FBI Turun Tangan Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
FBI, Secret Service, Bank Indonesia, dan otoritas terkait memverifikasi dolar AS, dolar Singapura, serta emas batangan sebelum berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahapan krusial. Penyidik melakukan verifikasi terhadap barang bukti sebelum seluruh proses penanganan perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tahap verifikasi tersebut ditandai dengan kedatangan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan The United States Secret Service ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).
Kedatangan aparat penegak hukum Amerika Serikat itu berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa mata uang asing yang disita dalam perkara tersebut. Setelah sekitar satu jam berada di lokasi, rombongan meninggalkan gedung tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas barang bukti sebelum perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang diverifikasi meliputi dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, hingga emas batangan. Proses pengujian melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Selain valuta asing, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 74 keping emas batangan yang sebelumnya telah diuji oleh PT Pegadaian (Persero).
Menurut Budi, hasil pengujian emas diperkirakan selesai dalam satu hingga dua hari. Hasil tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan lanjutan.
Ia menegaskan seluruh tahapan saat ini masih merupakan bagian dari penyidikan. Karena itu, materi perkara belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh. Penyerahan tersangka, barang bukti, dokumen, dan berkas perkara dilakukan secara bertahap karena sejumlah barang bukti memerlukan pengujian oleh ahli independen dari luar institusi kepolisian.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Don Ritto diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar