Susno Bongkar Alasan Polri Lepas Kasus Febrie ke Kejagung
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eks Kabareskrim menyebut pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru mematahkan isu “perang bintang”, sementara Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru dan memastikan status hukum akan ditentukan setelah berkas dipelajari.
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti kuat terjalinnya koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum.
Menurut Susno, langkah tersebut tidak semestinya dipersepsikan sebagai persaingan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan. Sebaliknya, keputusan itu justru menunjukkan adanya komunikasi yang berjalan efektif sehingga mampu meredam spekulasi publik mengenai dugaan konflik di balik pengusutan perkara.
“Positive thinking saja. Kalau diserahkan kepada Kejaksaan ini prosesnya akan menepis anggapan bahwa terjadi perang bintang, perang bulan, perang matahari. Mereka sudah pelukan, sudah senyum,” ujar Susno dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (17/7/2026).
Susno meyakini koordinasi dalam penanganan perkara telah dilakukan sejak tahap awal. Bahkan, menurutnya, komunikasi tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Artinya memang komunikasi dan koordinasi sejak awal sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Ia juga menilai keputusan menyerahkan perkara pada fase awal penyidikan bukanlah keputusan yang lahir dari penyidik semata. Menurut Susno, besar kemungkinan langkah tersebut merupakan arahan pimpinan Polri sebagai kebijakan organisasi.
“Kalau perintah jelas. Kita positive thinking bahwa itu petunjuk dari pimpinan. Mungkin yang terbaik adalah itu,” tegasnya.
Susno menambahkan, arahan pimpinan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai mekanisme organisasi untuk menentukan langkah yang dinilai paling efektif dalam penanganan perkara.
Penyidikan Dinilai Sudah Berjalan Lama
Dalam kesempatan yang sama, Susno mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah memperkirakan perkara tersebut akan beralih ke Kejaksaan Agung. Alasannya, proses penyelidikan disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya diumumkan naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa selama proses tersebut penyidik telah melakukan sejumlah tindakan pro justitia, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
“Sudah masuk tahap penyidikan karena sudah melakukan penggeledahan, penyitaan,” ujarnya.
Meski demikian, Susno mengamati perkembangan perkara berlangsung cukup cepat setelah diumumkan kepada publik. Penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, kemudian tidak lama berselang perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, ia menilai mekanisme pelimpahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga publik tidak perlu terburu-buru menarik kesimpulan adanya persoalan di balik keputusan tersebut.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh tindakan penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Meski demikian, Anang memastikan penyidik Kejagung tetap akan mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan yang sebelumnya disusun penyidik Polri.
“Yang jelas, kita akan mengecek dulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri termasuk kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Anang juga menyatakan bahwa hingga proses evaluasi tersebut selesai, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung masih sebagai saksi.
“Ya, masih saksi,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar