Pedagang Kecil Bawang Putih Tersegel, Propam Polda Bali Cepat Tanggapi Berita Viral
- account_circle Ray
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH., dengan latar belakang Truk pembawa bawang putih yang disita Polda Bali.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Langkah cepat Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali dalam menangani berita viral di media sosial tentang usaha bawang putih di Bali lumpuh total akibat dugaan tindakan sewenang-wenang oknum aparat, yang dalam surat Nomor B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam, pada tanggal 15 Juni 2026 patut diapresiasi.

I Wayan Reno Janu Asta, Admin di Pedagang kecil CV Berkah Bawang Bali.
Pemanggilan klarifikasi kepada saksi I Wayan Reno Janu Asta asal Abiansemal berlangsung ± 5 jam di Polda Bali diharapkan dapat membuka takbir kebenaran dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus bawang putih yang menyeret pedagang kecil yang menjadi sorotan masyarakat Bali.
Pedagang kecil CV Berkah Bawang Bali milik Hendric Libra Surya Putra bermula didatangi sejumlah orang yang mengaku personel dari Ditreskrimsus Polda Bali pada bulan April 2026 dengan tuduhan bahwa kiriman satu truk bawang putih itu belum memenuhi ketentuan karantina yang berlaku di Bali.

I Wayan Reno Janu Asta (kanan), admin di Toko Beras tersebut saat selesai dimintai klarifikasi oleh Paminal Propam Polda Bali, bersama kuasa hukum.
I Wayan Reno Janu Asta selaku admin dari toko tersebut yang didampingi kuasa hukumnya menceritakan kronologis kejadian yang menimpa toko bosnya tersebut. Seusai diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, ia menyampaikan bahwa mereka memesan bawang putih tersebut dari importir yang menurut infonya bahwa importir tersebut masuk ke Indonesia secara legal melalui Surabaya, serta dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.
Tuduhan permasalah tersebut bukan hanya menyita truk milik ekspedisi tetapi juga menyegel tokonya yang membuat barang dagangannya busuk dan rusak tak laku dijual lagi, selama dari tanggal 24 April 2026 sampai 11 Juni 2026 dibuka kembali segelnya setelah berita ramai di media sosial.

Segel police line.
“Semua busuk dan rusak, pelanggan pada kabur itu yang membuat toko yang saya jaga merugi, ‘ ujar Reno, Selasa 7 Juli 2026.
Supir truk milik ekspedisi juga dimintai keterangan dan dibawa ke Polda Bali. Dirinya juga mengaku dipanggil oleh Polda Bali untuk dimintai keterangan ± dari jam 5 sore sampai jam 9 malam. Kemudian berlanjut kembali ke toko di jam 11 atau 12 malam untuk membuka toko, setelah mengambil dan melihat isi dalam toko lalu dilakukan penyegelan.

Toko CV Berkah Bawang Bali yang disegel.
“Saya tidak diperlihatkan surat perintah penyegelan dan alasan penyegelan saat itu, kemudian saya diajak kembali ke Polda Bali untuk dimintai keterengan mengenai penyegelan, dari ± jam 2 pagi sampai sekitar jam 4 pagi, ” Ungkapnya kepada awak media.
Penyitaan sekitar 400 bal / karung bawang putih yang disita Polda Bali pada waktu itu dikatakan Reno di harga Rp. 24.000 per-Kg nya, jadi total taksir harga jual per hari itu ditotal 8000 kg di kalikan 24.000 rupiah jadi sekitar 192.000.000 Rupiah.
“Yang di toko selain rusak dan tidak dapat dijual, barang milik orang lain yang dititip di toko tentu harus dibayar, belum lagi toko tersebut ngontrak, tentu kerugiannya besar sekali, “jelasnya.

Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH.
Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH., menilai bahwa kliennya tidak ada niat untuk melanggar aturan yang ada. Ia mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penindakan oleh aparat penegak hukum, dari prosedur penangkapan, penyegelan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Banyak dugaan prosedur yang dilanggar oleh pihak penegak hukum sesuai dengan kitab hukum acara pidana, seperti tidak menunjukan izin sita pengadilan, memberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, serta acara penyegelan dan lainnya, ” Jelasnya dalam sesi wawancara.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI dikatakannya muncul ditanggal 24 April 2026 dan naik sidik di tanggal yang sama. Kondisi itu membuat kuasa hukum heran, bahwa belum pernah melakukan penyidikan dan hari itu juga dilakukan gelar perkara serta penyegelan.

Truk yang mengirim 400 bal bawang putih ke toko CV Berkah Bawang Bali, saat ini ditahan di Polda Bali.
Prosedur karantina wilayah sesuai aturan karantina yang mengatur komoditas bawang putih di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“klien kami membeli dari pihak importir dan dibawa oleh ekspedisi, yang menjadi pertanyaan dalam hukum disebutkan yang mengadakan (importir) dan membawa (ekspedisi), tentu klien kami hanya menerima karena membeli dari importir, masalah pembawa ditilang atau apapun kondisinya tentu klien kami tidak mengetahui dan tidak ada hubungannya terhadap hal itu, ” Jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa karantina itu ada di pelabuhan, tetapi saat lewat mengapa tidak dipermasalahkan dan secara administrasi cukup murah. Saat importir melakukan impor juga telah dilakukan karantina.
“Harusnya ada upaya yang humanis, menganjurkan untuk karantina wilayah lagi, ini semata – mata karena ketidaktahuan dari klien kami, ” Pungkasnya.
Ia berharap Paminal Polda Bali bekerja secara profesional dalam hal ini untuk sebuah keadilan bagi kepastian investasi dan hukum di Bali.
Pemberitaan tayang belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bali mengenai hal ini, redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Editor – Ray
………………………………
Berita sebelumnya,

https://shorturl.fm/EgYtt
8 Juli 2026 9:46 AM