Breaking News
light_mode

Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Dinamika penanganan persoalan tata ruang Bali kembali mengemuka setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah. Di tengah keresahan publik terkait rusaknya pengelolaan ruang dan lingkungan, DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang (Pansus TRAP).

Harapan publik naik seketika—terlebih ketika temuan awal menyinggung bangunan besar seperti UC Silver, Mal Bali Galeria, hingga terbitnya sertifikat hak milik di kawasan Tahura yang dinilai penuh kejanggalan. Masyarakat sempat merasa mendapat “parasetamol” di tengah “demam” bencana ekologis yang tak kunjung terobati.

Namun geliat awal Pansus yang menyisir aliran sungai tak diikuti langkah konkret berupa penyegelan terhadap pelaku pelanggaran kelas kakap. Arah penyisiran kemudian melebar: sawah, tebing, hingga urusan kecil masyarakat adat dan petani. Ironisnya, bukit-bukit terkikis, galian liar, dan aliran pasir yang hilang justru tak tersentuh.

Dinamika semakin gaduh ketika Pansus menyegel lift di Pantai Kelingking yang sudah 70% rampung dan diketahui didukung desa adat, serta menindak rumah makan milik petani di Jatiluwih. Fokus isu pun bergeser: dari bencana banjir bandang, menjadi polemik terhambatnya investasi dan upaya petani mencari nafkah. Penyebab banjir, yang mestinya tetap menjadi inti persoalan, perlahan tenggelam.

Padahal, jika kembali pada akar masalah, banjir bandang dipicu tumpukan kayu di sungai, penebangan hutan, pengerusakan bukit di Dawan–Klungkung, dan gejolak soal lahan di berbagai desa. Isu lingkungan menguap, digantikan hiruk-pikuk perebutan ruang usaha.

Pansus TRAP seperti mendapat “darah segar” setelah Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 terbit mengenai alih fungsi lahan. Namun instruksi ini dinilai janggal—terbit setelah enam tahun visi Sad Kerti Loka Bali berjalan, dengan dasar hukum lama sejak 2007–2023.

Tanpa instruksi pun, alih fungsi lahan seharusnya tidak bisa dilakukan. Ini menegaskan: bukan regulasinya yang kurang, tetapi implementasi dan pengawasannya yang lumpuh.

Mirisnya, banyak anggota Pansus adalah politisi senior yang sudah duduk berkali-kali periode. Namun kegaduhan tata ruang seolah baru terdengar sekarang. Suara kerusakan ruang yang sudah lama “benyah” justru lenyap bertahun-tahun di ruang parlemen.

Beruntung DPRD Bali tidak meniru gaya DPR RI yang mengarahkan sorotan pada pemerintah pusat—misalnya meminta menteri mundur. Namun sayangnya, arah penindakan di Bali justru lebih menyasar masyarakat, investor, dan pelaku usaha kecil.

Penyegelan lift, warung petani, hingga polemik Jatiluwih bagaikan riuh pengalihan isu, sementara banjir bandang dan kerusakan lingkungan di Tukad Unda belum juga terurai, dan dugaan pengerukan bukit untuk proyek-proyek besar kian santer terdengar.

Tak hanya itu, BKSDA Bali pun ikut menuai sorotan dengan dugaan pemberian izin “silib” di Kintamani, di kawasan hutan lindung yang berubahfungsi menjadi TWA.

Di tengah kekacauan tata ruang ini, pola penanganan tampak terbalik: perilaku merusak alam adalah masalah lama, tetapi justru dihadapi dengan gaya “penindakan kekinian” yang lebih fokus pada penyegelan dan wacana dramatis.

Padahal, persoalan sesungguhnya adalah kultur hukum: masyarakat yang abai, aparat yang diduga menjadi “tukang cuk” aktivitas ilegal, dan pemerintah yang membiarkan proyek berjalan tanpa kontrol memadai—bahkan muncul isu “saham kosong dan dana pemilu” yang membayangi sejumlah proyek.

Perlu diingat: kewenangan absolut berpotensi mengundang korupsi. Maka patut dipertanyakan—apakah kewenangan segel-menyegel tidak membuka peluang terjadinya “deal-dealan pelicin” oleh oknum tertentu?

Sebelum menuding pihak lain, ada baiknya semua pemangku kepentingan menatap empat jari yang kembali pada diri sendiri. Saatnya Bali menegakkan Legal System secara utuh: substansi hukum yang jelas, struktur hukum yang tegas, dan budaya hukum yang benar.

Penindakan harus diarahkan pada akar masalah banjir bandang—alih fungsi lahan, penebangan, dan pengerusakan lingkungan—serta penuh kebijaksanaan terhadap usaha kecil masyarakat yang hanya menghidupi keluarga.

Inilah titik uji kebijaksanaan hukum di Bali.

Semoga ujian ini lulus. Karena Bali harus diselamatkan. (Tim)

Berjayalah.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Promovendus dr. I Wayan Agus Gede Manik Saputra, M.Ked.Klin, Sp.MK., Mempertahankan disertasi-nya dengan tema Pengembangan Model Desa Bijak Antibiotika (SAJAKA) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba dengan Pendekatan One Health, Kamis 13 November 2025 di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. IV Ruang Pertemuan dr. A.A. Made Djelantik. Prof. dr. I Made Ady Wirawan, […]

  • WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Unggahan terbaru dari akun media sosial milik WKS kembali menuai perhatian masyarakat. Beberapa pihak menganggap unggahan tersebut sebagai bentuk “playing victim” atau seolah menyalahkan pihak lain. Namun saat diwawancarai pada 17 Juli, WKS membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa maksud pernyataannya telah dipelintir. Berita sebelumnya Ancaman Kasepekang Desa Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro […]

  • Vaksin Kanker Berbasis mRNA Berhasil Hancurkan Tumor Resisten pada Uji Pra-Klinis

    Vaksin Kanker Berbasis mRNA Berhasil Hancurkan Tumor Resisten pada Uji Pra-Klinis

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan besar dalam riset kanker kembali muncul. Para peneliti berhasil mengembangkan vaksin kanker berbasis mRNA generasi baru yang terbukti mampu menghancurkan tumor resisten pada uji coba menggunakan tikus laboratorium. Temuan ini dipublikasikan dalam jurnal ilmiah melalui DOI: 10.1038/s41551-025-01380-1. Berbeda dengan vaksin kanker konvensional yang menargetkan protein tertentu pada sel tumor, pendekatan terbaru […]

  • Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Badung, 25 September 2025 – Upaya meningkatkan keamanan di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, terus dikebut setelah kembali terjadinya insiden ulah pati (bunuh diri) yang mengguncang masyarakat. Pantauan di lapangan pada Kamis (25/9), menunjukkan progres pemasangan pagar pembatas (railing) baru mencapai kurang dari 50 persen. Tiang-tiang besi sudah berdiri di kedua sisi […]

  • HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 28 Juli 2025 – Komitmen HARRIS Hotel Denpasar dalam mempromosikan gaya hidup sehat dan seimbang terus berlanjut melalui program unggulan HARRIS Stay Fit, yang merupakan bagian dari kampanye Living in Balance. Setelah sukses menggelar sesi yoga pada Juni lalu, bulan Juli ini HARRIS menggelar dua rangkaian kegiatan: Zumba Blast dan Pemeriksaan Gigi Gratis. Kegiatan […]

  • Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024

    Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta — Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan registrasi madu murni dan madu sarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Pertanian (Kementan). Pengalihan ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Februari 2024. Ketentuan tersebut disampaikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 16028/PI.500/F/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024 tentang perizinan madu murni […]

expand_less