Breaking News
light_mode

Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan tingkat pertama—mengalami infeksi parah yang menyebabkan keracunan darah. Dalam kondisi kritis, ia sempat berhenti bernapas dan dinyatakan meninggal secara klinis oleh tim medis sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.

Beberapa waktu setelah pulih, Schreiber mengajukan tuntutan hukum yang mengejutkan. Dalam permohonannya ke pengadilan, ia berargumen bahwa karena ia telah “mati”, maka hukuman seumur hidupnya telah berakhir secara hukum. Menurutnya, hidupnya yang baru setelah kebangkitannya bukan lagi bagian dari masa hukuman sebelumnya.

Namun, Mahkamah Banding Negara Bagian Iowa menolak gugatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa selama Schreiber masih hidup dan bisa mengajukan gugatan, maka hukumannya tetap berlaku.

“Seandainya pengadilan menerima logika tersebut, maka konsep ‘hukuman seumur hidup’ akan kehilangan maknanya,” ujar Hakim Amanda Potterfield, yang memimpin panel dalam putusan itu.

Kasus ini pun menjadi bahan diskusi serius di kalangan akademisi dan pengamat hukum. Profesor Etika dan Filsafat Hukum Universitas Iowa, Dr. Samuel Green, menilai bahwa meskipun tuntutan Schreiber tampak absurd, argumennya menyinggung pertanyaan mendalam soal definisi hukum tentang kehidupan dan kematian.

“Ini membuka diskursus baru dalam bioetika dan hukum pidana. Kapan sebenarnya seseorang dianggap telah selesai menjalani hidupnya secara hukum? Ketika jantung berhenti? Atau ketika fungsi kesadaran tak bisa dikembalikan lagi?” kata Dr. Green dalam wawancara dengan Des Moines Register.

Beberapa pengamat bahkan menilai kasus ini layak dijadikan studi kasus dalam dunia hukum internasional karena memadukan unsur medis, etika, dan tafsir hukum yang kompleks. Sementara itu, banyak warganet di media sosial menyatakan simpati kepada Schreiber, menyebutnya sebagai “orang yang telah menjalani dua kehidupan dalam satu hukuman”.

Meskipun argumennya ditolak, nama Benjamin Schreiber kini tercatat dalam sejarah hukum sebagai narapidana yang menantang makna dari istilah “hukuman seumur hidup” secara harfiah. Ia hingga kini masih mendekam di penjara Iowa dan tetap menjalani hukumannya.

Apakah suatu hari nanti akan ada kasus serupa yang diakui oleh pengadilan? Waktu yang akan menjawab. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 7409Komentar

    Singaraja, 6 Juli 2025 — Sebuah forum kebangsaan bertajuk pendidikan politik diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng di Aula STIE Satya Dharma Singaraja pada Minggu (6/7). Kegiatan ini menjadi ajang pertemuan lintas generasi antara mahasiswa dan kader partai untuk membahas masa depan politik yang lebih partisipatif dan berkualitas. Sekitar 500 peserta memadati ruang acara, […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

  • Emas & Perak Mengalir di Got, Riset Ungkap Fakta Mengejutkan dari Saluran Pembuangan Swiss

    Emas & Perak Mengalir di Got, Riset Ungkap Fakta Mengejutkan dari Saluran Pembuangan Swiss

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SWISS – Sebuah riset yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perairan Pemerintah Swiss pada 2016 mengungkap temuan yang membuat dunia tercengang. Dalam saluran pembuangan air negara tersebut, para peneliti menemukan kandungan logam mulia dalam jumlah yang tidak main-main: 3 ton perak dan 40 kilogram emas. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, total logam mulia itu […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 1Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • Letkol Teddy Indra Wijaya Laporkan Kekayaan Rp15,38 Miliar di Usia 36 Tahun, Tanpa Utang

    Letkol Teddy Indra Wijaya Laporkan Kekayaan Rp15,38 Miliar di Usia 36 Tahun, Tanpa Utang

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, mencatatkan total kekayaan sebesar Rp15,38 miliar tanpa memiliki utang. Data tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai laporan khusus awal masa jabatan. Teddy Indra Wijaya yang kini berusia 36 tahun menjabat sebagai Sekretaris […]

  • Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Hamparan batu kapur sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di antara Pulau Mannar, Sri Lanka, dan Rameswaram di pesisir tenggara India, dikenal luas sebagai Jembatan Rama. Struktur alami yang juga disebut Jembatan Sithubanda atau Jembatan Adam ini sejak lama menyimpan kisah mitologis yang hidup dalam kepercayaan Hindu. Dalam epos Ramayana, jembatan tersebut diyakini […]

expand_less