Breaking News
light_mode

Kejati Bali Tetapkan Direktur PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali, Kerugian Rp100 Miliar

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLD ditahan 20 hari di Lapas Kerobokan terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset Pemprov Bali di Jimbaran dan pembelian 125 unit kondotel oleh PT Asabri.

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah tim penyidik Kejati Bali menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, dalam keterangan resminya menyampaikan SLD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 30 September 2026, pukul 17.20 WITA, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah,” kata I Gede Wiraguna Wiradarma dalam siaran pers Kejati Bali.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati Bali.

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007 terkait sewa-menyewa tanah aset yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam perjanjian tersebut, tanah aset Pemprov Bali itu direncanakan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan. Masa kerja sama ditetapkan selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Namun, menurut penyidik Kejati Bali, hingga Oktober 2014 PT Danau Winata Indah belum merealisasikan pembangunan pusat perbelanjaan sebagaimana diperjanjikan.

Hasil pengecekan terhadap lokasi juga menemukan adanya perubahan pemanfaatan. Tanah yang semula diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan tersebut justru digunakan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Perkara kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015 SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah, mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel.

Unit-unit tersebut dibangun di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang pemegang haknya merupakan Pemerintah Provinsi Bali. Lokasi aset berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Nilai transaksi untuk 125 unit kondotel tersebut mencapai Rp100 miliar.

Kejati Bali menyebut dana sebesar Rp100 miliar telah dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian unit tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Bali, sampai saat ini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan 125 unit kondotel kepada PT Asabri.

Penyidik menduga kondisi tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Kejati Bali juga menyebut SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar sehingga PT Asabri bersedia melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

“Adapun peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri, sehingga PT Asabri mau untuk melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel dengan harga sebesar Rp100 miliar,” demikian keterangan Kejati Bali.

Dalam perkara ini, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan ketentuan alternatif, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Bali menyatakan proses hukum terhadap SLD masih berada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersangka nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bud

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Nengah Yasa Adi Susanto, Dari Desa Bugbug ke Kampus Pencetak Pahlawan Devisa

    I Nengah Yasa Adi Susanto, Dari Desa Bugbug ke Kampus Pencetak Pahlawan Devisa

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Nama I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., dikenal luas sebagai pendiri Monarch Bali, kampus pelatihan perhotelan dan kapal pesiar yang melahirkan ribuan tenaga kerja profesional asal Bali. Namun, di balik kiprah besarnya, tersimpan kisah perjuangan panjang seorang putra desa yang menempuh jalan berliku sebelum akhirnya sukses mencetak generasi baru “pahlawan devisa”. Lahir dan […]

  • LMND Desak Penghentian Proyek Terminal LNG Serangan, Soroti Ancaman Ekologi dan Minimnya Transparansi

    LMND Desak Penghentian Proyek Terminal LNG Serangan, Soroti Ancaman Ekologi dan Minimnya Transparansi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar / Jakarta — Rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di kawasan pesisir Sidakarya yang berdampak langsung pada wilayah Desa Adat Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan. Kali ini, penolakan datang dari Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) yang menilai proyek tersebut berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan […]

  • IHGMA Bali Cetak Kelulusan 100 Persen GM LAB Generasi Ke-3

    IHGMA Bali Cetak Kelulusan 100 Persen GM LAB Generasi Ke-3

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Sebanyak 11 peserta lolos tanpa ujian susulan, tiga nilai tertinggi diraih pimpinan hotel dan perusahaan hospitality. DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengembangan sumber daya manusia sektor perhotelan. Seluruh peserta General Manager Laboratory (GM LAB) Generasi ke-3 dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan mencapai 100 persen, tanpa ada […]

  • Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian […]

  • Capung, Penjaga Alami dari Ancaman Nyamuk dan Penyakit

    Capung, Penjaga Alami dari Ancaman Nyamuk dan Penyakit

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Keberadaan capung di lingkungan sekitar kerap dianggap biasa, bahkan tidak jarang diabaikan. Padahal, serangga yang dikenal dengan kemampuan terbang lincah ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus membantu mengendalikan populasi nyamuk yang berpotensi menularkan berbagai penyakit. Capung merupakan predator alami nyamuk yang sangat efektif. Dalam kondisi ideal, seekor capung dewasa dapat […]

  • Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 1Komentar

    Jakarta Jadi Basis Awal, Bali Tetap Menjadi Tujuan Akhir Pengembangan JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, memastikan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan langsung beroperasi di Bali. Pemerintah memilih memulai operasional dari Jakarta sebagai langkah transisi sebelum pusat finansial tersebut dikembangkan di Pulau Dewata. Menurut Rosan, pembangunan pusat keuangan bertaraf […]

expand_less