Breaking News
light_mode

Diimingi Berangkat Kerja Kapal Pesiar, Kadek Diduga Alami Kekerasan Seksual di LPK Dewi Baruna Amerta Sari

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Pelaku Telah Berkali – kali Melakukan ini, Rekaman Korban yang diperoleh Redaksi Menginfokan Bahwa Pihak LPK Sempat Muak Melindungi Pelaku Kadek A dan Akhirnya Memecat Pelaku. Walau kebenaran ini masih pernyataan dari sepihak yang kepastian kebenarannya belum dijelaskan oleh para pihak yang bersangkutan. 

TABANAN – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum crewing di lingkungan PT Sri Dewi Baruna, Tabanan, berbuntut pemecatan. Terlapor berinisial Kadek A diberhentikan dari jabatannya setelah dilaporkan ke Polres Tabanan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari berinisial Kadek TA.

Laporan korban tercatat dengan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.

Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Ni Komang Mudarsini, S.H., membenarkan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kadek A pada 6 Juli 2026.

“Kami sudah keluarkan dia. Menyusul adanya laporan kepolisian, selain itu sanksi internal ini kami berikan karena adanya dugaan pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan. Terlepas benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, itu menjadi kewenangan kepolisian untuk membuktikannya,” tegas Mudarsini.

Ia menambahkan, keputusan pemecatan semata-mata merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Keputusan ini tidak berkaitan dengan pembuktian pidana yang sedang ditangani penyidik,” ujarnya.

Mudarsini juga memastikan pihak perusahaan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kesibukan. Selanjutnya kami akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” katanya.

Menurutnya, LPK Dewi Baruna Amerta Sari telah beroperasi sejak 2016 dengan fasilitas 26 kamar mess bagi peserta pelatihan. Selama ini perusahaan mengklaim menerapkan aturan disiplin yang ketat terhadap seluruh peserta maupun karyawan.

Di sisi lain, korban mengaku dugaan kekerasan seksual bermula ketika terlapor diduga menjanjikan percepatan keberangkatan bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

“Saya dengan tegas menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dia sempat mengiming-imingi saya bisa berangkat lebih dulu bekerja di luar negeri. Karena saya terus menolak, kemudian terjadi pemaksaan,” ujar Kadek TA.

Korban juga mengaku sempat menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak manajemen sebelum akhirnya membuat laporan ke kepolisian.

“Saya hanya ingin bekerja. Saya sudah menceritakan kejadian ini kepada pihak manajemen,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini statusnya masih dalam penyelidikan dan penanganannya dilakukan oleh Unit PPA. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujar AKP Tedy.

Ia menjelaskan korban telah menjalani pemeriksaan dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Korban sudah diperiksa setelah melakukan visum untuk melengkapi alat bukti dalam penyelidikan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadek A belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain maupun isu lain di lingkungan LPK belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan fakta hukum sebelum ada hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

    Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    PAPUA – Papua bukan tanah miskin. Papua dibuat miskin. Di jantung Pegunungan Sudirman, emas dan tembaga bernilai ribuan triliun rupiah digali tanpa henti sejak puluhan tahun lalu. Namun ironi paling pahit justru berdiri di sekitar lubang tambang itu sendiri: rakyat Papua hidup dalam kemiskinan struktural, konflik bersenjata, dan kerusakan ekologis yang nyaris mustahil dipulihkan. Tambang […]

  • Kritik Sistem UKW dan Verifikasi Media, Majelis Pers Serukan Dewan Pers Kembali ke Koridor Regulasi

    Kritik Sistem UKW dan Verifikasi Media, Majelis Pers Serukan Dewan Pers Kembali ke Koridor Regulasi

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BOGOR — Sejumlah pimpinan organisasi kewartawanan nasional mendorong penguatan kembali peran Majelis Pers sebagai wadah pemersatu sekaligus pengontrol kinerja Dewan Pers. Seruan tersebut mengemuka dalam Temu Wicara dan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Jurnalis yang digelar Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar, Ciawi, Bogor, 27 Juni 2021. Kegiatan yang diinisiasi FWJ Indonesia bersama […]

  • Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Sebuah eksperimen perilaku yang dilakukan para peneliti di Yale University membuka bab baru dalam pemahaman tentang asal-usul perilaku ekonomi. Dalam penelitian yang kini kerap dikutip di berbagai literatur akademik itu, sekelompok monyet kapusin diperkenalkan pada konsep mata uang sederhana berupa koin token yang dapat ditukarkan dengan makanan favorit mereka. Hasilnya jauh melampaui dugaan […]

  • Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Akio Toyoda Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Tren EV Global DENPASAR – Di tengah derasnya arus global menuju kendaraan listrik (EV), sebuah peringatan datang dari Jepang. Akio Toyoda, Chairman Toyota dan tokoh berpengaruh dalam industri otomotif dunia, mengguncang persepsi umum dengan pernyataan kontroversial. Mobil listrik bisa lebih mencemari lingkungan daripada mobil hybrid, terutama jika energi […]

  • Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    JAKARTA — Pernyataan Kang Deddy Mulyadi (KDM) yang menyebut bahwa “lebih baik hutan dijaga oleh genderuwo dan kuntilanak daripada Kementerian Kehutanan” mendadak viral dan menjelma menjadi meme di berbagai platform media sosial. Potongan pernyataan bernada satir itu menyulut reaksi luas publik—mulai dari gelak tawa, kritik tajam terhadap tata kelola hutan, hingga refleksi mendalam tentang kearifan […]

  • Sampah! Sampah! Oh Sampah!  Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    Sampah! Sampah! Oh Sampah! Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    DENPASAR – Kelucuan Pemerintah Provinsi Bali melalui Wayan Koster yang memastikan TPA Suwung harus resmi ditutup pada 23 Desember 2025, yang dengan tegasnya mengatakan, “Nggak, nggak, tetap tanggal 23 (Desember). Saya sudah putuskan, tetap tanggal 23,” kata Koster seusai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) di Balai […]

expand_less