Batuampargate! Rp500 Juta Disetor ke Pemkab Buleleng, Investasi Mandek 10 Tahun: Ke Mana Jejak Uang PT Coral Park?
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kontrak kerja sejak 2016 tak kunjung terealisasi, PT Coral Park mengaku belum mengantongi HGU dan belum dapat menjalankan investasi pariwisata. Dalam sidang Batuampargate di PN Singaraja, keberadaan dana Rp500 juta yang telah disetorkan kepada Pemkab Buleleng turut dipertanyakan, sementara kejelasan pencatatannya dalam kas daerah masih menunggu penjelasan resmi.
BULELENG – Menyimak Proses hukum Batuampargate pada gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/ PN.Sgr., Selasa (3/11/2026) membuka fenomena berbeda di persidangan di Ruang Kartika PN Singaraja.
Ketua majelis hakim Yakobus Manu, S.H., turut menyaksikan perkara sengketa masyarakat dengan Pemkab Buleleng ini yang telah berlangsung hampir 17 tahun (2010 – 2026). Ia menegaskan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan dokumen-dokumen yang lengkap dan akurat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Pengadilan itu tidak boleh menolak perkara, walaupun banyak pendapat di medsos, hukum tetap hukum”

“Karena, kalau ada yang mengajukan perkara kita tidak bisa nolak, walaupun sudah PHT (Putusan Hukuman Tetap / inkracht van gewijsde) di Tata Usaha Negara (TUN), tapi karena diajukan di PN ya tetap kita periksa,” ujarnya dalam sidang.
Majelis hakim tentu memahami bahwa perkara dengan objek serta subjek yang sama ini sudah melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) dari tingkat pertama di PTUN Denpasar, (PTTUN) Mataram (tingkat lanjut / banding) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pada saksi Made Pasda Gunawan, S.Sos., M.A.P., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, pihak Hakim telah mengetahui bahwa ia juga sebagai tergugat intervensi di PTUN yang telah diperiksa hingga tingkat kasasi.
Pada upaya hukum kasasi yang dilakukan Pemkab Buleleng, MA memutuskan penerbitan sertipikat pengganti HPL No : 0001/Desa Pejarakan tertanggal 20 Oktober 2020, dinyatakan cacat yuridis/hukum.
Putusan ini oleh pihak BPN selaku turut tergugat sampai saat ini belum juga dilaksanakan (eksekusi) dengan alasan harus menunggu proses hukum perdata saat ini, bila mengutip keterangan saksi dari Kanwil BPN Buleleng yang lalu.
Perlu dipahami, penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan UU PTUN) yang telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026, langkah yang berlaku meliputi:
1. Pencabutan Otomatis: Jika kewajiban mencabut KTUN tidak dilaksanakan dalam 14 hari kerja, KTUN tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
2. Permohonan Eksekusi: Jika kewajiban lain atau penerbitan KTUN baru tidak dilaksanakan, setelah 21 hari kerja penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar pejabat yang bersangkutan diperintahkan melaksanakan putusan.
3. Uang Paksa (Dwangsom): Pengenaan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang paksa.
4. Sanksi Administratif: Pemberlakuan sanksi administratif bagi pejabat yang bersangkutan.
5. Pengumuman di Media Massa: Pengumuman ketidakpatuhan tersebut di media massa cetak/lokal.
6. Pelaporan kepada Presiden dan DPR: Ketua pengadilan akan menyampaikan persoalan ketidakpatuhan ini kepada Presiden (selaku kepala pemerintahan) dan lembaga perwakilan rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Juga dapat disebut sebagai pembangkangan hukum atau lebih populer dengan istilah contempt of court (pelecehan terhadap lembaga peradilan) dan constitutional disobedience (pembangkangan konstitusional).
Dan dapat juga disebut Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad atau OOD). Pejabat tersebut dinilai menyalahgunakan wewenang (abuse of power) karena menempatkan kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan yudikatif.
Fakta lainnya adalah adanya pihak lain atas nama Parwata (SHM) yang muncul pada lahan HPL Nomor 0001/Desa Pejarakan walau Pihak Pemkab Buleleng juga mengklaim bahwa HPL atas nama Pemkab Buleleng tahun 1975.
Awak media Gatra Dewata menelusuri lebih jauh bahwa ada juga yang menyebutkan bahwa tidak ada itu HPL 0001 di Batu Ampar desa Pejarakan, tetapi hanya ada di Singaraja tepatnya di SPBU Jalan Sudirman, bila di cek pada aplikasi mobile SENTUH TANAHKU.
*Sebuah aplikasi mobile resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN.

Kemudian kuasa hukum Rahnawi, Gede Astawa dan Nyoman Sunarta dari Kantor Adokat I Nyoman Sunarta S.H., & Rekan selaku kuasa hukum PT. Coral Park juga meminta penjelasan terkait aktivitas warga masyarakat dan PT. Coral Park yang tidak berjalan hingga saat ini.
Pada sidang tersebut Nyoman Sunarta menanyakan soal kontrak kerja dengan Pemkab Buleleng sejak tahun 2016 yang sampai saat ini stagnan dan juga mempertanyakan dana investasi senilai Rp500 Juta yang telah diserahkan kepada Pemkab Buleleng.
“Hingga saat ini klien kami belum mengantongi HGU dan melaksanakan kegiatan investasi bidang pariwisata, karena adanya dua bidang SHM atas nama Parwata pada lahan seluas 200.000 M2, “ujar Sunarta.
Awak media kembali menanyakan hal tersebut kepada Made Pasda Gunawan melalui pesan Whatsapp. Kemana larinya uang Rp500 Juta yang telah disetor PT. Coral Park kepada Pemkab Buleleng sesuai kontrak kerja, apakah masuk kas daerah.

“Osa, Sesuai petunjuk penjelasan terkait Perkara bisa dengan Tim Advokasi hukum Pemkab pak ngih, karena sudah satu pintu disana memberikan penjelasan hukum, Suksma, “jawabnya kepada awak media.
PN Singaraja juga memberi kesempatan kepada penggugat menghadirkan saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa, 17 November 2026 mendatang.
Editor – Ray
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan narasumber.
Redaksi menjunjung prinsip cover both sides serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab Buleleng, BPKAD, BPN, maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional.

Saat ini belum ada komentar