Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Sunber Foto istimewa, Pada saat Sidang Peninjauan Sengketa (Sidang PS)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa. Ia menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Putusan ini jelas mengingkari fakta persidangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).
Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Dalam persidangan, pihak tergugat telah mengajukan eksepsi error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Menurut Agus, penggugat keliru menetapkan Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa, baik secara fisik maupun hukum. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti alias Eyang Ratih, yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.
“Seharusnya yang digugat adalah pihak yang benar-benar menguasai objek sengketa,” tegasnya.
Agus menjelaskan, seluruh aktivitas sewa-menyewa lahan dilakukan oleh Eyang Ratih, termasuk penandatanganan dokumen dengan para penyewa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal di lokasi tersebut sejak lama karena telah bercerai.
Kesaksian para penyewa pun, lanjutnya, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Joko Sugianto dalam urusan sewa. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap memenangkan penggugat meski mengakui bahwa penguasaan lahan oleh turut tergugat berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.
“Ini menjadi kejanggalan serius. Pihak yang menyewakan justru tidak ditarik sebagai tergugat,” katanya.
Selain itu, dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, menyatakan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap di lokasi sengketa. Keterangan tersebut, menurut Agus, justru dikesampingkan oleh majelis hakim dengan alasan sebagai testimonium de auditu atau kesaksian yang bersifat tidak langsung.
Agus juga menyoroti fakta sejarah kepemilikan tanah yang diungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berasal dari pemilik awal bernama IKG Pujiyama dan sempat menjadi objek sengketa keluarga hingga tahun 2006.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990.
“Jika pada 2006 masih ada konflik, maka klaim transaksi tahun 1990 patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai gugatan penggugat mengandung kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penting, seperti Eyang Ratih dan Pujiyama sebagai pemilik awal.
Agus juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang menunjukkan keberadaan Eyang Ratih di lokasi sengketa.
“Fakta di lapangan sudah jelas, namun diabaikan dalam putusan,” katanya.
Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.
Editor – Tim

Saat ini belum ada komentar