Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa. Ia menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan ini jelas mengingkari fakta persidangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Dalam persidangan, pihak tergugat telah mengajukan eksepsi error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Agus, penggugat keliru menetapkan Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa, baik secara fisik maupun hukum. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti alias Eyang Ratih, yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.

“Seharusnya yang digugat adalah pihak yang benar-benar menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Agus menjelaskan, seluruh aktivitas sewa-menyewa lahan dilakukan oleh Eyang Ratih, termasuk penandatanganan dokumen dengan para penyewa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal di lokasi tersebut sejak lama karena telah bercerai.

Kesaksian para penyewa pun, lanjutnya, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Joko Sugianto dalam urusan sewa. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap memenangkan penggugat meski mengakui bahwa penguasaan lahan oleh turut tergugat berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.

“Ini menjadi kejanggalan serius. Pihak yang menyewakan justru tidak ditarik sebagai tergugat,” katanya.

Selain itu, dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, menyatakan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap di lokasi sengketa. Keterangan tersebut, menurut Agus, justru dikesampingkan oleh majelis hakim dengan alasan sebagai testimonium de auditu atau kesaksian yang bersifat tidak langsung.

Agus juga menyoroti fakta sejarah kepemilikan tanah yang diungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berasal dari pemilik awal bernama IKG Pujiyama dan sempat menjadi objek sengketa keluarga hingga tahun 2006.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990.

“Jika pada 2006 masih ada konflik, maka klaim transaksi tahun 1990 patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai gugatan penggugat mengandung kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penting, seperti Eyang Ratih dan Pujiyama sebagai pemilik awal.

Agus juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang menunjukkan keberadaan Eyang Ratih di lokasi sengketa.

“Fakta di lapangan sudah jelas, namun diabaikan dalam putusan,” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

    Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Muhammad Nadir, M.Tr. menerima kunjungan kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda, Brigade General Ivo Moerman, di Admiral Room, Gedung Utama Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Kunjungan ini mewakili Panglima Korps Marinir […]

  • WNA Belanda Tewas Bersimbah Darah di Kerobokan, Luka Brutal Picu Dugaan Pembunuhan Terencana

    WNA Belanda Tewas Bersimbah Darah di Kerobokan, Luka Brutal Picu Dugaan Pembunuhan Terencana

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Aksi kekerasan ekstrem kembali mengguncang kawasan Kuta Utara. Seorang warga negara Belanda berinisial RP (49) ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai diserang di depan sebuah vila di wilayah Kerobokan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim identifikasi Polres Badung, korban mengalami luka terbuka serius di […]

  • Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    MEDAN – Gemerlap seni, budaya, dan tradisi Melayu kembali menyelimuti Kota Medan melalui pembukaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XI Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/6/2026) malam. Festival budaya tahunan yang telah menjadi ikon pariwisata Kota Medan itu resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui petikan […]

  • SMK Negeri 1 Lobalain Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Kreatif dan Semangat Nasionalisme

    SMK Negeri 1 Lobalain Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Kreatif dan Semangat Nasionalisme

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 14Komentar

    Lobalain – Suasana semarak terasa di SMK Negeri 1 Lobalain saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang digelar pada 13–15 Agustus 2025. Berbagai lomba kreatif diselenggarakan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus mengasah bakat dan kreativitas siswa-siswi. Rangkaian kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Kristian Isach, S.Pd., dan melibatkan partisipasi seluruh warga sekolah. Di […]

  • Pelangi Setelah Hujan, Catatan Kehidupan dari Negeri Sakura

    Pelangi Setelah Hujan, Catatan Kehidupan dari Negeri Sakura

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dari Negeri Matahari Terbit, tempat hamparan bunga sakura bermekaran, Dai Nippon (Jepang), saya mengawali coretan sederhana ini: “Niji no Kagayaki, Niji ga genki ni afurete iru” — Pelangi yang berkilau, pelangi yang memberi semangat. Sebagian besar dari kita tentu merasa bahagia saat melihat pelangi. Warnanya lembut, indah, dan menenangkan. Namun, pelangi bukanlah sesuatu […]

  • From Jakarta to the World, The Journey of Wilson Lalengke

    From Jakarta to the World, The Journey of Wilson Lalengke

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    New York City – It was a quiet Sunday evening, October 5, 2025, when Wilson Lalengke stood at Soekarno-Hatta International Airport, surrounded by family and colleagues. The air was thick with anticipation. He wasn’t just boarding a flight—he was stepping into history. As Chairman of the Indonesian Citizen Journalists Association (Persatuan Pewarta Warga Indonesia – […]

expand_less