Breaking News
light_mode

Papua dan Emas yang Tak Pernah Ramah pada Pemiliknya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAPUA – Papua bukan tanah miskin. Papua dibuat miskin. Di jantung Pegunungan Sudirman, emas dan tembaga bernilai ribuan triliun rupiah digali tanpa henti sejak puluhan tahun lalu. Namun ironi paling pahit justru berdiri di sekitar lubang tambang itu sendiri: rakyat Papua hidup dalam kemiskinan struktural, konflik bersenjata, dan kerusakan ekologis yang nyaris mustahil dipulihkan.

Tambang Grasberg—yang dikelola PT Freeport Indonesia—sering dipuja sebagai salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia. Tetapi bagi banyak orang Papua, ia lebih menyerupai monumen ketidakadilan yang dijaga senjata, dilindungi kontrak, dan disahkan oleh negara.

Sejarahnya dimulai jauh sebelum rakyat Papua menentukan nasibnya sendiri. Kontrak Karya Freeport ditandatangani pada 1967, dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Artinya, izin eksploitasi sumber daya sudah dikantongi ketika status politik Papua belum diputuskan oleh rakyatnya. Secara legal mungkin sah, tetapi secara moral, luka itu tak pernah sembuh.

Tak berhenti di sana, Undang-Undang Penanaman Modal Asing 1967 lahir dalam konteks yang sangat spesifik—membuka karpet merah bagi Freeport. Negara yang baru keluar dari krisis politik justru lebih dahulu menjamin kepentingan investor tambang raksasa dibanding merancang perlindungan jangka panjang bagi tanah dan manusia Papua.

Selama puluhan tahun, royalti emas yang diterima negara hanya berkisar sekitar satu persen. Indonesia menjual emasnya sendiri dengan tarif negara berkembang, sementara Freeport menjualnya di pasar global dengan harga penuh.

Ketimpangan ini menjadi semakin telanjang ketika melihat fakta bahwa Kabupaten Mimika—lokasi tambang—secara konsisten berada dalam daftar wilayah dengan tingkat kemiskinan, stunting, dan kesenjangan sosial tertinggi.

Kerusakan ekologis berlangsung masif dan sistematis. Lebih dari 200 ribu ton tailing dibuang setiap hari ke sistem Sungai Ajkwa. Bukan ke laut dalam, melainkan ke daratan, menimbun hutan, rawa, dan ekosistem yang selama ribuan tahun menjadi sumber hidup masyarakat adat. Praktik yang dilarang di Amerika Serikat justru dilegalkan di Papua, lewat pengecualian standar lingkungan yang nyaris tak masuk akal.

Hak ulayat suku Amungme dan Kamoro tak pernah benar-benar dibeli. Yang ada hanyalah “uang tali asih”—istilah halus untuk kompensasi sepihak tanpa posisi tawar setara. Tanah leluhur berubah menjadi konsesi industri, sementara masyarakat adat didorong ke pinggir, baik secara geografis maupun politik.

Aspek keamanan pun tak kalah problematik. Wilayah tambang menjadi salah satu kawasan paling termiliterisasi di Indonesia. Pembayaran rutin kepada aparat keamanan pernah tercatat sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan. Keamanan bukan lagi fungsi negara semata, melainkan bagian dari ekosistem bisnis tambang.

Konflik bersenjata tumbuh subur di sekitar konsesi. Bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari ekstraksi besar-besaran di wilayah yang secara sosial dan politik rapuh. Tambang berjalan, senjata berjaga, dan warga sipil terjepit di antaranya.

Freeport selama bertahun-tahun menikmati rezim pajak dan hukum tersendiri. Klausul Kontrak Karya membuatnya kebal dari perubahan undang-undang nasional. Divestasi 51 persen saham yang kerap disebut sebagai kemenangan negara pun bukan hadiah, melainkan hasil tekanan politik keras dan ancaman penghentian kontrak.

Hilirisasi melalui pembangunan smelter baru dilakukan setelah puluhan tahun penolakan. Itu pun terjadi karena negara memaksa, bukan karena kesadaran awal akan nilai tambah nasional.

Sementara itu, lubang tambang terbuka Grasberg tetap menganga. Ia adalah luka permanen di pegunungan Papua, terlihat jelas dari citra satelit. Biaya kerusakan ekologis yang ditinggalkan tak pernah benar-benar dihitung, apalagi dilunasi. Nilai alam yang hilang jauh melampaui pajak dan dividen yang masuk ke kas negara.

Freeport, pada akhirnya, berdiri sebagai simbol ekstraksi—bukan pembangunan. Sumber daya diangkut keluar, konflik tertinggal, dan rakyat tetap hidup di pinggir lubang tambang.

Suatu hari, emas Papua akan habis. Tetapi sejarah tidak akan kehabisan catatan tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan.

Ketika tambang tak lagi menghasilkan, pertanyaannya tinggal satu: apa yang benar-benar ditinggalkan untuk Papua—kesejahteraan, atau luka yang diwariskan lintas generasi?

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • 🧎‍♀️🍆 Sex Dating. Go ➴ yandex.com/poll/43o224okZdReGRb1Q8PXXJ?hs=3be2e6900151330f231a863d61971b87& Notification № HDAW0041266 🧎‍♀️🍆

    d0jn8w

    Balas3 Februari 2026 4:59 AM
  • 🫦💦 Adult Dating. Send → yandex.com/poll/43o224okZdReGRb1Q8PXXJ?hs=3be2e6900151330f231a863d61971b87& Push Notification № MJBD5264983 🫦💦

    q5ctzw

    Balas2 Februari 2026 7:05 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kian menunjukkan inovasi dengan menghadirkan produk ramah lingkungan “Jawara Beton”, berupa paving block dan batako hasil karya Warga Binaan. Produk ini memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang meninjau langsung […]

  • Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang – Peristiwa penyegelan tempat ibadah kembali menjadi sorotan setelah jemaat Gereja POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tidak dapat melanjutkan ibadah Jumat Agung pada 3 April 2026. Ibadah yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari suci umat Kristen tersebut terhenti menyusul tindakan penyegelan yang melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini […]

  • Pura Puseh Penegil Dharma, Jejak Awal Peradaban Bali dari Kawista

    Pura Puseh Penegil Dharma, Jejak Awal Peradaban Bali dari Kawista

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Kubutambahan, Buleleng — Pura Puseh Penegil Dharma adalah nama lain dari Pura Penyusuan yang terletak di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diyakini sebagai salah satu pura tertua di Bali sekaligus menjadi tonggak awal terbentuknya peradaban Pulau Dewata. Pura yang juga dikenal dengan sebutan Pura Penegil Dharma atau Penyusu Dharma ini tergolong sebagai Kahyangan Jagat Nusantara […]

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Kasus Timothy Anugerah, Momentum Unud Perkuat Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

    Kasus Timothy Anugerah, Momentum Unud Perkuat Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kasus yang menyelimuti duka di lingkungan Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan jatuh dari lantai atas gedung kampus di kawasan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/10/2025). Pihak Universitas Udayana melalui Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, dalam konferensi pers-nya menegaskan […]

expand_less