Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa. Ia menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan ini jelas mengingkari fakta persidangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Dalam persidangan, pihak tergugat telah mengajukan eksepsi error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Agus, penggugat keliru menetapkan Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa, baik secara fisik maupun hukum. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti alias Eyang Ratih, yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.

“Seharusnya yang digugat adalah pihak yang benar-benar menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Agus menjelaskan, seluruh aktivitas sewa-menyewa lahan dilakukan oleh Eyang Ratih, termasuk penandatanganan dokumen dengan para penyewa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal di lokasi tersebut sejak lama karena telah bercerai.

Kesaksian para penyewa pun, lanjutnya, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Joko Sugianto dalam urusan sewa. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap memenangkan penggugat meski mengakui bahwa penguasaan lahan oleh turut tergugat berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.

“Ini menjadi kejanggalan serius. Pihak yang menyewakan justru tidak ditarik sebagai tergugat,” katanya.

Selain itu, dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, menyatakan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap di lokasi sengketa. Keterangan tersebut, menurut Agus, justru dikesampingkan oleh majelis hakim dengan alasan sebagai testimonium de auditu atau kesaksian yang bersifat tidak langsung.

Agus juga menyoroti fakta sejarah kepemilikan tanah yang diungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berasal dari pemilik awal bernama IKG Pujiyama dan sempat menjadi objek sengketa keluarga hingga tahun 2006.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990.

“Jika pada 2006 masih ada konflik, maka klaim transaksi tahun 1990 patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai gugatan penggugat mengandung kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penting, seperti Eyang Ratih dan Pujiyama sebagai pemilik awal.

Agus juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang menunjukkan keberadaan Eyang Ratih di lokasi sengketa.

“Fakta di lapangan sudah jelas, namun diabaikan dalam putusan,” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan aksi “bersih-bersih” besar-besaran terhadap mafia yang bercokol di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Langkah tegas ini disebutnya sebagai upaya mengembalikan integritas institusi keuangan negara sekaligus melindungi sektor riil dari praktik ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjadi narasumber dalam talkshow “Setahun […]

  • Dari Ruang Paripurna ke Evakuasi Monyet Lepas, Kresna Budi Buktikan Pengabdian Tak Kenal Situasi

    Dari Ruang Paripurna ke Evakuasi Monyet Lepas, Kresna Budi Buktikan Pengabdian Tak Kenal Situasi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    BULELENG, Gatra Dewata – Tugas seorang wakil rakyat tidak selalu berkutat pada pembahasan kebijakan, pengawasan anggaran, maupun dinamika politik. Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, bahkan harus turun tangan membantu warga menangani monyet peliharaan yang lepas dari kandang dan dikhawatirkan mengganggu lingkungan sekitar. Peristiwa unik tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) di Banjar […]

  • Siswa Tercecer Cara Oknum Pejabat Cari Cuan Lewat Siswa Jalur Titipan, Gung De Sebut Ombudsman Tak Bekerja

    Siswa Tercecer Cara Oknum Pejabat Cari Cuan Lewat Siswa Jalur Titipan, Gung De Sebut Ombudsman Tak Bekerja

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keperdulian terhadap kualitas pendidikan di Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) setiap tahun menyoroti celah siswa titipan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Bali. Tokoh Bali ini sangat getol dalam memperjuangkan keadilan bagi siswa dalam memperoleh pendidikan sesuai prestasi yang didapat, alih – alih menyerahkan bangku pendidikan kepada […]

  • Singaraja Literary Festival 2025, Ruang Sastra yang Penuh Kesadaran dan Makna

    Singaraja Literary Festival 2025, Ruang Sastra yang Penuh Kesadaran dan Makna

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SINGARAJA – Singaraja Literary Festival (SLF) 2025 resmi digelar pada 25–27 Juli di Sasana Budaya, Gedong Kirtya, dan Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja. Festival yang dibuka oleh Dirjen P3K Kementerian Kebudayaan RI Ahmad Mahendra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna ini mengusung tema “Buda Kecapi” yang bermakna energi penyembuhan semesta. Diselenggarakan oleh […]

  • Wamenko Polkam Belum Pastikan Penangkapan Anggota Densus 88 oleh BAIS TNI

    Wamenko Polkam Belum Pastikan Penangkapan Anggota Densus 88 oleh BAIS TNI

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengaku belum dapat mengonfirmasi kabar penangkapan anggota Densus 88 oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Informasi yang beredar menyebut penangkapan itu terjadi ketika anggota Densus tengah melakukan pengintaian terhadap pengusaha berinisial FYH di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. […]

  • Libur Sekolah Jadi Momen Berkualitas, The Cakra Hotel Tawarkan Paket Staycation Ramah Keluarga

    Libur Sekolah Jadi Momen Berkualitas, The Cakra Hotel Tawarkan Paket Staycation Ramah Keluarga

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Musim liburan sekolah yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli menjadi momentum bagi banyak keluarga untuk menghabiskan waktu bersama. Menjawab kebutuhan tersebut, The Cakra Hotel menghadirkan paket staycation spesial yang menggabungkan kenyamanan menginap, aktivitas rekreasi, hingga fasilitas kebugaran dalam suasana yang tenang dan asri.   Melalui penawaran khusus ini, tamu dapat menikmati paket menginap […]

expand_less