Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa. Ia menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan ini jelas mengingkari fakta persidangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Dalam persidangan, pihak tergugat telah mengajukan eksepsi error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Agus, penggugat keliru menetapkan Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa, baik secara fisik maupun hukum. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti alias Eyang Ratih, yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.

“Seharusnya yang digugat adalah pihak yang benar-benar menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Agus menjelaskan, seluruh aktivitas sewa-menyewa lahan dilakukan oleh Eyang Ratih, termasuk penandatanganan dokumen dengan para penyewa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal di lokasi tersebut sejak lama karena telah bercerai.

Kesaksian para penyewa pun, lanjutnya, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Joko Sugianto dalam urusan sewa. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap memenangkan penggugat meski mengakui bahwa penguasaan lahan oleh turut tergugat berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.

“Ini menjadi kejanggalan serius. Pihak yang menyewakan justru tidak ditarik sebagai tergugat,” katanya.

Selain itu, dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, menyatakan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap di lokasi sengketa. Keterangan tersebut, menurut Agus, justru dikesampingkan oleh majelis hakim dengan alasan sebagai testimonium de auditu atau kesaksian yang bersifat tidak langsung.

Agus juga menyoroti fakta sejarah kepemilikan tanah yang diungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berasal dari pemilik awal bernama IKG Pujiyama dan sempat menjadi objek sengketa keluarga hingga tahun 2006.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990.

“Jika pada 2006 masih ada konflik, maka klaim transaksi tahun 1990 patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai gugatan penggugat mengandung kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penting, seperti Eyang Ratih dan Pujiyama sebagai pemilik awal.

Agus juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang menunjukkan keberadaan Eyang Ratih di lokasi sengketa.

“Fakta di lapangan sudah jelas, namun diabaikan dalam putusan,” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Puluhan personel gabungan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan mangrove Batu Lumbang, Pesanggaran, Denpasar, Jumat (22/5) pagi. Kegiatan yang dilakukan menggunakan kano tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Ditpolairud Polda Bali, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI), UPTD Tahura, komunitas Kawan Alam, hingga kelompok nelayan setempat. Aksi sosial itu menjadi bagian dari rangkaian […]

  • PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik […]

  • HARRIS Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

    HARRIS Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Bali, 16 Desember 2025 – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach. Berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kedua hotel tersebut menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir. Banjir yang melanda sejumlah wilayah, mulai dari Aceh, Agam, Sibolga, hingga Tapanuli […]

  • Petugas Kebersihan Terbaik Masjidil Haram Tolak Hadiah Uang, Memilih Kesempatan Ibadah di Hijir Ismail

    Petugas Kebersihan Terbaik Masjidil Haram Tolak Hadiah Uang, Memilih Kesempatan Ibadah di Hijir Ismail

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Seorang pria asal Pakistan yang terpilih sebagai petugas kebersihan terbaik di Masjidil Haram bulan ini menolak hadiah uang dan justru meminta kesempatan langka untuk beribadah di dalam Hijir Ismail. Momen mengharukan tersebut viral setelah diunggah oleh akun X kaykhusraw, memperlihatkan sang petugas tengah duduk khusyuk sendirian di area suci tersebut dengan penjagaan ketat […]

  • Di Balik Transisi Kendaraan Listrik Global! Perang, Krisis, dan Arah Baru Energi Dunia

    Di Balik Transisi Kendaraan Listrik Global! Perang, Krisis, dan Arah Baru Energi Dunia

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Percepatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di berbagai negara tidak lagi semata dipandang sebagai respons terhadap krisis iklim. Dalam dinamika global terbaru, perang, krisis energi, dan ketegangan geopolitik justru menjadi faktor kuat yang mendorong akselerasi perubahan tersebut. Transisi energi kini berlangsung dalam lanskap dunia yang tidak stabil, di mana konflik bersenjata dan gangguan […]

  • Bandara Internasional Bali Utara, Simbol Pemerataan Pembangunan Era Prabowo

    Bandara Internasional Bali Utara, Simbol Pemerataan Pembangunan Era Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    BULELENG – Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport) di Kubutambahan, Buleleng, kini memasuki tahap penting setelah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Payung hukum pembangunannya telah dituangkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025. Komitmen itu sejatinya […]

expand_less