Breaking News
light_mode

Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Dinamika penanganan persoalan tata ruang Bali kembali mengemuka setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah. Di tengah keresahan publik terkait rusaknya pengelolaan ruang dan lingkungan, DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang (Pansus TRAP).

Harapan publik naik seketika—terlebih ketika temuan awal menyinggung bangunan besar seperti UC Silver, Mal Bali Galeria, hingga terbitnya sertifikat hak milik di kawasan Tahura yang dinilai penuh kejanggalan. Masyarakat sempat merasa mendapat “parasetamol” di tengah “demam” bencana ekologis yang tak kunjung terobati.

Namun geliat awal Pansus yang menyisir aliran sungai tak diikuti langkah konkret berupa penyegelan terhadap pelaku pelanggaran kelas kakap. Arah penyisiran kemudian melebar: sawah, tebing, hingga urusan kecil masyarakat adat dan petani. Ironisnya, bukit-bukit terkikis, galian liar, dan aliran pasir yang hilang justru tak tersentuh.

Dinamika semakin gaduh ketika Pansus menyegel lift di Pantai Kelingking yang sudah 70% rampung dan diketahui didukung desa adat, serta menindak rumah makan milik petani di Jatiluwih. Fokus isu pun bergeser: dari bencana banjir bandang, menjadi polemik terhambatnya investasi dan upaya petani mencari nafkah. Penyebab banjir, yang mestinya tetap menjadi inti persoalan, perlahan tenggelam.

Padahal, jika kembali pada akar masalah, banjir bandang dipicu tumpukan kayu di sungai, penebangan hutan, pengerusakan bukit di Dawan–Klungkung, dan gejolak soal lahan di berbagai desa. Isu lingkungan menguap, digantikan hiruk-pikuk perebutan ruang usaha.

Pansus TRAP seperti mendapat “darah segar” setelah Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 terbit mengenai alih fungsi lahan. Namun instruksi ini dinilai janggal—terbit setelah enam tahun visi Sad Kerti Loka Bali berjalan, dengan dasar hukum lama sejak 2007–2023.

Tanpa instruksi pun, alih fungsi lahan seharusnya tidak bisa dilakukan. Ini menegaskan: bukan regulasinya yang kurang, tetapi implementasi dan pengawasannya yang lumpuh.

Mirisnya, banyak anggota Pansus adalah politisi senior yang sudah duduk berkali-kali periode. Namun kegaduhan tata ruang seolah baru terdengar sekarang. Suara kerusakan ruang yang sudah lama “benyah” justru lenyap bertahun-tahun di ruang parlemen.

Beruntung DPRD Bali tidak meniru gaya DPR RI yang mengarahkan sorotan pada pemerintah pusat—misalnya meminta menteri mundur. Namun sayangnya, arah penindakan di Bali justru lebih menyasar masyarakat, investor, dan pelaku usaha kecil.

Penyegelan lift, warung petani, hingga polemik Jatiluwih bagaikan riuh pengalihan isu, sementara banjir bandang dan kerusakan lingkungan di Tukad Unda belum juga terurai, dan dugaan pengerukan bukit untuk proyek-proyek besar kian santer terdengar.

Tak hanya itu, BKSDA Bali pun ikut menuai sorotan dengan dugaan pemberian izin “silib” di Kintamani, di kawasan hutan lindung yang berubahfungsi menjadi TWA.

Di tengah kekacauan tata ruang ini, pola penanganan tampak terbalik: perilaku merusak alam adalah masalah lama, tetapi justru dihadapi dengan gaya “penindakan kekinian” yang lebih fokus pada penyegelan dan wacana dramatis.

Padahal, persoalan sesungguhnya adalah kultur hukum: masyarakat yang abai, aparat yang diduga menjadi “tukang cuk” aktivitas ilegal, dan pemerintah yang membiarkan proyek berjalan tanpa kontrol memadai—bahkan muncul isu “saham kosong dan dana pemilu” yang membayangi sejumlah proyek.

Perlu diingat: kewenangan absolut berpotensi mengundang korupsi. Maka patut dipertanyakan—apakah kewenangan segel-menyegel tidak membuka peluang terjadinya “deal-dealan pelicin” oleh oknum tertentu?

Sebelum menuding pihak lain, ada baiknya semua pemangku kepentingan menatap empat jari yang kembali pada diri sendiri. Saatnya Bali menegakkan Legal System secara utuh: substansi hukum yang jelas, struktur hukum yang tegas, dan budaya hukum yang benar.

Penindakan harus diarahkan pada akar masalah banjir bandang—alih fungsi lahan, penebangan, dan pengerusakan lingkungan—serta penuh kebijaksanaan terhadap usaha kecil masyarakat yang hanya menghidupi keluarga.

Inilah titik uji kebijaksanaan hukum di Bali.

Semoga ujian ini lulus. Karena Bali harus diselamatkan. (Tim)

Berjayalah.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

  • 188v tải app

    Bet thủ khi đặt cược tại nhà cái sẽ có khả năng khám phá ưu điểm nổi bật mà 188v tải app sở hữu, tạo nên điểm khác biệt so với sân chơi khác trên thị trường. Điểm thú vị đầu tiên là bạn hoàn toàn được tham gia săn thưởng tại nhiều sảnh cược cùng lúc. Anh em hoàn toàn có thể lựa chọn đặt cược tại sảnh casino và theo dõi trực tiếp các trận đấu thể thao thú vị cùng một lúc. TONY05-06

    Balas7 Mei 2026 11:38 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Niat tulus keluarga Ni Kadek Ariani (47) untuk menolong seorang pemuda yatim piatu asal Pekanbaru, Riau, justru berbuah pahit. Pemuda berinisial MF yang diberi tempat tinggal dan diperlakukan layaknya anak sendiri, diduga malah kabur membawa brankas berisi uang tunai, perhiasan emas, serta surat-surat berharga dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Aksi pencurian […]

  • Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolda Bali, Satuan Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas pagi (PH pagi) di wilayah zona 8, Kamis (24/7), mulai pukul 06.30 hingga 07.30 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor: Sprin/1330/VI/OPS.4.5./2025 tertanggal 29 Juni 2025. Sebanyak delapan personel diturunkan […]

  • 1.373 Calon Mahasiswa Lolos Jalur UTBK Mandiri Unud, Fakultas Kedokteran Tetap Jadi Primadona

    1.373 Calon Mahasiswa Lolos Jalur UTBK Mandiri Unud, Fakultas Kedokteran Tetap Jadi Primadona

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Jimbaran – Universitas Udayana resmi mengumumkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Mandiri untuk Tahun Akademik 2025/2026, pada Jumat (18/7/2025). Dari total daya tampung 2.429 kursi yang tersedia, sebanyak 1.373 peserta dinyatakan lolos seleksi jalur ini. Peminatan terhadap program studi tertentu masih menunjukkan tren yang tinggi. Fakultas Kedokteran, khususnya […]

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Tabanan – Persaudaraan Hindu Muslim Bali (PHMB) menggelar kegiatan persembahyangan bersama, bersih-bersih pantai, dan pelepasan puluhan ekor tukik di Pantai Surabrata, Selemadeg Barat, Tabanan, pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga lintas komunitas, di antaranya Ketua Yayasan Bima Sakti Ida Bagus Surya Miasa, S.E., Ketua DPD Perkumpulan Garuda Indonesia Maju (GAIM) […]

  • Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SULBAR – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Zulfikar Syam alias ZU (37), terjerat kasus pencabulan terhadap santri pria berusia 16 tahun. Yang membuat geram, pelaku berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan mengidap “penyakit” yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke Madinah, Arab Saudi. “Ini bukan karena pengaruh masa […]

expand_less