Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi
- account_circle Ray
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Lebih dari lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, transformasi menuju pulau yang mandiri energi dan ramah lingkungan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Berbagai target pengembangan energi terbarukan, pemanfaatan energi bersih di sektor pariwisata, hingga penerapan bangunan hijau masih berjalan jauh dari harapan.
Padahal, regulasi tersebut digadang-gadang menjadi fondasi penting bagi Bali untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat citra sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan kelas dunia.
Sejumlah pengamat menilai persoalan utama bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada lemahnya implementasi di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya instrumen teknis yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi kewajiban nyata. Meski Pergub mengatur berbagai aspek mulai dari pengembangan energi terbarukan, insentif, disinsentif hingga peran dunia usaha dan masyarakat, sebagian besar ketentuannya masih bersifat normatif.
Akibatnya, banyak hotel, vila, pusat perbelanjaan maupun bangunan komersial lainnya belum terdorong secara kuat untuk beralih ke energi bersih karena tidak adanya mekanisme penegakan yang konsisten dan terukur.

Selain itu, struktur ketenagalistrikan Bali yang masih bergantung pada pasokan energi dari luar daerah melalui sistem interkoneksi Jawa-Bali juga menjadi kendala tersendiri. Meskipun pemerintah daerah mendorong pemanfaatan energi surya dan sumber energi terbarukan lainnya, kewenangan utama sektor energi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan PLN.
Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan transformasi energi secara mandiri menjadi terbatas.
Di sisi lain, biaya investasi awal untuk teknologi energi bersih masih menjadi pertimbangan utama bagi pelaku usaha dan masyarakat. Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap misalnya, masih dianggap membutuhkan modal yang relatif besar dibanding manfaat ekonomi yang dirasakan dalam jangka pendek.
Tanpa dukungan insentif fiskal yang menarik, kemudahan pembiayaan maupun skema subsidi yang jelas, tingkat adopsi energi terbarukan diperkirakan akan terus bergerak lambat.
Persoalan lainnya adalah koordinasi lintas sektor yang belum terintegrasi secara optimal. Keberhasilan program Bali Energi Bersih tidak hanya bergantung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi juga melibatkan sektor pariwisata, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perizinan, pemerintah kabupaten/kota hingga desa adat.
Dalam praktiknya, masih banyak pembangunan hotel, vila maupun kawasan wisata yang belum menjadikan pemanfaatan energi bersih sebagai persyaratan utama dalam tahap perencanaan maupun perizinan.
Pengawasan dan penerapan sanksi juga dinilai belum berjalan efektif. Meskipun Pergub mengatur mekanisme insentif dan disinsentif, publik hampir tidak pernah melihat penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip efisiensi energi maupun kewajiban penggunaan energi bersih.
Belum adanya kewajiban audit energi secara berkala, pembatasan izin bagi bangunan boros energi, serta publikasi tingkat kepatuhan pelaku usaha dinilai membuat regulasi kehilangan daya dorongnya.
Di tengah kondisi tersebut, Bali juga menghadapi dilema antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Laju pembangunan sektor pariwisata yang terus meningkat mendorong kebutuhan energi yang semakin besar. Namun percepatan penggunaan energi bersih belum mampu mengimbangi pertumbuhan tersebut.
Pembangunan hotel, vila, beach club hingga kawasan komersial baru terus bertambah setiap tahun, sementara transisi menuju energi terbarukan berjalan lebih lambat.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah minimnya publikasi capaian program secara terbuka dan berkala. Hingga kini masyarakat masih kesulitan memperoleh data mengenai persentase energi bersih yang digunakan Bali, jumlah hotel yang telah memanfaatkan PLTS, jumlah gedung pemerintah yang menerapkan standar bangunan hijau, maupun capaian pengurangan emisi karbon setiap tahunnya.
Ketiadaan indikator yang transparan membuat efektivitas kebijakan sulit dievaluasi secara objektif oleh publik.
Meski demikian, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tetap dinilai sebagai salah satu regulasi daerah paling progresif dalam bidang energi berkelanjutan di Indonesia. Tantangan berikutnya bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan memastikan regulasi yang telah ada dijalankan secara konsisten melalui pengawasan yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, dukungan insentif ekonomi, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pengecualian.
Jika langkah tersebut mampu diwujudkan, Bali berpeluang memperkuat posisinya sebagai destinasi pariwisata hijau yang tidak hanya mengandalkan slogan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam transisi menuju energi bersih.
Editor – Ray

drol3z
30 Mei 2026 3:45 PM