Kejati Bali Tetapkan Direktur PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali, Kerugian Rp100 Miliar
- account_circle Budi Susilawarsa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SLD ditahan 20 hari di Lapas Kerobokan terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset Pemprov Bali di Jimbaran dan pembelian 125 unit kondotel oleh PT Asabri.
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah tim penyidik Kejati Bali menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, dalam keterangan resminya menyampaikan SLD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 30 September 2026, pukul 17.20 WITA, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah,” kata I Gede Wiraguna Wiradarma dalam siaran pers Kejati Bali.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati Bali.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007 terkait sewa-menyewa tanah aset yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam perjanjian tersebut, tanah aset Pemprov Bali itu direncanakan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan. Masa kerja sama ditetapkan selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Namun, menurut penyidik Kejati Bali, hingga Oktober 2014 PT Danau Winata Indah belum merealisasikan pembangunan pusat perbelanjaan sebagaimana diperjanjikan.
Hasil pengecekan terhadap lokasi juga menemukan adanya perubahan pemanfaatan. Tanah yang semula diperuntukkan bagi pusat perbelanjaan tersebut justru digunakan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Perkara kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015 SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah, mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel.
Unit-unit tersebut dibangun di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang pemegang haknya merupakan Pemerintah Provinsi Bali. Lokasi aset berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Nilai transaksi untuk 125 unit kondotel tersebut mencapai Rp100 miliar.
Kejati Bali menyebut dana sebesar Rp100 miliar telah dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian unit tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Bali, sampai saat ini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan 125 unit kondotel kepada PT Asabri.
Penyidik menduga kondisi tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Kejati Bali juga menyebut SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar sehingga PT Asabri bersedia melakukan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.
“Adapun peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri, sehingga PT Asabri mau untuk melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel dengan harga sebesar Rp100 miliar,” demikian keterangan Kejati Bali.
Dalam perkara ini, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan ketentuan alternatif, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Bali menyatakan proses hukum terhadap SLD masih berada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersangka nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bud

Saat ini belum ada komentar