Breaking News
light_mode

Pedagang Kecil Bawang Putih Tersegel, Propam Polda Bali Cepat Tanggapi Berita Viral

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Langkah cepat Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali dalam menangani berita viral di media sosial tentang usaha bawang putih di Bali lumpuh total akibat dugaan tindakan sewenang-wenang oknum aparat, yang dalam surat Nomor B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam, pada tanggal 15 Juni 2026 patut diapresiasi.

I Wayan Reno Janu Asta, Admin di Pedagang kecil CV Berkah Bawang Bali.

Pemanggilan klarifikasi kepada saksi I Wayan Reno Janu Asta asal Abiansemal berlangsung ± 5 jam di Polda Bali diharapkan dapat membuka takbir kebenaran dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus bawang putih yang menyeret pedagang kecil yang menjadi sorotan masyarakat Bali.

Pedagang kecil CV Berkah Bawang Bali milik Hendric Libra Surya Putra bermula didatangi sejumlah orang yang mengaku personel dari Ditreskrimsus Polda Bali pada bulan April 2026 dengan tuduhan bahwa kiriman satu truk bawang putih itu belum memenuhi ketentuan karantina yang berlaku di Bali.

I Wayan Reno Janu Asta (kanan), admin di Toko Beras tersebut saat selesai dimintai klarifikasi oleh Paminal Propam Polda Bali, bersama kuasa hukum.

I Wayan Reno Janu Asta selaku admin dari toko tersebut yang didampingi kuasa hukumnya menceritakan kronologis kejadian yang menimpa toko bosnya tersebut. Seusai diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, ia menyampaikan bahwa mereka memesan bawang putih tersebut dari importir yang menurut infonya bahwa importir tersebut masuk ke Indonesia secara legal melalui Surabaya, serta dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Tuduhan permasalah tersebut bukan hanya menyita truk milik ekspedisi tetapi juga menyegel tokonya yang membuat barang dagangannya busuk dan rusak tak laku dijual lagi, selama dari tanggal 24 April 2026 sampai 11 Juni 2026 dibuka kembali segelnya setelah berita ramai di media sosial.

Segel police line.

“Semua busuk dan rusak, pelanggan pada kabur itu yang membuat toko yang saya jaga merugi, ‘ ujar Reno, Selasa 7 Juli 2026.

Supir truk milik ekspedisi juga dimintai keterangan dan dibawa ke Polda Bali. Dirinya juga mengaku dipanggil oleh Polda Bali untuk dimintai keterangan ± dari jam 5 sore sampai jam 9 malam. Kemudian berlanjut kembali ke toko di jam 11 atau 12 malam untuk membuka toko, setelah mengambil dan melihat isi dalam toko lalu dilakukan penyegelan.

Toko CV Berkah Bawang Bali yang disegel.

“Saya tidak diperlihatkan surat perintah penyegelan dan alasan penyegelan saat itu, kemudian saya diajak kembali ke Polda Bali untuk dimintai keterengan mengenai penyegelan, dari ± jam 2 pagi sampai sekitar jam 4 pagi, ” Ungkapnya kepada awak media.

Penyitaan sekitar 400 bal / karung bawang putih yang disita Polda Bali pada waktu itu dikatakan Reno di harga Rp. 24.000 per-Kg nya, jadi total taksir harga jual per hari itu ditotal 8000 kg di kalikan 24.000 rupiah jadi sekitar 192.000.000 Rupiah.

“Yang di toko selain rusak dan tidak dapat dijual, barang milik orang lain yang dititip di toko tentu harus dibayar, belum lagi toko tersebut ngontrak, tentu kerugiannya besar sekali, “jelasnya.

Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH.

Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH., menilai bahwa kliennya tidak ada niat untuk melanggar aturan yang ada. Ia mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penindakan oleh aparat penegak hukum, dari prosedur penangkapan, penyegelan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.

“Banyak dugaan prosedur yang dilanggar oleh pihak penegak hukum sesuai dengan kitab hukum acara pidana, seperti tidak menunjukan izin sita pengadilan, memberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, serta acara penyegelan dan lainnya, ” Jelasnya dalam sesi wawancara.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI dikatakannya muncul ditanggal 24 April 2026 dan naik sidik di tanggal yang sama. Kondisi itu membuat kuasa hukum heran, bahwa belum pernah melakukan penyidikan dan hari itu juga dilakukan gelar perkara serta penyegelan.

Truk yang mengirim 400 bal bawang putih ke toko CV Berkah Bawang Bali, saat ini ditahan di Polda Bali.

Prosedur karantina wilayah sesuai aturan karantina yang mengatur komoditas bawang putih di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“klien kami membeli dari pihak importir dan dibawa oleh ekspedisi, yang menjadi pertanyaan dalam hukum disebutkan yang mengadakan (importir) dan membawa (ekspedisi), tentu klien kami hanya menerima karena membeli dari importir, masalah pembawa ditilang atau apapun kondisinya tentu klien kami tidak mengetahui dan tidak ada hubungannya terhadap hal itu, ” Jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa karantina itu ada di pelabuhan, tetapi saat lewat mengapa tidak dipermasalahkan dan secara administrasi cukup murah. Saat importir melakukan impor juga telah dilakukan karantina.

“Harusnya ada upaya yang humanis, menganjurkan untuk karantina wilayah lagi, ini semata – mata karena ketidaktahuan dari klien kami, ” Pungkasnya.

Ia berharap Paminal Polda Bali bekerja secara profesional dalam hal ini untuk sebuah keadilan bagi kepastian investasi dan hukum di Bali.

Pemberitaan tayang belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bali mengenai hal ini, redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

………………………………

Berita sebelumnya, 

Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita

 

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

    Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Laporan dugaan penahanan dana deposit sebesar Rp220 juta oleh seorang warga negara Amerika Serikat terhadap agen properti di Bali kini resmi bergulir di Polda Bali. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak agen properti, Remax Dewata, angkat bicara dan menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari aparat penegak hukum. Pelapor, Evan Galanis, […]

  • BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, Bali – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyerahkan 10 unit Teba Modern kepada Pasar Desa Adat Serangan sebagai upaya konkret memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat komunitas. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola sampah yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Penyerahan bantuan dilakukan pada 21 […]

  • Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Zona Eksklusi Chernobyl (CEZ) — Empat dekade setelah ledakan reaktor nuklir Chernobyl pada 1986 menciptakan salah satu wilayah paling terkontaminasi di dunia, zona seluas 1.600 mil persegi yang ditinggalkan manusia justru menjelma menjadi habitat subur bagi kehidupan liar. Penelitian terbaru menunjukkan lonjakan populasi rusa, rusa roe, babi hutan, dan bahkan serigala yang kini tujuh kali […]

  • Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    KAWAGOE, JEPANG – Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, meminta pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai area pengendalian urbanisasi. Bangunan tersebut diketahui berdiri di wilayah yang dikhususkan untuk membatasi pembangunan baru guna menjaga tata ruang dan fungsi lahan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pembangunan […]

  • Putra Bali Pimpin Penegakan Hukum Korlantas, Kombes I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Polri

    Putra Bali Pimpin Penegakan Hukum Korlantas, Kombes I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Polri

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memiliki Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) yang baru. Jabatan strategis tersebut kini diemban oleh I Made Agus Prasatya setelah dilantik dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Perwira menengah Polri asal Bali itu menggantikan Faizal. Penunjukan Kombes Made Agus […]

  • Perang Hormuz Mengguncang Minyak Dunia, Ichsanuddin Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Tekanan Ekonomi

    Perang Hormuz Mengguncang Minyak Dunia, Ichsanuddin Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Tekanan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Ketergantungan impor minyak dinilai membuat Indonesia rentan terhadap lonjakan harga energi, inflasi, tekanan fiskal hingga ancaman PHK JAKARTA — Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah kembali menempatkan jalur perdagangan energi dunia dalam sorotan. Selat Hormuz dan Bab el-Mandeb menjadi dua titik strategis yang berpotensi menentukan arah harga minyak dunia sekaligus memberi tekanan terhadap negara-negara yang […]

expand_less