Pakar Arsitektur Unud! Pansus TRAP Bukan “Super Power”, Eksekutif Wajib Eksekusi Temuan Tata Ruang Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan kian menjadi perhatian krusial bagi arah pembangunan Bali ke depan. Di tengah maraknya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, dorongan agar lembaga eksekutif ikut turun tangan makin menguat.
Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana (Unud) yang juga Pakar Arsitektur Tradisional Bali, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa Pansus TRAP memegang peran penting dalam fungsi pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar dewan tidak dibiarkan bekerja sendirian layaknya single fighter.
Perizinan dan Tata Ruang Saling Mengikat
Prof. Rumawan mengapresiasi langkah Pansus TRAP yang berani membongkar berbagai pelanggaran di lapangan demi menjaga tata kelola pembangunan Bali. Menurutnya, masalah tata ruang saat ini bagaikan fenomena gunung es, di mana yang terungkap ke publik barulah sebagian kecil.
”Ada izin, aset daerah, dan tata ruang yang saling terkait. Kalau sekarang yang banyak muncul ke permukaan adalah masalah tata ruang, di ranah perizinan juga harus mulai ditata. Misalnya, begitu tata ruang suatu bangunan muncul, seperti proyek lift di Kelingking Nusa Penida, itu perizinannya harus diurus. Jadi, satu per satu pasti akan terkuak nanti,” kata Prof. Rumawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026).
Ia juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan transparansi dan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi temuan di lapangan. “Kita mulai secara bersama-samalah. Jangan saling curiga. Semuanya harus transparan, kecuali jika memang ada kasus oknum yang bermain, itu masalah lain,” tambahnya.
Pansus TRAP Bukan Eksekutor Akhir
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut penyegelan beberapa lokasi usaha yang melanggar aturan, Prof. Rumawan menilai publik tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Pansus TRAP jika prosesnya mandek.
Ia menegaskan bahwa wewenang legislatif terbatas pada fungsi pengawasan dan investigasi awal, sementara eksekusi administratif dan hukum berada di tangan pemerintah daerah (eksekutif) dan instansi teknis terkait.
”Pansus TRAP itu hanya menyeleksi, melihat, dan membongkar kejadian. Mestinya setelah itu diterapkan, instansi mana dan siapa yang mengeluarkan izin? Pansus TRAP tidak Super Power, dia hanya memiliki ‘power’ saat membongkar. Begitu ada kejadian, pihak terkaitlah yang harus merespons sesuai tupoksinya,” papar Prof. Rumawan.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjutnya, seluruh rantai yang terlibat, mulai dari pemberi izin hingga konsultan pendamping, harus turut diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Butuh Sinergi, Jangan Seperti Menonton Sepak Bola
Lebih lanjut, Prof. Rumawan mengibaratkan temuan Pansus TRAP sebagai laporan awal yang wajib diteruskan (gayung bersambut) kepada instansi teknis dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pansus TRAP tidak boleh dipandang layaknya ‘pemadam kebakaran’ yang bisa memadamkan semua kasus sendirian.
Kondisi minimnya tindak lanjut dari pihak eksekutif saat ini dinilainya sebagai ujian bagi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah di Bali. Ia menganalogikan kebuntuan sinergi ini layaknya pertandingan sepak bola yang kehilangan eksekutor.
”Saat bola tinggal ditendang di depan gawang untuk mencetak gol, justru wasitnya tidak memberi respons. Malah penonton cuma lihat-lihat dan tepuk tangan, tapi tidak ada hasil akhirnya,” pungkasnya memberikan perumpamaan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan data yang lengkap dan menindaklanjuti setiap temuan Pansus TRAP secara tuntas, guna membuktikan keseriusan negara dalam mengawal tata ruang dan kepentingan publik di Bali.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/VA1z5
2 Juni 2026 6:52 AM