Breaking News
light_mode

Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagian 2

DENPASAR – Mulai bergulirlah pertanyaan demi pertanyaan yang krusial, proyek misterius tanpa papan nama dan uang dari mana serta untuk siapa semua proyek milyaran itu.

Jalan masuk dari baypass Ngurah Rai. Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung.

Tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan sumber dana, kontraktor pelaksana, atau nilai anggaran yang merupakan inisiatif Desa Adat Sidakarya yang difasilitasi pemerintah, yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Berita sebelumnya…

Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove?

Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

Kejanggalan – kejanggalan yang seperti memaksakan dengan pelebaran jalan sampai 3 meter dengan menutup tanaman bakau, yang nantinya diduga digunakan untuk akses jalan bagi pendana proyek ke kawasan industri.

Menelisik beberapa sumber internal bahwa investor tersebut mendanai dengan dalih bantuan CSR lingkungan. Bila hal tersebut terbukti benar maka dapat melanggar perundangan yang ada seperti,

1. Kawasan Tahura adalah zona konservasi hutan negara (UU No. 41 Tahun 1999).

2. Setiap kegiatan di kawasan konservasi harus memiliki izin pemanfaatan resmi dari Kementerian LHK.

3. Desa adat tidak berwenang menyerahkan atau mengizinkan pemanfaatan kawasan konservasi kepada pihak swasta.

“Jika benar proyek ini dibiayai oleh korporasi dengan tujuan membuka akses ke sebuah proyek. maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin konservasi dan pelanggaran tata ruang,” ujar salah satu pengamat hukum lingkungan Universitas Udayana.

Dalam kajian hukumnya dari sejumlah regulasi nasional, kegiatan ini berpotensi melanggar setidaknya enam peraturan utama, termasuk UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan Perda RTRW Bali Nomor 16 Tahun 2009.

Apalagi dikabarkan status tanah timbul Muntig Siokan, Sidakarya, Denpasar Selatan nantinya dimanfaatkan sebagai kantor dari investor tersebut.

Awak media kemudian berlanjut menelusuri, berdasarkan hasil pengamatan citra satelit dan analisis data geospasial publik, ditemukan adanya bidang tanah timbul di pesisir Muntig Siokan, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, yang telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai.

Bidang tanah tersebut berada di dalam kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, sehingga pemanfaatannya untuk pembangunan sebuah Kantor bagi pemberi bantuan pendanaan untuk Proyek Normalisasi Tukad Ngenjung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Desa Adat Sidakarya, Denpasar. Dan itu berpotensi melanggar peraturan tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Deskripsi Lokasi dan Kondisi Geospasial, Koordinat lokasi: -8.716140, 115.239426.

Berdasarkan overlay data Bhumiku ATR/BPN dengan batas kawasan Tahura Ngurah Rai (KLHK/BIG), diketahui bahwa sebagian besar bidang tanah bersertifikat Hak Pakai tersebut menempati kawasan lindung mangrove.

Analisis spasial menunjukkan bahwa tanah timbul tersebut terbentuk secara alami dari proses sedimentasi di pesisir selatan Denpasar.

Sumber data: Google Earth, Bhumiku ATR/BPN, KLHK (2025). Peta overlay memperlihatkan posisi tanah timbul dan batas kawasan konservasi.

 

Analisis Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah timbul yang berada dalam kawasan konservasi tidak dapat diberikan hak milik atau hak pakai permanen.

Penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

→ Melarang perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi pemerintah.

2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014

→ Mengatur perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari alih fungsi tanpa izin lingkungan.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

→ Mengatur sanksi bagi pihak yang merusak ekosistem mangrove dan kawasan konservasi.

4. Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Tanah Timbul dan Reklamasi di Wilayah Pesisir

→ Menegaskan bahwa tanah timbul harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi berwenang dan tidak boleh disertifikasi bila berada di kawasan lindung.

Skema Potensi Pelanggaran Hukum

Tanah Timbul → Kawasan Konservasi → Penerbitan Sertifikat Hak Pakai → Pemanfaatan untuk Kantor Investor→ Perubahan Fungsi Kawasan → Potensi Pelanggaran UU 41/1999, UU 27/2007, UU 32/2009.

Dalam hal ini tentu masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, agar pernyataan dari Kepala Kejaksaan Agung yang mengatakan minimnya penyelidikan kasus hukum yang menyangkut Korupsi di wilayah Provinsi Bali bisa ditegakkan demi kepentingan dan tegaknya perundangan yang ada.

“Kejaksaan Tinggi Bali wajib melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan sertifikat Hak Pakai di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai”

“Direktorat Gakkum KLHK melakukan penegakan hukum administratif dan penyegelan terhadap lokasi tanah timbul yang telah dimanfaatkan”

“BPN Kota Denpasar, meninjau ulang dan membatalkan status sertifikat Hak Pakai pada tanah timbul di kawasan konservasi, ” Ungkap narasumber yang masih belum mau diungkapkan identitasnya.

Bila itu masih tetap dipaksakan maka Investor dapat dikatakan melanggar terhadap, UUPA (Pasal 41–42), UU Penataan Ruang (Pasal 69–73), UU Kehutanan (Pasal 50), dan UU Lingkungan Hidup (Pasal 36, 109).

I Made Suparta Ketua Pansus TRAP DPRD Bali telah meneliti bahwa data yang mereka lihat ada satu orang bisa memiliki beberapa sertifikat dan sudah dijual berkali -kali.

“Kami ingin ini diusut tuntas, ” Pungkasnya. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 […]

  • Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

    Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Harapan baru bagi jutaan penderita kanker hadir dari laut. Para ilmuwan menemukan senyawa alami yang berasal dari teripang (sea cucumber) yang terbukti mampu menghambat pertumbuhan sel kanker tanpa menimbulkan risiko pembekuan darah berbahaya—efek samping yang kerap muncul pada terapi konvensional. Penelitian laboratorium menunjukkan, senyawa ini bekerja secara selektif hanya pada sel kanker, menghentikan […]

  • Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    GANESHA merupakan salah satu dewa paling dikenal dalam ajaran Hindu. Sosoknya mudah dikenali melalui kepala gajah, perut besar, empat lengan, serta kendaraan berupa seekor tikus. Bagi umat Hindu, figur ini bukan sekadar representasi artistik, melainkan simbol mendalam tentang kecerdasan, kebijaksanaan, serta keseimbangan hidup. Dalam mitologi Hindu, Ganesha diyakini sebagai putra sulung Dewi Parwati dan Dewa […]

  • Habib Ja’far dan Pendeta Kristen Baca Pesan Ilahi di Lagu Idgitaf Play Button

    Habib Ja’far dan Pendeta Kristen Baca Pesan Ilahi di Lagu Idgitaf

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Single terbaru Brigita Meliala alias Idgitaf berjudul Sedia Aku Sebelum Hujan tak hanya mencuri perhatian penikmat musik, tetapi juga memantik perenungan spiritual lintas agama. Lagu yang dirilis pada 8 Oktober 2025 itu dinilai menyimpan pesan ketuhanan yang kuat, baik dari sudut pandang Islam maupun Kristen. Pendakwah muda Nahdlatul Ulama, Habib Husein bin Ja’far […]

  • AS Dikabarkan Pertimbangkan Tinggalkan Cadangan Emas, Ancaman Dominasi BRICS Jadi Pemicu

    AS Dikabarkan Pertimbangkan Tinggalkan Cadangan Emas, Ancaman Dominasi BRICS Jadi Pemicu

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    WASHINGTON, DC – Amerika Serikat dikabarkan mulai mempertimbangkan langkah radikal dalam struktur cadangan (reserve = cadangan atau aset negara yang disimpan untuk menjaga stabilitas mata uang) ekonominya. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya pengaruh ekonomi blok BRICS dan akumulasi emas besar-besaran oleh China yang dinilai dapat menggeser dominasi dolar di panggung global. Sumber internal dari komunitas […]

  • Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Di tengah euforia diskusi transisi energi Asia Tenggara menuju 2050 yang mengemuka dalam forum MIT ASEAN: Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok, Agung Wirapramana yang dihubungi via whatsapp justru melihat potensi krisis transisi energi justru kehilangan prinsip keadilannya di Bali. Aksi turun ke laut nelayan Serangan pada 15 Januari 2026 menjadi alarm […]

expand_less