Breaking News
light_mode

Pergub Bali Energi Bersih Jalan di Tempat, Ambisi Pulau Hijau Tersendat Implementasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Lebih dari lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, transformasi menuju pulau yang mandiri energi dan ramah lingkungan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Berbagai target pengembangan energi terbarukan, pemanfaatan energi bersih di sektor pariwisata, hingga penerapan bangunan hijau masih berjalan jauh dari harapan.

Padahal, regulasi tersebut digadang-gadang menjadi fondasi penting bagi Bali untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat citra sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan kelas dunia.

Sejumlah pengamat menilai persoalan utama bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada lemahnya implementasi di lapangan.

Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya instrumen teknis yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi kewajiban nyata. Meski Pergub mengatur berbagai aspek mulai dari pengembangan energi terbarukan, insentif, disinsentif hingga peran dunia usaha dan masyarakat, sebagian besar ketentuannya masih bersifat normatif.

Akibatnya, banyak hotel, vila, pusat perbelanjaan maupun bangunan komersial lainnya belum terdorong secara kuat untuk beralih ke energi bersih karena tidak adanya mekanisme penegakan yang konsisten dan terukur.

Selain itu, struktur ketenagalistrikan Bali yang masih bergantung pada pasokan energi dari luar daerah melalui sistem interkoneksi Jawa-Bali juga menjadi kendala tersendiri. Meskipun pemerintah daerah mendorong pemanfaatan energi surya dan sumber energi terbarukan lainnya, kewenangan utama sektor energi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan PLN.

Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan transformasi energi secara mandiri menjadi terbatas.

Di sisi lain, biaya investasi awal untuk teknologi energi bersih masih menjadi pertimbangan utama bagi pelaku usaha dan masyarakat. Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap misalnya, masih dianggap membutuhkan modal yang relatif besar dibanding manfaat ekonomi yang dirasakan dalam jangka pendek.

Tanpa dukungan insentif fiskal yang menarik, kemudahan pembiayaan maupun skema subsidi yang jelas, tingkat adopsi energi terbarukan diperkirakan akan terus bergerak lambat.

Persoalan lainnya adalah koordinasi lintas sektor yang belum terintegrasi secara optimal. Keberhasilan program Bali Energi Bersih tidak hanya bergantung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi juga melibatkan sektor pariwisata, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perizinan, pemerintah kabupaten/kota hingga desa adat.

Dalam praktiknya, masih banyak pembangunan hotel, vila maupun kawasan wisata yang belum menjadikan pemanfaatan energi bersih sebagai persyaratan utama dalam tahap perencanaan maupun perizinan.

Pengawasan dan penerapan sanksi juga dinilai belum berjalan efektif. Meskipun Pergub mengatur mekanisme insentif dan disinsentif, publik hampir tidak pernah melihat penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip efisiensi energi maupun kewajiban penggunaan energi bersih.

Belum adanya kewajiban audit energi secara berkala, pembatasan izin bagi bangunan boros energi, serta publikasi tingkat kepatuhan pelaku usaha dinilai membuat regulasi kehilangan daya dorongnya.

Di tengah kondisi tersebut, Bali juga menghadapi dilema antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Laju pembangunan sektor pariwisata yang terus meningkat mendorong kebutuhan energi yang semakin besar. Namun percepatan penggunaan energi bersih belum mampu mengimbangi pertumbuhan tersebut.

Pembangunan hotel, vila, beach club hingga kawasan komersial baru terus bertambah setiap tahun, sementara transisi menuju energi terbarukan berjalan lebih lambat.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah minimnya publikasi capaian program secara terbuka dan berkala. Hingga kini masyarakat masih kesulitan memperoleh data mengenai persentase energi bersih yang digunakan Bali, jumlah hotel yang telah memanfaatkan PLTS, jumlah gedung pemerintah yang menerapkan standar bangunan hijau, maupun capaian pengurangan emisi karbon setiap tahunnya.

Ketiadaan indikator yang transparan membuat efektivitas kebijakan sulit dievaluasi secara objektif oleh publik.

Meski demikian, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tetap dinilai sebagai salah satu regulasi daerah paling progresif dalam bidang energi berkelanjutan di Indonesia. Tantangan berikutnya bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan memastikan regulasi yang telah ada dijalankan secara konsisten melalui pengawasan yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, dukungan insentif ekonomi, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pengecualian.

Jika langkah tersebut mampu diwujudkan, Bali berpeluang memperkuat posisinya sebagai destinasi pariwisata hijau yang tidak hanya mengandalkan slogan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam transisi menuju energi bersih.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    METAR, Medan – Sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh budaya, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta organisasi kemasyarakatan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Medan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan […]

  • Owner Diduga Keluar Grup, Nasib Dana Puluhan Anggota Arisan Twins_SJ Menggantung

    Owner Diduga Keluar Grup, Nasib Dana Puluhan Anggota Arisan Twins_SJ Menggantung

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Praktik arisan online dan dugaan investasi bodong kembali memicu keresahan. Kali ini, grup WhatsApp bernama Twins_SJ yang diduga dikelola perempuan berinisial NNS (31) alias Saska J, menjadi sorotan setelah puluhan anggotanya mengaku mengalami kerugian besar. Saska yang disebut-sebut berasal dari Banjar Tegal Saat Kapal, Mengwi, Badung, awalnya dikenal sebagai pengelola arisan yang dipercaya […]

  • MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

    MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Dua pedoman menjadi acuan pengelolaan Pura Punduk Dawa dan Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan guna mewujudkan tata kelola parhyangan yang modern, profesional, dan berlandaskan Dharma. DENPASAR – Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dengan mengesahkan dua pedoman tata kelola dan tata laksana pura sebagai dasar […]

  • Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

    Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Terungkap sudah, kasus yang menyeret mantan kepala BPN Kabupaten Badung yang santer pemberitaan di media dalam persidangan Pra Peradilan beberapa waktu yang lalu, untuk memenuhi unsur keadilan (cover both side) awak media menemui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH., ia merupakan kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan, di salah satu kedai makanan […]

  • FISIP Warmadewa–University of Zagreb Bahas AI dan Propaganda di Era Digital

    FISIP Warmadewa–University of Zagreb Bahas AI dan Propaganda di Era Digital

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Denpasar – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Warmadewa menjalin kolaborasi dengan University of Zagreb, Kroasia, dalam penyelenggaraan Seminar Internasional bertema “Digital Media, AI, and Propaganda: Perspectives from the Global South”, Senin (13/10/2025), di Auditorium Sri Ajnadewi, Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa.   Acara ini menghadirkan para akademisi dari kedua institusi, di […]

  • Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Universitas Udayana (Unud) dan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat riset dan analisis kebijakan keimigrasian melalui pendirian Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Theatre Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (2/12/2025), disaksikan pejabat pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait. PKS […]

expand_less