berakar pada jati dirinya sendiri, mungkin sudah waktunya paras paros tidak hanya menjadi semboyan dalam upacara dan pidato, tetapi benar-benar menjadi prinsip dalam mengelola kehidupan ekonomi masyarakat desa adat.
Advokat I Made Somya Putra, S.H.
Editor – Ray
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan gagasan Advokat I Made Somya Putra, S.H. Pandangan, argumentasi, serta penilaian yang terdapat dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis.
Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, maupun tanggapan kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan terhadap substansi tulisan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar