Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Legal Opinion Kantor Hukum Cahya Iustisia menyebut SHPL pengganti tahun 2020 telah dinyatakan batal oleh PTUN Denpasar dan menjadi dasar keberatan terhadap gugatan Pemkab Buleleng kepada warga Pejarakan.
BULELENG — Dasar hukum gugatan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap sejumlah warga dalam sengketa tanah bekas Proyek Pengapuran di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kembali dipersoalkan.
Kantor Hukum Cahya Iustisia menilai dasar berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pengganti yang diterbitkan pada 25 November 2020 telah dinyatakan batal melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Putusan tersebut, menurut legal opinion yang disampaikan kantor hukum tersebut, juga telah berlanjut hingga tingkat kasasi.
Penilaian itu dituangkan dalam Legal Opinion/Pendapat Hukum tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Advokat I Gede Astawa, SH.

Gede Astawa SH.
Persoalan tersebut menjadi penting karena sertifikat yang dipersoalkan disebut digunakan sebagai salah satu dasar Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mengajukan gugatan perdata terhadap enam warga Desa Pejarakan di Pengadilan Negeri Singaraja.
SHPL 2020 Dinyatakan Cacat Yuridis
Dalam legal opinion tersebut disebutkan, perkara pembatalan sertifikat itu tercatat dengan Nomor 16/G/2024/PTUN.Dps.
Kantor Hukum Cahya Iustisia menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01 Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020 dinyatakan batal oleh PTUN Denpasar.
Dalam pertimbangan putusan yang dikutip dalam dokumen tersebut, pengadilan menilai penerbitan sertifikat tidak memperhatikan keberadaan Putusan Pengadilan Nomor 59/PDT.G/2010/PN.SGR tanggal 17 Juni 2010 serta belum tuntasnya penyelesaian persoalan penguasaan bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Pertimbangan tersebut juga menyatakan penerbitan sertifikat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta asas clean and clear.
“Penerbitan sertipikat objek sengketa cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum sehingga patutlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untuk mencabutnya,” demikian bunyi pertimbangan pengadilan sebagaimana dikutip dalam Legal Opinion Kantor Hukum Cahya Iustisia.
Riwayat HPL Berawal dari Proyek Pengapuran
Sengketa tersebut berawal dari lahan sekitar 450.000 meter persegi atau 45 hektare di Desa Pejarakan yang menurut legal opinion memiliki riwayat penguasaan masyarakat sebelum digunakan pemerintah untuk Proyek Pengapuran.
Pemerintah kemudian memperoleh Hak Pengelolaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.3/HPL/DA/75 tertanggal 17 Maret 1975.
Selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Sementara Nomor 01 Tahun 1976 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.
Namun, legal opinion tersebut menyebut pemberian hak pengelolaan itu memiliki batas penggunaan, yakni selama tanah dimaksud digunakan untuk Proyek Pengapuran.
“Lamanya berlaku SHPL tersebut adalah selama tanah dimaksud dipergunakan untuk Proyek Pengapuran,” demikian substansi dokumen yang dikutip dalam Legal Opinion Cahya Iustisia.
Proyek Berhenti, Masyarakat Kembali Menguasai
Menurut dokumen tersebut, Proyek Pengapuran berhenti sekitar 1980. Setelah kegiatan proyek tidak lagi berjalan, lahan kemudian kembali dimanfaatkan masyarakat Desa Pejarakan.
Pemanfaatan itu antara lain berupa tambak ikan dan kegiatan produksi garam lokal.
Legal opinion juga mencatat adanya proses pemberian hak kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.171/HM/DA/82 tertanggal 9 Desember 1982.
Dalam dokumen tersebut disebutkan sebanyak 55 warga mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara bekas proyek tersebut.
Selain itu, terdapat warga lain yang menurut legal opinion menguasai sebagian lahan untuk kegiatan tambak garam. Sejumlah bidang juga disebut memiliki dokumen perpajakan berupa SPPT PBB.
Riwayat tersebut dinilai penting karena menunjukkan adanya persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat setempat.
Gugatan terhadap Enam Warga Dipersoalkan
Di tengah riwayat tersebut, Pemkab Buleleng disebut mengajukan gugatan perdata terhadap enam warga Pejarakan di Pengadilan Negeri Singaraja.
Kantor Hukum Cahya Iustisia mempersoalkan penggunaan SHPL pengganti tahun 2020 sebagai dasar dalam perkara tersebut karena sertifikat itu telah menjadi objek sengketa di PTUN Denpasar.
“Sertipikat Hak Pengelolaan Pengganti No. 0001 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tanggal 25 Nopember 2020, yang dipakai dasar mengajukan gugatan oleh Bupati Buleleng adalah telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,” demikian pernyataan resmi dalam Legal Opinion tersebut.
Menurut kantor hukum itu, pembatalan sertifikat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap penggunaannya sebagai dasar dalam perkara berikutnya.
“Ini artinya bahwa dasar hak yang dipakai untuk mengajukan gugatan sudah tidak berlaku lagi,” tulis Kantor Hukum Cahya Iustisia dalam kesimpulannya.
Sengketa Disebut Melibatkan Puluhan Warga
Kantor hukum tersebut juga menilai persoalan Batu Ampar tidak semata-mata menyangkut enam warga yang saat ini digugat.
Legal opinion menyebut terdapat sekitar 80 warga yang menguasai atau memperoleh hak atas bagian tanah bekas Proyek Pengapuran.
Sebagian lahan bahkan disebut telah memperoleh Sertifikat Hak Milik. Dalam dokumen tersebut antara lain disebut nama I Ketut Salin dan Marwiyah yang pernah tercatat sebagai pemegang hak atas bidang tertentu sebelum kemudian beralih kepada pihak lain.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kompleksitas riwayat penguasaan dan administrasi pertanahan di kawasan tersebut.
Dasar Gugatan Diminta Diuji di Pengadilan
Kantor Hukum Cahya Iustisia menyimpulkan setidaknya terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji dalam perkara tersebut.
Pertama, SHPL pengganti yang diterbitkan pada 25 November 2020 disebut telah dinyatakan batal melalui putusan PTUN Denpasar dan proses perkaranya berlanjut hingga tingkat kasasi.
Kedua, lahan tersebut menurut legal opinion telah lama dimanfaatkan masyarakat setelah Proyek Pengapuran berhenti.
Ketiga, terdapat riwayat permohonan hak masyarakat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1982.
Keempat, terdapat bidang tanah yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik.
Atas dasar itu, Kantor Hukum Cahya Iustisia memberikan penilaian terhadap langkah hukum Pemkab Buleleng.
“Tindakan Bupati Buleleng menggugat warganya menggunakan dasar hak yang sudah dibatalkan dengan putusan pengadilan adalah tindakan yang melanggar hukum selaku pejabat negara,” demikian kesimpulan resmi dalam Legal Opinion tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum Kantor Hukum Cahya Iustisia sebagai pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada warga. Adapun mengenai sah atau tidaknya gugatan, kedudukan hukum para pihak, serta status penguasaan tanah tetap menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai berdasarkan alat bukti dan argumentasi seluruh pihak yang berperkara.
Sengketa Batu Ampar kini mempertemukan persoalan riwayat penguasaan masyarakat, administrasi pertanahan, putusan pengadilan, dan gugatan perdata yang masih menjadi bagian dari proses hukum. Posisi masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar