Breaking News
light_mode

Denmark Luncurkan Baterai Garam Cair 1 GWh, Dorong Transisi Energi Terbarukan Global

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Esbjerg, Denmark — Denmark kembali mempertegas posisinya sebagai pelopor inovasi energi hijau dengan peluncuran sistem penyimpanan energi molten salt (garam cair) berkapasitas besar. Teknologi ini dipandang sebagai lompatan penting dalam menstabilkan energi terbarukan yang selama ini menghadapi tantangan sifat intermittennya.

Sistem baterai berupa penyimpanan energi termal berkapasitas 1 gigawatt-jam (GWh) ini dikembangkan oleh perusahaan Denmark, Hyme Energy, bekerja sama dengan perusahaan teknik asal Swiss, Sulzer. Baterai garam cair ini bukan sekadar konsep, tetapi sudah siap diterapkan secara komersial dalam jaringan listrik nyata.

Secara teknis, sistem ini menyimpan energi bukan dalam bentuk listrik langsung seperti pada baterai lithium-ion, melainkan sebagai energi panas pada garam cair bersuhu tinggi.

Energi listrik dari sumber terbarukan seperti angin dan surya dialihkan menjadi panas yang menaikkan suhu garam hingga sekitar 600°C. Energi panas tersebut disimpan dan dapat dikonversi kembali menjadi listrik atau digunakan sebagai sumber panas industri saat diperlukan.

Menurut data dari peluncuran, baterai garam cair ini mampu menyuplai listrik untuk sekitar 100.000 rumah selama kurang lebih 10 jam secara stabil saat pengisian penuh. Hal ini menandai lonjakan kapasitas dibandingkan sistem penyimpanan energi listrik konvensional yang biasanya hanya mampu bertahan beberapa jam.

CEO dan salah satu pendiri Hyme Energy, Ask Emil Løvschall-Jensen, mengatakan bahwa teknologi ini tidak hanya penting untuk menyimpan energi listrik, tetapi juga untuk menyediakan steam dan panas industri yang biasanya bergantung pada bahan bakar fosil, memberi nilai tambah ganda dalam upaya dekarbonisasi sektor energi dan industri.

Menurut pernyataan perusahaan, sistem ini telah menunjukkan efisiensi hingga 90 % dalam konversi energi panas dan dapat menyimpan energi hingga dua minggu.

Para ahli energi melihat teknologi baterai garam cair ini sebagai solusi yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah fluktuasi energi terbarukan, terutama bagi negara-negara dengan dominasi tenaga angin dan surya. Kehadiran sistem penyimpanan energi skala besar memungkinkan kelebihan energi saat produksi tinggi ditahan untuk digunakan saat permintaan melonjak atau produksi menurun.

Langkah Denmark ini dipandang sebagai peluang besar bagi banyak negara yang tengah mempercepat transisi menuju energi bersih. Jika teknologi ini berhasil direplikasi secara luas, baterai garam cair berpotensi menjadi salah satu pondasi utama dalam arsitektur sistem kelistrikan masa depan yang lebih stabil, efisien, dan berkelanjutan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesepakatan Dagang Indonesia–AS, Ujian Strategi, Bukan Sekadar Soal Mitra

    Kesepakatan Dagang Indonesia–AS, Ujian Strategi, Bukan Sekadar Soal Mitra

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perdebatan mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun diskursus publik dinilai terlalu cepat terjebak dalam dikotomi lama, pro-asing versus pro-nasional. Sejumlah pengamat menilai, persoalan utama bukan terletak pada siapa mitra dagang Indonesia, melainkan pada bagaimana pemerintah merancang dan menjalankan strategi ekonomi jangka panjang. Hubungan ekonomi Indonesia dengan Amerika Serikat […]

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

  • Serangan Metangi! Momentum Kebangkitan LPD dan Berbagi untuk Masyarakat

    Serangan Metangi! Momentum Kebangkitan LPD dan Berbagi untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Gebrakan perubahan yang dilakukan oleh Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menjelang masyarakat Desa Adat Serangan merayakan hari raya Nyepi çaka 1948 sekaligus Idul Fitri 2026 yang bersamaan dengan perayaan 1,5 tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Serangan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarkat sekitar, pada Selasa, 10 Maret 2026. Selain […]

  • Menhan Sjafrie Terima Dubes Prancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

    Menhan Sjafrie Terima Dubes Prancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima Duta Besar Prancis untuk Indonesia, H.E. Fabien Penone, di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (13/11). Pertemuan ini menjadi momentum penting yang menegaskan semakin kuatnya hubungan pertahanan Indonesia–Prancis, yang kini telah memasuki fase strategic partnership atau kemitraan strategis. Dalam suasana dialog yang hangat dan konstruktif, kedua pihak membahas berbagai […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • Warga Keluhkan Shelter Tampung Anjing Liar 50an Ekor, Diduga tak Miliki Izin 

    Warga Keluhkan Shelter Tampung Anjing Liar 50an Ekor, Diduga tak Miliki Izin 

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Keluhan warga masyarakat di lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara terhadap keberadaan shelter yang diduga tak berizin diantara pemukiman penduduk mendapat sorotan. Awak media mendatangi rumah yang dimaksud tersebut mendapatkan keterangan dari penjaga rumah yang dijadikan sheter anjing tersebut. Rumah itu dengan ciri – ciri berlantai 2 dengan bangunan […]

expand_less