Breaking News
light_mode

Pakar Arsitektur Unud! Pansus TRAP Bukan “Super Power”, Eksekutif Wajib Eksekusi Temuan Tata Ruang Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan kian menjadi perhatian krusial bagi arah pembangunan Bali ke depan. Di tengah maraknya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, dorongan agar lembaga eksekutif ikut turun tangan makin menguat.

​Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana (Unud) yang juga Pakar Arsitektur Tradisional Bali, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa Pansus TRAP memegang peran penting dalam fungsi pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar dewan tidak dibiarkan bekerja sendirian layaknya single fighter.

Perizinan dan Tata Ruang Saling Mengikat

​Prof. Rumawan mengapresiasi langkah Pansus TRAP yang berani membongkar berbagai pelanggaran di lapangan demi menjaga tata kelola pembangunan Bali. Menurutnya, masalah tata ruang saat ini bagaikan fenomena gunung es, di mana yang terungkap ke publik barulah sebagian kecil.

​”Ada izin, aset daerah, dan tata ruang yang saling terkait. Kalau sekarang yang banyak muncul ke permukaan adalah masalah tata ruang, di ranah perizinan juga harus mulai ditata. Misalnya, begitu tata ruang suatu bangunan muncul, seperti proyek lift di Kelingking Nusa Penida, itu perizinannya harus diurus. Jadi, satu per satu pasti akan terkuak nanti,” kata Prof. Rumawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026).

​Ia juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan transparansi dan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi temuan di lapangan. “Kita mulai secara bersama-samalah. Jangan saling curiga. Semuanya harus transparan, kecuali jika memang ada kasus oknum yang bermain, itu masalah lain,” tambahnya.

Pansus TRAP Bukan Eksekutor Akhir

​Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut penyegelan beberapa lokasi usaha yang melanggar aturan, Prof. Rumawan menilai publik tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Pansus TRAP jika prosesnya mandek.

​Ia menegaskan bahwa wewenang legislatif terbatas pada fungsi pengawasan dan investigasi awal, sementara eksekusi administratif dan hukum berada di tangan pemerintah daerah (eksekutif) dan instansi teknis terkait.

​”Pansus TRAP itu hanya menyeleksi, melihat, dan membongkar kejadian. Mestinya setelah itu diterapkan, instansi mana dan siapa yang mengeluarkan izin? Pansus TRAP tidak Super Power, dia hanya memiliki ‘power’ saat membongkar. Begitu ada kejadian, pihak terkaitlah yang harus merespons sesuai tupoksinya,” papar Prof. Rumawan.

​Jika ditemukan pelanggaran, lanjutnya, seluruh rantai yang terlibat, mulai dari pemberi izin hingga konsultan pendamping, harus turut diperiksa oleh aparat yang berwenang.

Butuh Sinergi, Jangan Seperti Menonton Sepak Bola

​Lebih lanjut, Prof. Rumawan mengibaratkan temuan Pansus TRAP sebagai laporan awal yang wajib diteruskan (gayung bersambut) kepada instansi teknis dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pansus TRAP tidak boleh dipandang layaknya ‘pemadam kebakaran’ yang bisa memadamkan semua kasus sendirian.

​Kondisi minimnya tindak lanjut dari pihak eksekutif saat ini dinilainya sebagai ujian bagi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah di Bali. Ia menganalogikan kebuntuan sinergi ini layaknya pertandingan sepak bola yang kehilangan eksekutor.

​”Saat bola tinggal ditendang di depan gawang untuk mencetak gol, justru wasitnya tidak memberi respons. Malah penonton cuma lihat-lihat dan tepuk tangan, tapi tidak ada hasil akhirnya,” pungkasnya memberikan perumpamaan.

​Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan data yang lengkap dan menindaklanjuti setiap temuan Pansus TRAP secara tuntas, guna membuktikan keseriusan negara dalam mengawal tata ruang dan kepentingan publik di Bali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Label Halal–Nonhalal Adalah Perlindungan Konsumen, Bukan Instrumen Pembentukan Moral

    Label Halal–Nonhalal Adalah Perlindungan Konsumen, Bukan Instrumen Pembentukan Moral

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 96Komentar

    Klungkung – Manggala Madya Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Putu Yudhi Pasek Kusuma, menilai kebijakan kewajiban pencantuman label halal dan nonhalal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sebagai instrumen pembinaan moral publik. Pernyataan tersebut disampaikan Yudhi menanggapi penegasan Kepala BPJPH, Haikal […]

  • Rencana Peternakan 500 Ribu Hektare Dinilai Tak Realistis, Ahli Soroti Minimnya Literasi Fiskal

    Rencana Peternakan 500 Ribu Hektare Dinilai Tak Realistis, Ahli Soroti Minimnya Literasi Fiskal

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana pemerintah membuka 500.000 hektare lahan peternakan sapi untuk mengatasi kelangkaan susu MBG memicu kritik keras dari kalangan ekonomi dan kebijakan publik. Program raksasa yang setara tujuh kali luas Singapura itu dinilai tidak berbasis kajian biaya, tidak memiliki desain arus kas, dan belum didukung peta rantai pasok yang memadai. Para pengamat menilai akar […]

  • Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024

    Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang diamankan […]

  • Kapolres Lamongan Ungkap Luka Lama Pelayanan Polisi: Lapor Sepeda Hilang, Empati Justru Absen Play Button

    Kapolres Lamongan Ungkap Luka Lama Pelayanan Polisi: Lapor Sepeda Hilang, Empati Justru Absen

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    LAMONGAN — Pengakuan jujur Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman membuka kembali diskusi publik soal wajah pelayanan kepolisian di akar rumput. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Arif menceritakan pengalaman pahit saat melaporkan kehilangan sepeda ke kantor polisi ketika masih berpakaian sederhana. Alih-alih mendapat empati, ia justru merasa diperlakukan dingin dan diremehkan. Dalam video yang diunggah, […]

  • Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Dikutip dari IG @teknologi.id Beijing, China – Sebuah terobosan revolusioner dalam dunia teknologi energi datang dari China. Perusahaan teknologi Beijing Betavolt resmi memperkenalkan BV100, baterai nuklir miniatur seukuran koin yang diklaim mampu bertahan hingga 50 tahun tanpa perlu diisi ulang. Teknologi canggih ini memanfaatkan isotop radioaktif nikel-63 yang dikombinasikan dengan semikonduktor berlian buatan, menjadikan baterai […]

  • Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kematian menandai berhentinya seluruh fungsi vital tubuh. Namun secara biologis, proses di dalam jasad belum sepenuhnya usai. Setelah dikuburkan, tubuh manusia mengalami serangkaian tahapan alami yang dalam dunia medis dan forensik dikenal sebagai proses dekomposisi atau penguraian. Secara ilmiah, perubahan itu dimulai dalam hitungan jam. Ketika jantung berhenti berdetak, suplai oksigen ke seluruh […]

expand_less