Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, I Gede Wita Arsana, memastikan keberadaan fisik lahan yang selama ini menjadi sorotan. Berdasarkan data spasial dan peta resmi, area seluas sekitar 60 hektare itu terverifikasi berada di lokasi yang dimaksud.
“Secara data dan peta, lahannya ada. Untuk BTID, kami pastikan keberadaannya jelas di lokasi tersebut,” tegasnya di hadapan rombongan Pansus.
Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut tidak hanya berisi lahan milik BTID, melainkan turut mencakup sejumlah bidang hasil mekanisme tukar-menukar lainnya.
Pernyataan BPN diperkuat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat. Kedua institusi ini menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah rampung dan terdokumentasi.
Perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar, Santun Rahmat Basuki, menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan pengganti di Budeng telah melalui proses verifikasi berbasis koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30. Setelah penetapan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada tahun 2015 yang mengatur pelepasan kawasan di Denpasar.
“Perlu diluruskan, saat proses tukar-menukar berlangsung, status kawasan bukan taman hutan raya, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi poin penting yang membantah sejumlah narasi yang berkembang sebelumnya terkait status kawasan.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menerima lahan pengganti dalam kondisi legal yang telah “clear and clean” secara administratif.
“Kami menerima kawasan Budeng RTK 30 lengkap dengan SK penunjukannya. Setelah itu menjadi kewenangan kami untuk mengelola melalui penataan dan pemanfaatan,” jelasnya.
Dari pihak perusahaan, Head Lisensi dan Regulasi PT BTID, Kundarso, menyatakan seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku sejak awal, bahkan sejak 1996. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dibuka secara transparan dalam forum Pansus.
“Semua data kami serahkan, mulai dari peta, tapal batas hingga titik koordinat. Ini bukan klaim sepihak—dokumen dari pihak penerima juga menunjukkan hal yang sama. Tidak ada lagi perbedaan data,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penjelasan teknis dari Planologi Kehutanan telah memperjelas duduk perkara, termasuk validitas koordinat yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Temuan ini menjadi momentum penting bagi Pansus TRAP DPRD Bali dalam menyusun rekomendasi akhir. Di tengah polemik yang berkembang di publik, fakta lapangan dan kesesuaian dokumen lintas lembaga kini mempersempit ruang spekulasi.
Dengan data yang dinyatakan “match” antar pihak dan status kawasan yang telah terkonfirmasi, bola kini berada di tangan para pengambil kebijakan untuk menentukan langkah lanjutan secara objektif dan berbasis fakta.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar