Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Darmawan Ungkap Dugaan BAP Bermasalah di PN Denpasar, Siap Laporkan Penyidik ke Propam

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang sengketa tanah Subak Kerdung memanas setelah kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan saksi, keabsahan BAP, kelengkapan dokumen Pipil, hingga perbedaan identitas dalam sejumlah bukti yang diajukan di persidangan.

DENPASAR, GATRA DEWATA – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut telah disiapkan sebelum saksi menjalani pemeriksaan.

Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Darmawan bahkan menyatakan akan membawa dugaan penyimpangan prosedur pemeriksaan saksi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, Irjen Pol (Purn) I Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang perlu diuji lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Rizal Akbar Maya Poetra mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang muncul dalam persidangan, BAP maupun surat pernyataan diduga telah dibuat terlebih dahulu sebelum saksi diminta membubuhkan tanda tangan.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” kata Rizal.

Menurutnya, temuan yang diklaim terungkap dalam persidangan tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mempersiapkan laporan terhadap penyidik ke Propam Polri.

Senada dengan Rizal, I Wayan Sukawinaya menyebut keterangan saksi di hadapan majelis hakim semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara proses pemeriksaan yang sebenarnya dan dokumen BAP yang dihasilkan.

Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujar Sukawinaya.

Mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut juga mempertanyakan proses penyusunan sejumlah surat pernyataan saksi yang diduga telah dipersiapkan sebelum ditandatangani.

Tim kuasa hukum secara khusus menyoroti keterangan tiga saksi, yakni I Reko, Kebul, dan I Dira. Menurut mereka, keterangan ketiganya mengindikasikan adanya dokumen pemeriksaan yang telah disusun terlebih dahulu dan kemudian disodorkan untuk ditandatangani.

Selain proses pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum mempertanyakan kelengkapan bukti Pipil yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Rizal menyebut dokumen yang ditunjukkan merupakan Pipil terbitan 1983. Namun, pihaknya mempertanyakan keberadaan Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah yang menurutnya diperlukan untuk menelusuri riwayat objek tanah yang disengketakan.

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” ujar Rizal.

Dr. Rizal Akbar Maya Poetra.

Pihaknya mengklaim memiliki sejumlah dokumen asli yang berkaitan dengan riwayat tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Dokumen tersebut antara lain Pipil asli, Peta Rincikan, Pipil atau Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, serta silsilah keluarga.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Menurut Rizal, terdapat dokumen yang mencantumkan tahun kematian 1990, sementara dokumen lainnya menyebut 1979.

Perbedaan penulisan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga dipertanyakan. Tim kuasa hukum menilai identitas yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu diperjelas untuk memastikan keterkaitannya dengan riwayat tanah yang menjadi objek perkara.

Kejanggalan lain yang mereka soroti berkaitan dengan dokumen perpajakan atas nama I Gebleg. Kuasa hukum menyebut terdapat dua nama I Gebleg dengan alamat berbeda, masing-masing di Banjar Semu dan Banjar Sawah.

Perbedaan tersebut kemudian dikaitkan dengan perubahan data perpajakan atas tanah yang luasnya juga disebut tidak seragam dalam sejumlah dokumen.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar,” tegas Rizal.

Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan data pekerjaan saksi Rido. Menurut mereka, Rido memberikan keterangan bekerja sebagai petani, sedangkan identitas dalam KTP mencantumkan pekerjaan sebagai pedagang.

Berbagai perbedaan dokumen dan keterangan tersebut akan digunakan tim kuasa hukum untuk menguji bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Perkara yang menjerat Darmawan sendiri berawal dari persoalan penguasaan tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Sukawinaya menjelaskan, pada 11 Juli 2023, Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau sporadik.

Dalam proses pengajuan tersebut, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan sertifikat terhadap objek tanah yang sama.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah perdata setelah Darmawan mengajukan gugatan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Sukawinaya.

Meskipun gugatan perdata Darmawan telah ditolak hingga tingkat kasasi, Sukawinaya berpendapat bahwa putusan tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai kepemilikan tanah yang kini turut diperdebatkan dalam perkara pidana.

Dalam perkara pidana yang sedang berlangsung, Darmawan didakwa terkait dugaan pembuatan atau pemalsuan serta penggunaan surat palsu berupa dokumen sporadik.

Tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut melalui putusan sela sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hingga kini, tudingan mengenai BAP yang diduga telah disiapkan sebelum pemeriksaan, kejanggalan identitas saksi, serta perbedaan dokumen pertanahan masih merupakan dalil yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.

Tanggapan dari penyidik maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai proses penyidikan dan dokumen yang dipersoalkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Rumah Febrie Miliknya

    Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Rumah Febrie Miliknya

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kuasa hukum menyebut Don Ritto ikut membangun brankas di rumah Sentul dan telah menggunakan lokasi tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023. JAKARTA – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan bahwa emas dan uang yang ditemukan dalam brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 20Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) melontarkan protes keras terhadap keputusan Gubernur Bali periode sebelumnya, Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, paling lambat enam bulan ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai […]

  • Geger 48 Gagasan untuk PKS! Dari Subsidi Besar hingga Rombak Total Demokrasi, Publik Terbelah

    Geger 48 Gagasan untuk PKS! Dari Subsidi Besar hingga Rombak Total Demokrasi, Publik Terbelah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Jagat media sosial kembali memanas setelah beredarnya sebuah dokumen bertajuk “Gagasan untuk PKS” yang memuat 48 usulan kebijakan besar lintas sektor. Dokumen yang ramai dibagikan warganet itu dinilai berani, menyentuh akar persoalan, sekaligus berada di luar arus kebijakan arus utama. Tak sedikit yang menyebutnya sebagai “paket perubahan total Indonesia”, sementara sebagian lain menganggapnya […]

  • Jangan Peras Tenaga Lansia! ARUN Bali Tegaskan Pemerintah Perhatikan Lansia

    Jangan Peras Tenaga Lansia! ARUN Bali Tegaskan Pemerintah Perhatikan Lansia

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali lakukan Kunjungan Sosial ke Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) Wana Seraya sambil membagikan sembako bagi 37 lansia yang dirawat di panti tersebut, Denpasar, Minggu (9/11/2025). Panti ini merupakan tempat perawatan bagi lanjut usia yang membutuhkan perawatan kesehatan dan perawatan jangka panjang, jadi berbeda dengan […]

  • Sat Samapta Polresta Denpasar Atur Lalu Lintas Pagi di Zona Rawan Macet, Arus Lancar dan Terkendali

    Sat Samapta Polresta Denpasar Atur Lalu Lintas Pagi di Zona Rawan Macet, Arus Lancar dan Terkendali

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR — Dalam upaya mengurai kemacetan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sat Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas (PH pagi) di sejumlah titik rawan macet di wilayah ZONA 8, Senin pagi (23/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., yang turun langsung […]

expand_less