Breaking News
light_mode

Batuampargate! Rp500 Juta Disetor ke Pemkab Buleleng, Investasi Mandek 10 Tahun: Ke Mana Jejak Uang PT Coral Park?

  • account_circle Admin
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kontrak kerja sejak 2016 tak kunjung terealisasi, PT Coral Park mengaku belum mengantongi HGU dan belum dapat menjalankan investasi pariwisata. Dalam sidang Batuampargate di PN Singaraja, keberadaan dana Rp500 juta yang telah disetorkan kepada Pemkab Buleleng turut dipertanyakan, sementara kejelasan pencatatannya dalam kas daerah masih menunggu penjelasan resmi.

BULELENG – Menyimak Proses hukum Batuampargate pada gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/ PN.Sgr., Selasa (3/11/2026) membuka fenomena berbeda di persidangan di Ruang Kartika PN Singaraja.

Ketua majelis hakim Yakobus Manu, S.H., turut menyaksikan perkara sengketa masyarakat dengan Pemkab Buleleng ini yang telah berlangsung hampir 17 tahun (2010 – 2026). Ia menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan dokumen-dokumen yang lengkap dan akurat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Pengadilan itu tidak boleh menolak perkara, walaupun banyak pendapat di medsos, hukum tetap hukum”

“Karena, kalau ada yang mengajukan perkara kita tidak bisa nolak, walaupun sudah PHT (Putusan Hukuman Tetap / inkracht van gewijsde) di Tata Usaha Negara (TUN), tapi karena diajukan di PN ya tetap kita periksa,” ujarnya dalam sidang.

Majelis hakim tentu memahami bahwa perkara dengan objek serta subjek yang sama ini sudah melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) dari tingkat pertama di PTUN Denpasar, (PTTUN) Mataram (tingkat lanjut / banding) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pada saksi Made Pasda Gunawan, S.Sos., M.A.P.⁣⁣, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah⁣ (BPKAD) Kabupaten Buleleng⁣, pihak Hakim telah mengetahui bahwa ia juga sebagai tergugat intervensi di PTUN yang telah diperiksa hingga tingkat kasasi.

Pada upaya hukum kasasi yang dilakukan Pemkab Buleleng, MA memutuskan penerbitan sertipikat pengganti HPL No : 0001/Desa Pejarakan tertanggal 20 Oktober 2020, dinyatakan cacat yuridis/hukum.

Putusan ini oleh pihak BPN selaku turut tergugat sampai saat ini belum juga dilaksanakan (eksekusi) dengan alasan harus menunggu proses hukum perdata saat ini, bila mengutip keterangan saksi dari Kanwil BPN Buleleng yang lalu.

Perlu dipahami, penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan UU PTUN) yang telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026, langkah yang berlaku meliputi:

1. Pencabutan Otomatis: Jika kewajiban mencabut KTUN tidak dilaksanakan dalam 14 hari kerja, KTUN tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

2. Permohonan Eksekusi: Jika kewajiban lain atau penerbitan KTUN baru tidak dilaksanakan, setelah 21 hari kerja penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar pejabat yang bersangkutan diperintahkan melaksanakan putusan.

3. Uang Paksa (Dwangsom): Pengenaan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang paksa.

4. Sanksi Administratif: Pemberlakuan sanksi administratif bagi pejabat yang bersangkutan.

5. Pengumuman di Media Massa: Pengumuman ketidakpatuhan tersebut di media massa cetak/lokal.

6. Pelaporan kepada Presiden dan DPR: Ketua pengadilan akan menyampaikan persoalan ketidakpatuhan ini kepada Presiden (selaku kepala pemerintahan) dan lembaga perwakilan rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Juga dapat disebut sebagai pembangkangan hukum atau lebih populer dengan istilah contempt of court (pelecehan terhadap lembaga peradilan) dan constitutional disobedience (pembangkangan konstitusional).

Dan dapat juga disebut Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad atau OOD). Pejabat tersebut dinilai menyalahgunakan wewenang (abuse of power) karena menempatkan kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan yudikatif.

Fakta lainnya adalah adanya pihak lain atas nama Parwata (SHM) yang muncul pada lahan HPL Nomor 0001/Desa Pejarakan walau Pihak Pemkab Buleleng juga mengklaim bahwa HPL atas nama Pemkab Buleleng tahun 1975.

Awak media Gatra Dewata menelusuri lebih jauh bahwa ada juga yang menyebutkan bahwa tidak ada itu HPL 0001 di Batu Ampar desa Pejarakan, tetapi hanya ada di Singaraja tepatnya di SPBU Jalan Sudirman, bila di cek pada aplikasi mobile SENTUH TANAHKU. 

*Sebuah aplikasi mobile resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN.

Kemudian kuasa hukum Rahnawi, Gede Astawa dan Nyoman Sunarta dari Kantor Adokat I Nyoman Sunarta S.H., & Rekan selaku kuasa hukum PT. Coral Park juga meminta penjelasan terkait aktivitas warga masyarakat dan PT. Coral Park yang tidak berjalan hingga saat ini.

Pada sidang tersebut Nyoman Sunarta menanyakan soal kontrak kerja dengan Pemkab Buleleng sejak tahun 2016 yang sampai saat ini stagnan dan juga mempertanyakan dana investasi senilai Rp500 Juta yang telah diserahkan kepada Pemkab Buleleng.

“Hingga saat ini klien kami belum mengantongi HGU dan melaksanakan kegiatan investasi bidang pariwisata, karena adanya dua bidang SHM atas nama Parwata pada lahan seluas 200.000 M2, “ujar Sunarta.

Awak media kembali menanyakan hal tersebut kepada Made Pasda Gunawan melalui pesan Whatsapp. Kemana larinya uang Rp500 Juta yang telah disetor PT. Coral Park kepada Pemkab Buleleng sesuai kontrak kerja, apakah masuk kas daerah.

“Osa, Sesuai petunjuk penjelasan terkait Perkara bisa dengan Tim Advokasi hukum Pemkab pak ngih, karena sudah satu pintu disana memberikan penjelasan hukum, Suksma, “jawabnya kepada awak media.

PN Singaraja juga memberi kesempatan kepada penggugat menghadirkan saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa, 17 November 2026 mendatang.

Editor – Ray

Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan narasumber.

Redaksi menjunjung prinsip cover both sides serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab Buleleng, BPKAD, BPN, maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Varnion Dorong Digitalisasi Hotel Lewat Peluncuran WiFi 7 dan FTTR di TechIntelligent 2025

    Varnion Dorong Digitalisasi Hotel Lewat Peluncuran WiFi 7 dan FTTR di TechIntelligent 2025

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Bali, 15 Juli 2025 — Sebagai pelopor inovasi jaringan digital di sektor hospitality, Varnion kembali menegaskan posisinya melalui gelaran TechIntelligent 2025 yang berlangsung di Starbucks Reserve Dewata, Bali. Dalam acara ini, Varnion memperkenalkan serangkaian teknologi terbaru yang dirancang khusus untuk mempercepat transformasi digital hotel, termasuk peluncuran WiFi 7, teknologi FTTR (Fiber to The Room), sistem […]

  • Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    BANDUNG – Kasus keracunan massal akibat konsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang Jawa Barat. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Garut menjadi korban, kini giliran 352 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gejala serupa usai menyantap menu MBG. Total, tercatat 657 siswa di Garut dan 352 siswa di Bandung Barat harus mendapatkan […]

  • Fantastis! Uang Korupsi Rp358 Miliar Disembunyikan dalam Botol Air Mineral, Eks Wamen Irak Terseret Skandal Besar

    Fantastis! Uang Korupsi Rp358 Miliar Disembunyikan dalam Botol Air Mineral, Eks Wamen Irak Terseret Skandal Besar

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Sumber – CNBC Indonesia  IRAK – Aparat penegak hukum Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Sebanyak US$20 juta atau sekitar Rp358 miliar ditemukan disembunyikan di dalam botol-botol air mineral saat penggeledahan di kediamannya di Tikrit. Temuan tersebut diumumkan oleh Dewan Yudisial Tertinggi […]

  • Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral Play Button

    Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Jakarta, 7 Januari 2026 — Pengamat ekonomi-politik Ichsanudin Noorsy menilai Indonesia tengah memasuki fase genting yang mengancam kedaulatan nasional. Ia menyebut bangsa ini sedang berada dalam situasi “kejutan sistemik” yang bekerja secara senyap namun terstruktur, melalui tekanan ekonomi global sekaligus kerusakan nilai-nilai moral di dalam negeri. Menurutnya, jika kondisi ini tidak disadari sejak dini, Indonesia […]

  • Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Pencabutan tersebut merupakan […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung. Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai […]

expand_less