Apresiasi Pengaduan ke Dewan Pers, SMSI Bali: Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme yang Benar
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, mengapresiasi langkah Ipda Haris Budiyono yang melaporkan dua media siber ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyelesaian sengketa pers yang tepat dan sesuai regulasi.
Emanuel, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers memiliki jalur hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022.
“Setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, yakni melalui Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR),” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).
Edo juga menyoroti masih maraknya praktik jurnalistik yang tidak memenuhi standar profesional, khususnya di Bali. Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi, seperti pemberitaan tanpa narasumber yang jelas, tidak berimbang, hingga tidak menerapkan prinsip cover both sides.
Menurutnya, individu yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memahami kaidah jurnalistik justru berpotensi merusak citra profesi. “Kalau tidak memahami aturan dasar jurnalistik, sebaiknya tinggalkan profesi ini agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edo menilai peringatan dari Dewan Pers tidak akan efektif jika pelaku tidak memiliki dasar pengetahuan jurnalistik. Ia menekankan pentingnya pelatihan dan pemahaman terhadap regulasi seperti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kode perilaku profesi.
Kasus ini bermula dari keberatan Ipda Haris Budiyono atas pemberitaan berjudul “Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan” yang tayang pada 11 Maret 2026. Dalam berita tersebut, identitas lengkap dan foto yang bersangkutan ditampilkan, namun dinilai tidak sesuai fakta.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa Propam Polda Bali telah melakukan investigasi dan menyatakan informasi dalam berita tersebut tidak benar. Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Ipda Haris kemudian mengadukan kasus ini ke Dewan Pers.
Dalam surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media teradu memang menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Namun, mereka dinilai melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak berimbang karena tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, tidak melakukan verifikasi informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, berita juga dinilai mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.
Dewan Pers juga menyoroti penggunaan kata “diduga” yang tidak diimbangi dengan kehati-hatian, mengingat identitas lengkap dan foto pengadu tetap ditampilkan.
Sebagai tindak lanjut, media teradu diwajibkan melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Jika tidak dilaksanakan, terdapat ancaman sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan UU Pers.
Selain itu, Dewan Pers meminta agar berita yang diadukan diperbaiki dengan menyamarkan identitas pengadu serta mengganti foto yang tidak merujuk langsung pada yang bersangkutan. Media juga diwajibkan mencantumkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika dalam praktik jurnalistik, terutama di era digital yang menuntut kecepatan sekaligus akurasi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar