Breaking News
light_mode

Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Lebih dari lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, transformasi menuju pulau yang mandiri energi dan ramah lingkungan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Berbagai target pengembangan energi terbarukan, pemanfaatan energi bersih di sektor pariwisata, hingga penerapan bangunan hijau masih berjalan jauh dari harapan.

Padahal, regulasi tersebut digadang-gadang menjadi fondasi penting bagi Bali untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat citra sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan kelas dunia.

Sejumlah pengamat menilai persoalan utama bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada lemahnya implementasi di lapangan.

Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya instrumen teknis yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi kewajiban nyata. Meski Pergub mengatur berbagai aspek mulai dari pengembangan energi terbarukan, insentif, disinsentif hingga peran dunia usaha dan masyarakat, sebagian besar ketentuannya masih bersifat normatif.

Akibatnya, banyak hotel, vila, pusat perbelanjaan maupun bangunan komersial lainnya belum terdorong secara kuat untuk beralih ke energi bersih karena tidak adanya mekanisme penegakan yang konsisten dan terukur.

Selain itu, struktur ketenagalistrikan Bali yang masih bergantung pada pasokan energi dari luar daerah melalui sistem interkoneksi Jawa-Bali juga menjadi kendala tersendiri. Meskipun pemerintah daerah mendorong pemanfaatan energi surya dan sumber energi terbarukan lainnya, kewenangan utama sektor energi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan PLN.

Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan transformasi energi secara mandiri menjadi terbatas.

Di sisi lain, biaya investasi awal untuk teknologi energi bersih masih menjadi pertimbangan utama bagi pelaku usaha dan masyarakat. Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap misalnya, masih dianggap membutuhkan modal yang relatif besar dibanding manfaat ekonomi yang dirasakan dalam jangka pendek.

Tanpa dukungan insentif fiskal yang menarik, kemudahan pembiayaan maupun skema subsidi yang jelas, tingkat adopsi energi terbarukan diperkirakan akan terus bergerak lambat.

Persoalan lainnya adalah koordinasi lintas sektor yang belum terintegrasi secara optimal. Keberhasilan program Bali Energi Bersih tidak hanya bergantung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi juga melibatkan sektor pariwisata, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perizinan, pemerintah kabupaten/kota hingga desa adat.

Dalam praktiknya, masih banyak pembangunan hotel, vila maupun kawasan wisata yang belum menjadikan pemanfaatan energi bersih sebagai persyaratan utama dalam tahap perencanaan maupun perizinan.

Pengawasan dan penerapan sanksi juga dinilai belum berjalan efektif. Meskipun Pergub mengatur mekanisme insentif dan disinsentif, publik hampir tidak pernah melihat penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip efisiensi energi maupun kewajiban penggunaan energi bersih.

Belum adanya kewajiban audit energi secara berkala, pembatasan izin bagi bangunan boros energi, serta publikasi tingkat kepatuhan pelaku usaha dinilai membuat regulasi kehilangan daya dorongnya.

Di tengah kondisi tersebut, Bali juga menghadapi dilema antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Laju pembangunan sektor pariwisata yang terus meningkat mendorong kebutuhan energi yang semakin besar. Namun percepatan penggunaan energi bersih belum mampu mengimbangi pertumbuhan tersebut.

Pembangunan hotel, vila, beach club hingga kawasan komersial baru terus bertambah setiap tahun, sementara transisi menuju energi terbarukan berjalan lebih lambat.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah minimnya publikasi capaian program secara terbuka dan berkala. Hingga kini masyarakat masih kesulitan memperoleh data mengenai persentase energi bersih yang digunakan Bali, jumlah hotel yang telah memanfaatkan PLTS, jumlah gedung pemerintah yang menerapkan standar bangunan hijau, maupun capaian pengurangan emisi karbon setiap tahunnya.

Ketiadaan indikator yang transparan membuat efektivitas kebijakan sulit dievaluasi secara objektif oleh publik.

Meski demikian, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tetap dinilai sebagai salah satu regulasi daerah paling progresif dalam bidang energi berkelanjutan di Indonesia. Tantangan berikutnya bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan memastikan regulasi yang telah ada dijalankan secara konsisten melalui pengawasan yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, dukungan insentif ekonomi, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pengecualian.

Jika langkah tersebut mampu diwujudkan, Bali berpeluang memperkuat posisinya sebagai destinasi pariwisata hijau yang tidak hanya mengandalkan slogan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam transisi menuju energi bersih.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    Ketua Harian Dekopin Bali Nyoman Suwirta: Koperasi Tangguh dan Unggul Harus Perkuat Kemitraan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Denpasar – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Provinsi Bali periode 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/2/2026). Nyoman Suwirta menegaskan, untuk mewujudkan koperasi yang tangguh, unggul, dan berdaya saing di tengah masyarakat, diperlukan penguatan kemitraan dengan […]

  • Pra-Roty Ubud Hotel Association

    Pra-Roty Ubud Hotel Association

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 25Komentar

    Media, Gianyar – UHA (Ubud Hotel Association) menyelenggarakan kegiatan Pra-Roty (Reception of the year) di Hotel Evitel, 9 – 10 Oktober 2025. Pada kesempatan ini juga diisi oleh para juri Ubud berpengalaman di bidang Front Office, diantaranya: Gede Suteja selaku Cluster GM Como Ubud; Made Sukarja selaku GM Ubud Green Ubud; Putra Subali selaku GM […]

  • Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria

    Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis dalam Sidang Tomy Priatna Wiria

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, 29 Maret 2026 — Sidang kedua perkara yang menjerat aktivis muda Tomy Priatna Wiria berubah menjadi panggung kritik terhadap praktik penegakan hukum. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai proses hukum yang berlangsung bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari upaya membatasi hak-hak fundamental warga negara. Dalam pernyataan resminya, perwakilan koalisi, I Made “Ariel” Suardana […]

  • Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 5 turis Tiongkok di jalur ekstrem Singaraja–Denpasar pada Jumat (14/11) lalu itu yang membuka tabir kelam pengawasan industri pariwisata Bali. Berita sebelumnya, Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali Kendaraan Toyota […]

  • Bangli menolak Jadi Tempat Buangan, Warga Siap Hadang Truk Sampah Denpasar

    Bangli menolak Jadi Tempat Buangan, Warga Siap Hadang Truk Sampah Denpasar

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wacana Pemerintah Kota Denpasar yang berencana mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bangli mulai awal tahun depan memicu penolakan keras dari masyarakat Bangli. Mantan Ketua DPRD Bangli, Ida Bagus Raka Mudarma, menegaskan rencana tersebut telah menimbulkan gejolak dan kemarahan publik karena muncul secara sepihak tanpa sosialisasi maupun persetujuan warga. Ia […]

  • Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031 Play Button

    Dermatolog Asia Bersatu di Bali, PERDOSKI Siap Usung Indonesia Jadi Tuan Rumah Kongres Dunia 2031

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG, 10 Juli 2025 — Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) XX PERDOSKI 2025 dan 1st PAN Asia Conference of Dermatology resmi digelar di Bali dengan dihadiri lebih dari 2.000 peserta dari berbagai negara. Forum berskala internasional ini menjadi momentum strategis bagi para dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika (DVE) untuk memperkuat peran mereka di tingkat regional […]

expand_less