Breaking News
light_mode

Pansus TRAP DPRD Turun ke Yeh Malet, Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pansus TRAP menyerap aspirasi Pengempon Pura Masceti di tengah polemik status Yeh Malet; sejarah tanah, dokumen penguasaan, dan pelestarian sumber air menjadi perhatian utama.

KARANGASEM – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti terkait polemik kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan Pansus TRAP tersebut menjadi momentum penting bagi Pengempon Pura Masceti untuk menyampaikan secara langsung sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta sejumlah dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Pertemuan berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Dalam penyerapan aspirasi tersebut, Pengempon Pura Masceti didampingi penasihat hukum menyampaikan penjelasan mengenai sejarah Yeh Malet dari masa lalu hingga kondisi saat ini.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, pihak Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.

Pihak Pengempon Pura Masceti juga menyerahkan sejumlah data dan dokumen sebagai bahan bagi Pansus TRAP untuk menelusuri lebih jauh status serta riwayat kawasan yang menjadi sumber polemik.

Salah satu Pengempon Pura Masceti memaparkan bahwa Yeh Malet menurut riwayat yang mereka pegang merupakan bagian dari kawasan Tanah Pelaba Pura Masceti. Tanah Pelaba tersebut disebut memiliki luas keseluruhan sekitar 54 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Antiga Kelod, Gegelang dan Antiga.

“Bagi kami, ini bukan persoalan baru. Ada sejarah, ada data dan ada dokumen yang kami serahkan. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh sehingga persoalan Tanah Pelaba Pura Masceti tidak dilihat hanya dari satu sisi,” ujar Pengempon Pura Masceti dalam penyampaian aspirasinya.

Pengempon menyebut sejumlah dokumen yang mereka miliki antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA 1976, hingga SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 tentang penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.

Mereka juga menyerahkan atau menunjukkan dokumen lain yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 serta data Sismiop dan SPPT yang disebut berkaitan dengan Tanah Laba Pura Masceti.

Menurut Pengempon, keberadaan dokumen tersebut penting untuk menjadi bahan verifikasi pemerintah sebelum menentukan status maupun pemanfaatan kawasan Yeh Malet.

“Yang kami minta sederhana, sejarah adat, dokumen pertanahan dan penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai karena ada kebijakan atau keputusan baru, sejarah penguasaan yang lebih dahulu ada kemudian terabaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pengempon Pura Masceti juga menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Badan Wilayah Sungai (BWS) dan penerbitan keputusan dari Kementerian PUPR yang berkaitan dengan kawasan Yeh Malet.

Mereka berpandangan, keberadaan kebijakan atau keputusan pemerintah yang datang kemudian semestinya tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan hak yang menurut mereka telah melekat pada Tanah Pelaba Pura Masceti.

“Kalau memang Masceti menguasai dan memiliki sejarah lebih dahulu, sementara BWS datang kemudian dengan SK PUPR, kami berharap riwayat tersebut tetap diperiksa dan dihormati. Jangan sampai aset atau Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat,” ujar Pengempon.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam penyerapan aspirasi tersebut kemudian menampung seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan. Persoalan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Karangasem dan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Poin penting lain yang disampaikan Pengempon adalah harapan agar kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari Laba Pura Masceti dan tidak dialihfungsikan secara sepihak.

Mereka juga berharap proses administrasi pertanahan dapat diarahkan hingga pada penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan dan dasar hukumnya telah terpenuhi.

Namun, di sisi lain, Pengempon menegaskan bahwa kepentingan pelestarian air tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurut mereka, persoalan kepemilikan atau status tanah tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan menjaga sumber air.

“Setelah status dan sertifikatnya jelas, kami siap berkomunikasi dan mencari jalan terbaik. Air adalah kehidupan. Yang paling utama adalah bagaimana sumber air tetap lestari, sementara sejarah dan hak Tanah Pelaba Pura juga tidak hilang,” katanya.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pengempon Pura Masceti tidak menempatkan persoalan Yeh Malet semata-mata sebagai persoalan perebutan lahan, tetapi sebagai persoalan yang menyangkut sejarah adat, aset pura, tata kelola ruang, status pertanahan dan keberlanjutan lingkungan.

Pansus TRAP sendiri selama ini menjalankan fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan. Pada Maret 2026, masa kerja Pansus TRAP diperpanjang enam bulan dengan penyesuaian keanggotaan karena dinilai masih diperlukan untuk mengawal berbagai persoalan tata ruang dan aset di Bali.

Dengan adanya penyerapan aspirasi di Yeh Malet, persoalan Pura Masceti kini masuk dalam ruang pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Pengurus berharap Pansus TRAP tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi turut mengawal proses verifikasi sejarah, dokumen, status tanah dan kebijakan pemerintah sampai ditemukan jalan keluar yang adil.

“Intinya kami ingin Laba Pura Masceti tetap dijaga, tidak beralih fungsi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak tepat. Tetapi kami juga ingin air tetap lestari. Karena itu, kami berharap pemerintah, DPRD dan semua pihak duduk bersama mencari solusi,” tutup Pengempon Pura Masceti.

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai sejarah, penguasaan, dokumen pertanahan, status kawasan, serta hubungan Yeh Malet dengan Tanah Pelaba Pura Masceti dalam berita ini merupakan keterangan dan sikap Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WHAT’s NEXT, MR. PRESIDENT ?

    WHAT’s NEXT, MR. PRESIDENT ?

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Saya pernah mendukung mantan Presiden Joko Widodo – yang pernah mengunjungi kediaman saya saat berkampanye menjadi Gubernur DKI tahun 2012 – tahun 2014, meski tidak mencoblos karena ketidakpercayaan saya dengan sistem demokrasi liberal kebablasaan. Namun belum satu tahun Jokowi memerintah, pupus harapan saya terhadap beliau karena dilanggarnya beberapa “pakem” seorang satria yang saya […]

  • Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku. “Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum […]

  • Stok Beras dan Minyak Goreng Dipastikan Aman, BULOG Bali Imbau Warga Tak Panic Buying

    Stok Beras dan Minyak Goreng Dipastikan Aman, BULOG Bali Imbau Warga Tak Panic Buying

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan ketersediaan stok pangan pokok, khususnya beras dan minyak goreng, dalam kondisi sangat aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak melakukan pembelian berlebihan menjelang hari besar keagamaan maupun di tengah dinamika situasi global. Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) […]

  • MIDO, Lebih dari Satu Abad Menjaga Presisi, Inovasi, dan Warisan Arsitektur Dunia

    MIDO, Lebih dari Satu Abad Menjaga Presisi, Inovasi, dan Warisan Arsitektur Dunia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Berawal dari visi Georges Schaeren di Swiss, MIDO tumbuh menjadi salah satu produsen jam tangan paling berpengaruh dengan inovasi teknis, desain abadi, dan hubungan kuat dengan dunia arsitektur serta olahraga ekstrem. DENPASAR – Nama MIDO telah menjadi salah satu ikon dalam industri jam tangan Swiss selama lebih dari satu abad. Berdiri pada 11 November 1918, […]

  • Perut sebagai Simbol Kehormatan, Ritual Ka’el Suku Bodi di Lembah Omo

    Perut sebagai Simbol Kehormatan, Ritual Ka’el Suku Bodi di Lembah Omo

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Standar kecantikan dan keperkasaan pria tidak selalu identik dengan tubuh atletis. Di pedalaman Lembah Omo, ukuran perut justru menjadi tolok ukur utama kehormatan dalam tradisi tahunan Suku Bodi melalui ritual Ka’el. Ritual ini memperlihatkan bagaimana tubuh gemuk dipandang sebagai simbol kemakmuran, kekuatan, dan prestise keluarga. Setiap tahun, satu pria lajang dari tiap keluarga […]

  • China Larang Sekolah Wajib Berorientasi Laba, Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    China Larang Sekolah Wajib Berorientasi Laba, Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    China Tegaskan Pendidikan Wajib Harus Nirlaba, Ribuan Sekolah Swasta Terdampak BEIJING – Pemerintah China kembali mengambil langkah tegas dalam reformasi sektor pendidikan dengan melarang sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib berorientasi pada keuntungan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang mencakup usia 6 hingga 15 tahun. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah […]

expand_less