Diimingi Berangkat Kerja Kapal Pesiar, Kadek Diduga Alami Kekerasan Seksual di LPK Dewi Baruna Amerta Sari
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Pelaku Telah Berkali – kali Melakukan ini, Rekaman Korban yang diperoleh Redaksi Menginfokan Bahwa Pihak LPK Sempat Muak Melindungi Pelaku Kadek A dan Akhirnya Memecat Pelaku. Walau kebenaran ini masih pernyataan dari sepihak yang kepastian kebenarannya belum dijelaskan oleh para pihak yang bersangkutan.
TABANAN – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum crewing di lingkungan PT Sri Dewi Baruna, Tabanan, berbuntut pemecatan. Terlapor berinisial Kadek A diberhentikan dari jabatannya setelah dilaporkan ke Polres Tabanan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari berinisial Kadek TA.
Laporan korban tercatat dengan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.

Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Ni Komang Mudarsini, S.H., membenarkan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kadek A pada 6 Juli 2026.
“Kami sudah keluarkan dia. Menyusul adanya laporan kepolisian, selain itu sanksi internal ini kami berikan karena adanya dugaan pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan. Terlepas benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, itu menjadi kewenangan kepolisian untuk membuktikannya,” tegas Mudarsini.
Ia menambahkan, keputusan pemecatan semata-mata merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Keputusan ini tidak berkaitan dengan pembuktian pidana yang sedang ditangani penyidik,” ujarnya.
Mudarsini juga memastikan pihak perusahaan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kami sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kesibukan. Selanjutnya kami akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” katanya.
Menurutnya, LPK Dewi Baruna Amerta Sari telah beroperasi sejak 2016 dengan fasilitas 26 kamar mess bagi peserta pelatihan. Selama ini perusahaan mengklaim menerapkan aturan disiplin yang ketat terhadap seluruh peserta maupun karyawan.
Di sisi lain, korban mengaku dugaan kekerasan seksual bermula ketika terlapor diduga menjanjikan percepatan keberangkatan bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
“Saya dengan tegas menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dia sempat mengiming-imingi saya bisa berangkat lebih dulu bekerja di luar negeri. Karena saya terus menolak, kemudian terjadi pemaksaan,” ujar Kadek TA.
Korban juga mengaku sempat menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak manajemen sebelum akhirnya membuat laporan ke kepolisian.
“Saya hanya ingin bekerja. Saya sudah menceritakan kejadian ini kepada pihak manajemen,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini statusnya masih dalam penyelidikan dan penanganannya dilakukan oleh Unit PPA. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujar AKP Tedy.
Ia menjelaskan korban telah menjalani pemeriksaan dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Korban sudah diperiksa setelah melakukan visum untuk melengkapi alat bukti dalam penyelidikan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadek A belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain maupun isu lain di lingkungan LPK belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan fakta hukum sebelum ada hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar