Breaking News
light_mode

Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota.

Berita sebelumnya ! 

Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa data resmi mencatat 63 perkara tindak pidana khusus berhasil ditangani hingga September 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 41 perkara pada tahap penyelidikan dan 22 perkara pada tahap penyidikan.

“Sepanjang 2025, Kejati Bali menangani 12 penyelidikan dan 4 penyidikan. Sementara Kejari se-Bali secara keseluruhan menangani 41 penyelidikan dan 22 penyidikan,” jelas Agus Eka, Jumat (19/9/2025).

Rincian Perkara di Kejari Se-Bali

Kejari Denpasar: 5 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Buleleng: 5 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Badung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan

Kejari Tabanan: 2 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Jembrana: 2 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Klungkung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan

Kejari Karangasem: 3 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Bangli: 4 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Gianyar: 2 penyelidikan, 2 penyidikan

 

Jenis Perkara yang Ditangani

Agus Eka menyebut, perkara yang ditangani beragam. Mulai dari dugaan penyalahgunaan izin rumah bersubsidi, pengelolaan dana LPD, penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, hingga penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. “Tidak ada celah untuk bargaining ataupun kompromi yang tidak sehat. Jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara yang signifikan, penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Bali menekankan bahwa pendampingan hukum hanya dapat diberikan melalui mekanisme yang sah, salah satunya lewat pengacara negara. Legal opinion (LO) pun tidak bisa sembarangan diberikan kepada masyarakat, melainkan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sesuai aturan.

“Prinsip kami jelas: setiap perkara dengan indikasi kerugian negara besar tidak akan dihentikan. Semua akan diproses dengan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Agus Eka.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Bali berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai upaya pemberantasan korupsi di Pulau Dewata. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RUSIA — Dunia sains digemparkan oleh laporan terbaru dari para ilmuwan Rusia yang bekerja sama dengan Princeton University. Mereka berhasil menghidupkan kembali dua spesies cacing nematoda yang telah membeku dalam permafrost Siberia selama puluhan ribu tahun. Usia kedua cacing tersebut diperkirakan masing-masing mencapai 30.000 dan 42.000 tahun, menjadikannya organisme multisel tertua yang berhasil kembali menunjukkan […]

  • Dari Gurun Tandus Jadi Lautan Hijau, Arab Saudi Buktikan Ketekunan dan Inovasi Bisa Menumbuhkan Kehidupan

    Dari Gurun Tandus Jadi Lautan Hijau, Arab Saudi Buktikan Ketekunan dan Inovasi Bisa Menumbuhkan Kehidupan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    RIYADH — Apa yang dulu dianggap mustahil kini menjadi kenyataan. Arab Saudi berhasil mengubah padang pasir yang gersang menjadi lautan hijau dengan menanam lebih dari 20 juta pohon zaitun, menghasilkan sekitar 11.000 ton minyak zaitun setiap tahunnya. Keberhasilan ini tak lepas dari penggunaan teknologi irigasi tetes modern serta riset panjang untuk menyesuaikan varietas zaitun dengan […]

  • Darah di Arena Sabung Ayam, Pria Tewas Ditikam Taji Jago Sebelum Laga Dimulai

    Darah di Arena Sabung Ayam, Pria Tewas Ditikam Taji Jago Sebelum Laga Dimulai

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Suasana mencekam menyelimuti arena sabung ayam ilegal yang dikenal dengan sebutan “Kampus” di Abian Tubuh, Denpasar Timur, Minggu siang (27/7/2025), setelah seorang pria tewas secara tragis akibat serangan ayam aduan bertaji tajam sebelum pertandingan dimulai. Korban diketahui bernama I Nengah Sudana (50), warga asal Desa Angantelu, Karangasem, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian […]

  • Trik Negosiasi Kecil yang Berdampak Besar

    Trik Negosiasi Kecil yang Berdampak Besar

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA — Negosiasi sering dianggap sebagai arena pertarungan kata dan strategi yang rumit. Namun, menurut praktisi komunikasi bisnis dan negosiator profesional, Arief Pranoto, justru ada trik-trik kecil yang mampu memberikan dampak besar. “Banyak orang berpikir negosiasi itu soal siapa yang lebih keras menekan. Padahal, kuncinya ada pada persiapan, empati, dan taktik kecil yang sering diremehkan,” […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

expand_less