Breaking News
light_mode

Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, I Gede Wita Arsana, memastikan keberadaan fisik lahan yang selama ini menjadi sorotan. Berdasarkan data spasial dan peta resmi, area seluas sekitar 60 hektare itu terverifikasi berada di lokasi yang dimaksud.

“Secara data dan peta, lahannya ada. Untuk BTID, kami pastikan keberadaannya jelas di lokasi tersebut,” tegasnya di hadapan rombongan Pansus.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut tidak hanya berisi lahan milik BTID, melainkan turut mencakup sejumlah bidang hasil mekanisme tukar-menukar lainnya.

Pernyataan BPN diperkuat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat. Kedua institusi ini menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah rampung dan terdokumentasi.

Perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar, Santun Rahmat Basuki, menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan pengganti di Budeng telah melalui proses verifikasi berbasis koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30. Setelah penetapan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada tahun 2015 yang mengatur pelepasan kawasan di Denpasar.

“Perlu diluruskan, saat proses tukar-menukar berlangsung, status kawasan bukan taman hutan raya, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi poin penting yang membantah sejumlah narasi yang berkembang sebelumnya terkait status kawasan.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menerima lahan pengganti dalam kondisi legal yang telah “clear and clean” secara administratif.

“Kami menerima kawasan Budeng RTK 30 lengkap dengan SK penunjukannya. Setelah itu menjadi kewenangan kami untuk mengelola melalui penataan dan pemanfaatan,” jelasnya.

Dari pihak perusahaan, Head Lisensi dan Regulasi PT BTID, Kundarso, menyatakan seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku sejak awal, bahkan sejak 1996. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dibuka secara transparan dalam forum Pansus.

“Semua data kami serahkan, mulai dari peta, tapal batas hingga titik koordinat. Ini bukan klaim sepihak—dokumen dari pihak penerima juga menunjukkan hal yang sama. Tidak ada lagi perbedaan data,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penjelasan teknis dari Planologi Kehutanan telah memperjelas duduk perkara, termasuk validitas koordinat yang dituangkan dalam berita acara resmi.

Temuan ini menjadi momentum penting bagi Pansus TRAP DPRD Bali dalam menyusun rekomendasi akhir. Di tengah polemik yang berkembang di publik, fakta lapangan dan kesesuaian dokumen lintas lembaga kini mempersempit ruang spekulasi.

Dengan data yang dinyatakan “match” antar pihak dan status kawasan yang telah terkonfirmasi, bola kini berada di tangan para pengambil kebijakan untuk menentukan langkah lanjutan secara objektif dan berbasis fakta.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • nohu90

    nohu90 là cổng game nổ hũ đổi thưởng chất lượng cao, cung cấp nhiều trò chơi hấp dẫn như slot, bắn cá và game bài online. Nền tảng hoạt động mượt mà, bảo mật tốt và hỗ trợ giao dịch nhanh chóng.

    Balas26 April 2026 2:22 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saling Fitnah Antar Shelter, Maria Tersenyum Ajak Kolaborasi dan Saling Bantu 

    Saling Fitnah Antar Shelter, Maria Tersenyum Ajak Kolaborasi dan Saling Bantu 

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Persaingan dalam mengurusi anjing liar terkadang tidak disangka – sangka menjadikan sebuah tantangan tersendiri, dari fitnah keji antara pemilik shelter dalam memperebutkan perhatian pendonor sampai tuduhan demi tuduhan soal penelantaran anjing dan yang tak berizin resmi. Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia melalui Maria Rini selaku pembina, menerangkan bahwa yayasannya tidak memiliki hubungan dengan […]

  • Daun Pisang Gantikan Plastik, Inovasi Supermarket Thailand Viral dan Diikuti Bali

    Daun Pisang Gantikan Plastik, Inovasi Supermarket Thailand Viral dan Diikuti Bali

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Chiang Mai — Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap sampah plastik, sebuah inovasi sederhana namun berdampak besar muncul dari Thailand. Supermarket Rimping di Chiang Mai menarik perhatian publik setelah mengganti kemasan plastik untuk sayuran dengan daun pisang, langkah yang dinilai lebih ramah lingkungan. Inisiatif ini menjadi viral setelah diunggah oleh Perfect Homes Chiangmai di media […]

  • Pegadaian Bali Nusra Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Terima Manfaat

    Pegadaian Bali Nusra Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Terima Manfaat

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Program TJSL PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, melampaui target peserta dan diperkuat dengan aksi donor darah bersama PMI Kota Bima. Kota Bima – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui penyelenggaraan khitan massal gratis di […]

  • Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

    Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan […]

  • Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, tanpa menghambat produktivitas kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA diterapkan pada 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan puncak arus […]

  • Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang berlangsung selama dua hari, pada 5–6 Maret 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ini diikuti oleh sejumlah peserta yang berkaitan dengan pengelolaan data pertanahan dan tata ruang. […]

expand_less