Breaking News
light_mode

PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik praktik jual beli (AJB) oleh ACN.

Tuntutan ini diduga merupakan rasa takut pihak penggugat yakni PT.Bali Resort & Leisure (perusahaan PMA) akan hilangnya objek sengketa, hal ini dapat menghindari putusan Arbitrase tertanggal 26 Juni 2015.

Kasus ini bermula dari pihak ACN menyewakan property miliknya kepada PT. Bali Resort & Leisure selama 30 tahun (tertanggal perjanjian sewa menyewa 30 April 2005) dan kemudian menjadi batal di tahun 2013 lantaran pihak PT.Bali Resort & Leisure diketahui sebagai perusahaan asing (PMA) yang mana berdasarkan Peraturan Indonesia, tidak diperbolehkan beroperasi mengelola pondok wisata dan terbukti tidak mempunyai izin usaha selama 8 tahun beroperasi di resort mewah ini.

Dalam penelusuran awak media bahwa izin terdahulu adalah Pondok Wisata (Home Stay), sedangkan pihak PT Bali Resort & Leisure merupakan PERUSAHAAN Modal asing (PMA). Dari sanalah kasus ini bermula, Pihak ACN terpaksa membatalkan perjanjian yang ada, lantaran kegiatan yang telah dilakukan ilegal yang mana Izin usaha tidak dimiliki oleh pihak PMA ini. Dan ini telah di konfirmasi melalui surat keterangan oleh BKPM dan Ombudsman.

Sejak tahun 2013 terhentilah pihak PMA ini mengelola sewa menyewa tersebut yang seharusnya berakhir pada tahun 2030. Pihak PMA yang tidak memiliki izin semestinya dalam mengelola property milik ACN itu bila ditelisik tentu tidak dapat memenuhi pembayaran pajak atas pengelolaan selama ini beroperasi lantaran izin pondok wisata tetapi yang dikelola adalah sebuah resort mewah.

 

Atas perlakuan itu malah pihak PMA melakukan gugatan hukum ke Arbitrase Internasional SIAC, yang diputuskan dengan putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, yang menghukum pihak pengusaha lokal ACN dengan kewajiban membayar ganti rugi dengan sejumlah uang.

Info yang didapat dari penelusuran awak media, sewa menyewa yang terjadi itu bukanlah sewa menyewa normal pada biasanya tetapi uang sewa yang dibayar per 3 bulan dimuka dengan nominal tertentu. Dengan terbitnya putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, pihak PMA menegaskan kembali di PN Jakarta Pusat untuk acara eksekusi sita jaminan ganti rugi.

Menghubungi pihak saksi ahli yang sempat mengikuti sidang gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PN.Gin di PN Gianyar, DR Ketut Westra SH MH., mengungkapkan bahwa yang diamatinya bahwa tidak ada bukti perpindahan tangan aset yang menjadi objek sengketa.

Dan ia juga menegaskan adalah, “Objek yang tidak masuk wilayah jaminan kembali kepada pemiliknya dan dapat dikelola sepenuhnya oleh pihak pemilik, ” Ungkapnya, selasa 5 Agustus 2025.

Permohonan yang telah dilakukan oleh pihak PMA, sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 29 Maret 2023. Hal tersebut tidak terjadi, dengan rumor bahwa lahan yang sempat akan dieksekusi oleh pihak PMA berbeda letaknya dan bukan milik dari saudara ACN. Sidang di PN Gianyar berlanjut pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda kesimpulan. (Ray)

 

Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi 15 di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh

    Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi 15 di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    “Redmi 15 – Baterai 7.000 mAh, Tenaga Tanpa Henti Mulai Rp 2 Jutaan!” JAKARTA, 23 September 2025 – Xiaomi Indonesia resmi merilis smartphone terbaru mereka, Redmi 15, dengan keunggulan utama pada sektor baterai jumbo berkapasitas 7.000 mAh. Ponsel ini dibanderol dengan harga mulai Rp 2,1 juta dan akan tersedia di kanal penjualan resmi Xiaomi mulai […]

  • Muak dengan Korupsi, Gelombang Protes Gen Z Tumbangkan PM Bulgaria

    Muak dengan Korupsi, Gelombang Protes Gen Z Tumbangkan PM Bulgaria

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SOFIA — Perdana Menteri Bulgaria, Rossen Jeliazkov, mengumumkan pengunduran dirinya pada Kamis (11/12/2025), setelah berminggu-minggu diguncang demonstrasi besar yang dipimpin generasi muda anti-korupsi. Pernyataan itu disampaikan melalui pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional, hanya beberapa menit sebelum parlemen menggelar pemungutan suara mosi tidak percaya terhadap pemerintahannya. “Hari ini, pemerintah mengundurkan diri,” ujar Jeliazkov dalam […]

  • Samsung Galaxy S26 Ultra Resmikan Era Baru Layar AI, Privasi, Fleksibilitas, dan Desain Futuristik Play Button

    Samsung Galaxy S26 Ultra Resmikan Era Baru Layar AI, Privasi, Fleksibilitas, dan Desain Futuristik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 36Komentar

    DENPASAR – Samsung kembali mendobrak batas teknologi smartphone dengan meluncurkan Galaxy S26 Ultra, perangkat flagship terbaru yang membawa inovasi besar pada sisi layar. Meski mempertahankan ukuran 6,89 inci seperti pendahulunya, Galaxy S25 Ultra, generasi anyar ini hadir dengan serangkaian pembaruan yang menjanjikan pengalaman visual lebih imersif, aman, dan personal. Di jantung inovasi ini, Samsung memperkenalkan […]

  • Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    MENGGEMPUR MAFIA PAILIT! JAKARTA – Aroma busuk mafia peradilan kembali tercium tajam dalam kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Hotel mewah yang dulunya berdiri megah di Jalan Arjuna No. 1 kini tinggal puing-puing, setelah asetnya diduga digerogoti oleh oknum yang seharusnya menjaga, bukan menguras. Kasus ini bermula dari […]

  • Harris Riverview Bali & Fitness Plus Marlboro Guncang Kuta dengan Zumba Fun Class, Gerak Sehat, Hidup Semangat! Play Button

    Harris Riverview Bali & Fitness Plus Marlboro Guncang Kuta dengan Zumba Fun Class, Gerak Sehat, Hidup Semangat!

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Kuta, 5 Juli 2025 — Semangat hidup sehat dan gaya hidup aktif kembali digaungkan di jantung wisata Pulau Dewata. Harris Hotel and Residence Riverview Kuta Bali bersama Fitness Plus Marlboro sukses menggelar Zumba Fun Class, sebuah kegiatan penuh energi yang dirancang untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan fisik dan mental mereka. Acara yang […]

  • Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

    Mantan Bendesa Mangkir! Bila 3 Kali Menolak Bisa Dipanggil Paksa Oleh Aparat Kepolisian

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada IMS, mantan Bendesa Adat Serangan, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar. IMS sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Ia disebut sempat tidak memenuhi […]

expand_less