Breaking News
light_mode

Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan tingkat pertama—mengalami infeksi parah yang menyebabkan keracunan darah. Dalam kondisi kritis, ia sempat berhenti bernapas dan dinyatakan meninggal secara klinis oleh tim medis sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.

Beberapa waktu setelah pulih, Schreiber mengajukan tuntutan hukum yang mengejutkan. Dalam permohonannya ke pengadilan, ia berargumen bahwa karena ia telah “mati”, maka hukuman seumur hidupnya telah berakhir secara hukum. Menurutnya, hidupnya yang baru setelah kebangkitannya bukan lagi bagian dari masa hukuman sebelumnya.

Namun, Mahkamah Banding Negara Bagian Iowa menolak gugatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa selama Schreiber masih hidup dan bisa mengajukan gugatan, maka hukumannya tetap berlaku.

“Seandainya pengadilan menerima logika tersebut, maka konsep ‘hukuman seumur hidup’ akan kehilangan maknanya,” ujar Hakim Amanda Potterfield, yang memimpin panel dalam putusan itu.

Kasus ini pun menjadi bahan diskusi serius di kalangan akademisi dan pengamat hukum. Profesor Etika dan Filsafat Hukum Universitas Iowa, Dr. Samuel Green, menilai bahwa meskipun tuntutan Schreiber tampak absurd, argumennya menyinggung pertanyaan mendalam soal definisi hukum tentang kehidupan dan kematian.

“Ini membuka diskursus baru dalam bioetika dan hukum pidana. Kapan sebenarnya seseorang dianggap telah selesai menjalani hidupnya secara hukum? Ketika jantung berhenti? Atau ketika fungsi kesadaran tak bisa dikembalikan lagi?” kata Dr. Green dalam wawancara dengan Des Moines Register.

Beberapa pengamat bahkan menilai kasus ini layak dijadikan studi kasus dalam dunia hukum internasional karena memadukan unsur medis, etika, dan tafsir hukum yang kompleks. Sementara itu, banyak warganet di media sosial menyatakan simpati kepada Schreiber, menyebutnya sebagai “orang yang telah menjalani dua kehidupan dalam satu hukuman”.

Meskipun argumennya ditolak, nama Benjamin Schreiber kini tercatat dalam sejarah hukum sebagai narapidana yang menantang makna dari istilah “hukuman seumur hidup” secara harfiah. Ia hingga kini masih mendekam di penjara Iowa dan tetap menjalani hukumannya.

Apakah suatu hari nanti akan ada kasus serupa yang diakui oleh pengadilan? Waktu yang akan menjawab. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api Obor Porprov Bali XVI Tiba di Denpasar, Tandai Semangat Persatuan dan Sportivitas

    Api Obor Porprov Bali XVI Tiba di Denpasar, Tandai Semangat Persatuan dan Sportivitas

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Suasana penuh kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025 yang digelar di depan Lobi Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (8/9/2025). Api suci Porprov diserahkan dari kontingen Kabupaten Badung kepada kontingen Kota Denpasar sebagai bagian dari rangkaian perjalanan kirab keliling Bali. Prosesi penyerahan secara resmi […]

  • Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Sindikat Hacker Bulgaria Libatkan 45 Rekening Penampung

    Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Sindikat Hacker Bulgaria Libatkan 45 Rekening Penampung

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Polda Jambi menangkap tiga tersangka lokal yang diduga menjadi fasilitator jaringan kejahatan siber internasional. Dana ribuan nasabah dialihkan ke aset kripto dan dompet digital luar negeri. JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Aksi kejahatan […]

  • KPU Denpasar Tetapkan 516.760 Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

    KPU Denpasar Tetapkan 516.760 Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menegaskan komitmennya menjaga akurasi data pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara yang berlangsung di lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan, turut dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, partai politik […]

  • Kabasarnas Apresiasi Peluncuran Buku Potensi SAR di Jambore 2026, Dorong Penguatan Literasi Kesiapsiagaan Nasional

    Kabasarnas Apresiasi Peluncuran Buku Potensi SAR di Jambore 2026, Dorong Penguatan Literasi Kesiapsiagaan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    JAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, memberikan apresiasi atas peluncuran buku karya Potensi SAR yang digelar dalam rangkaian Jambore Potensi SAR 2026 di PIK Avenue, Jakarta, Sabtu (2026). Karya tersebut dinilai sebagai kontribusi konkret dalam memperkuat kapasitas pencarian dan pertolongan di Tanah Air. Dalam sambutannya, Kabasarnas menegaskan […]

  • Bangli menolak Jadi Tempat Buangan, Warga Siap Hadang Truk Sampah Denpasar

    Bangli menolak Jadi Tempat Buangan, Warga Siap Hadang Truk Sampah Denpasar

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wacana Pemerintah Kota Denpasar yang berencana mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bangli mulai awal tahun depan memicu penolakan keras dari masyarakat Bangli. Mantan Ketua DPRD Bangli, Ida Bagus Raka Mudarma, menegaskan rencana tersebut telah menimbulkan gejolak dan kemarahan publik karena muncul secara sepihak tanpa sosialisasi maupun persetujuan warga. Ia […]

  • Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Denpasar, Bali — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam mengatasi krisis sampah dengan menutup total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penanda peralihan menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan berkelanjutan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat bersama DPRD Bali, didampingi Wakil Gubernur I […]

expand_less