Breaking News
light_mode

Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi yang berada dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menelusuri asal-usul kebijakan pelepasan kawasan hutan yang luasnya mencapai 62,14 hektare tersebut.

Akademisi agraria dan tata ruang, Prof. AA Ketut Sudiana, menilai persoalan ini perlu dipahami secara utuh dan objektif dengan merujuk pada kronologi regulasi serta dokumen resmi yang telah terbit sejak puluhan tahun lalu.

Ia menjelaskan, kawasan yang dilepas bukan merupakan hutan lindung atau kawasan konservasi, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hal ini merujuk pada Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/1997 tertanggal 12 Agustus 1997 yang memberikan persetujuan awal penggunaan kawasan hutan di Pulau Serangan seluas 80,14 hektare melalui mekanisme tukar-menukar untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID.

Namun dalam perkembangannya, melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.480/Menhut-VII/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, luas kawasan yang disetujui tersebut disesuaikan menjadi sekitar 62,14 hektare. Penyesuaian ini tetap menggunakan skema tukar-menukar kawasan hutan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti yang clear and clean.

Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, PT BTID menyediakan lahan pengganti seluas total 84,20 hektare yang tersebar di dua kabupaten, yakni 44 hektare di Kabupaten Jembrana dan 40,20 hektare di Kabupaten Karangasem. Di atas lahan pengganti tersebut, perusahaan juga melaksanakan penanaman mangrove (reboisasi) serta melakukan pemeliharaan tanaman selama tiga tahun.

Proses administrasi pun berjalan bertahap. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) definitif untuk lahan pengganti di Jembrana pada 15 Maret 2005, disusul BATB lahan pengganti di Karangasem pada 25 Maret 2005. Seluruh kewajiban penanaman dan pemeliharaan dilaporkan rampung pada Januari 2007.

Selanjutnya, pada 7 April 2008 dilakukan penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dan Departemen Kehutanan RI. Tahapan ini kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 439/Menhut-II/2008 tertanggal 26 November 2008 yang menetapkan lahan pengganti seluas 84,20 hektare sebagai kawasan hutan tetap, dengan rincian fungsi hutan produksi di Jembrana dan hutan lindung di Karangasem.

Penetapan status kawasan hutan tersebut diperkuat lagi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI pada 16 April 2014 untuk masing-masing lokasi lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.

Seluruh dokumen tukar-menukar kawasan hutan kemudian diajukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar ke Kementerian Kehutanan RI pada 28 Januari 2014 sebagai dasar penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan di Pulau Serangan.

Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 62,14 hektare di Serangan untuk pengembangan pariwisata oleh PT BTID resmi disetujui, dengan tanah pengganti seluas 84,20 hektare di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Prof. Sudiana menegaskan, memahami kronologi ini penting agar diskursus publik terkait KEK Kura-Kura Bali tidak terjebak pada potongan informasi, melainkan berpijak pada fakta regulasi dan proses hukum yang telah berlangsung sejak lama.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Manajemen Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mendalami aspek tata ruang dan perizinan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2/2026), sebagai tindak lanjut […]

  • Ancaman “Sunyi” dari Sampah, Polusi Pembakaran Plastik Dikhawatirkan Turunkan Kualitas SDM Bali

    Ancaman “Sunyi” dari Sampah, Polusi Pembakaran Plastik Dikhawatirkan Turunkan Kualitas SDM Bali

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BALI — Persoalan sampah yang kian kompleks di Bali kembali menjadi sorotan. Di tengah belum optimalnya sistem pengelolaan, praktik pembakaran sampah oleh masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam jangka panjang. Sejumlah kalangan menilai, pembakaran sampah—khususnya plastik—secara terbuka tanpa standar yang aman dapat […]

  • Royal Ambarrukmo Rayakan 14 Tahun dengan Prosesi Adat Ladosan Dhahar

    Royal Ambarrukmo Rayakan 14 Tahun dengan Prosesi Adat Ladosan Dhahar

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    YOGYAKARTA – “Rum Kuncaraning Bangsa, Dumunung Aneng Luhuring Budaya,” pepatah Jawa yang menegaskan kejayaan bangsa terletak pada keluhuran budayanya, menjadi ruh perayaan hari jadi ke-14 Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Pada Sabtu, 18 Oktober 2025 mendatang, hotel bersejarah ini akan menghadirkan prosesi adat Ladosan Dhahar sebagai wujud pelestarian tradisi. Untuk reservasi dan diskon hubungi Royal Ambarrukmo klik […]

  • Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan di […]

  • LBH FKPPI Bali Bantu Ratusan WNA yang Diduga Bermasalah Dengan Agen Visa Nakal 

    LBH FKPPI Bali Bantu Ratusan WNA yang Diduga Bermasalah Dengan Agen Visa Nakal 

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KB (Keluarga Besar) FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Dan Putra Putri TNI POLRI) mengawal kasus dugaan penipuan, penyanderaan paspor, dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial PT. MGI yang disinyalir menyediakan dukungan bisnis, layanan legal, solusi korporat, serta solusi visa dan ekspor-impor (sumber google). Korban bule yang sudah mencapai […]

  • BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    BaliCEB 2026–2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Bali sebagai Magnet MICE Berkelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Industri Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) Bali memasuki babak baru. Dewan Pengurus Bali Convention and Exhibition Bureau (BaliCEB) periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan di The Meru Sanur, Denpasar, Jumat (5/6/2026), dengan membawa misi memperkuat posisi Bali sebagai destinasi MICE unggulan di tingkat global. Prosesi pelantikan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor […]

expand_less