Breaking News
light_mode

FBI Turun Tangan Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

FBI, Secret Service, Bank Indonesia, dan otoritas terkait memverifikasi dolar AS, dolar Singapura, serta emas batangan sebelum berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahapan krusial. Penyidik melakukan verifikasi terhadap barang bukti sebelum seluruh proses penanganan perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Tahap verifikasi tersebut ditandai dengan kedatangan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).

Kedatangan aparat penegak hukum Amerika Serikat itu berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa mata uang asing yang disita dalam perkara tersebut. Setelah sekitar satu jam berada di lokasi, rombongan meninggalkan gedung tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas barang bukti sebelum perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diverifikasi meliputi dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, hingga emas batangan. Proses pengujian melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.

Selain valuta asing, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 74 keping emas batangan yang sebelumnya telah diuji oleh PT Pegadaian (Persero).

Menurut Budi, hasil pengujian emas diperkirakan selesai dalam satu hingga dua hari. Hasil tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan lanjutan.

Ia menegaskan seluruh tahapan saat ini masih merupakan bagian dari penyidikan. Karena itu, materi perkara belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh. Penyerahan tersangka, barang bukti, dokumen, dan berkas perkara dilakukan secara bertahap karena sejumlah barang bukti memerlukan pengujian oleh ahli independen dari luar institusi kepolisian.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Don Ritto diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    KAWAGOE, JEPANG – Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, meminta pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai area pengendalian urbanisasi. Bangunan tersebut diketahui berdiri di wilayah yang dikhususkan untuk membatasi pembangunan baru guna menjaga tata ruang dan fungsi lahan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pembangunan […]

  • Sabha Pandita PHDI Semprot Keras Ketua Umum, Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Nepotisme dalam Pemilihan Rektor UNHI

    Sabha Pandita PHDI Semprot Keras Ketua Umum, Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Nepotisme dalam Pemilihan Rektor UNHI

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR (30/10/2025) — Situasi internal Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tengah bergolak. Surat terbuka yang dikeluarkan Sabha Pandita PHDI menjadi sorotan tajam publik setelah secara tegas menegur Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat terkait proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar yang dinilai sarat kejanggalan, cacat hukum, dan berpotensi disusupi kepentingan pribadi maupun keluarga. […]

  • Dana Pungutan Wisatawan Asing Disorot, Arah Pemanfaatan Dinilai Mulai Bergeser

    Dana Pungutan Wisatawan Asing Disorot, Arah Pemanfaatan Dinilai Mulai Bergeser

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, Bali — Pemanfaatan Dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai arah kebijakan penggunaan dana tersebut berpotensi bergeser dari tujuan awalnya sebagai instrumen strategis untuk menjaga kualitas pariwisata Pulau Dewata. PWA sebelumnya dirancang sebagai sumber pendanaan khusus yang berasal dari kontribusi wisatawan mancanegara. Dana ini diharapkan dapat dikembalikan langsung […]

  • Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Muncul dugaan serius terkait praktik monopoli sektor pertambangan di Kabupaten Rote Ndao oleh oknum tertentu, yang disinyalir tanpa sepengetahuan Bupati. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah. CV-CV tertentu diduga kuat berupaya memonopoli seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Ada indikasi […]

  • Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara anggota dan sekutu BRICS, termasuk Indonesia, dengan mengancam pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai berpotensi langsung memengaruhi kinerja ekspor Indonesia ke salah satu pasar terbesarnya. Trump menegaskan bahwa BRICS dibentuk untuk melemahkan dominasi dolar […]

  • Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Hamparan batu kapur sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di antara Pulau Mannar, Sri Lanka, dan Rameswaram di pesisir tenggara India, dikenal luas sebagai Jembatan Rama. Struktur alami yang juga disebut Jembatan Sithubanda atau Jembatan Adam ini sejak lama menyimpan kisah mitologis yang hidup dalam kepercayaan Hindu. Dalam epos Ramayana, jembatan tersebut diyakini […]

expand_less