Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 23 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.
Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.
Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.
Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.
Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.
Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.
Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.
Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.
Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. (TIM/Red)
_Note: silahkan dikutip untuk pemberitaan terkait OTT wartawan yang banyak terjadi di negeri ini. Terima kasih._

Hi,
I just visited gatradewata.com and wondered if you’ve ever considered an impactful video to advertise your business? Our videos can generate impressive results on both your website and across social media.
Our prices start from just $195 (USD).
Let me know if you’re interested in seeing samples of our previous work.
Regards,
13 April 2026 3:44 AMJoanna
Hi,
I came across gatradewata.com and wanted to run something by you.
My team recently finished an 81-page YouTube guide specifically for website owners—whether you’re launching from scratch or trying to scale an existing channel in 2026.
We’ve just moved the guide to a “Pay What You Want” model. It’s valued at $28, but I wanted to make sure it’s accessible to fellow site owners regardless of their budget. You can grab it for the full price, the price of a coffee, or even $0 if things are tight right now.
If you’d like to see if the system fits your plans for this year, you can check it out here: https://furtherinfo.info/youtube
Manuel
3 April 2026 6:11 PMHi,
Are you looking to grow your Instagram audience (or perhaps launch a new page)?
We run a manual Instagram service that acts as your dedicated assistant. We can build your profile from scratch or grow your existing account by 300+ real followers a month.
All work is done manually on real phones—no bots—starting at just $60/month.
Mind if I send over the details?
Note: We also work with Youtube Channels.
Kind Regards,
Gemma
https://unsubscribe.social/unsubscribe.php?d=gatradewata.com
1 April 2026 10:31 AMHi,
I just visited gatradewata.com and wondered if you’ve ever considered an impactful video to advertise your business? Our videos can generate impressive results on both your website and across social media.
Our videos cost just $195 (USD) for a 30 second video ($239 for 60 seconds) and include a full script, voice-over and video.
I can show you some previous videos we’ve done if you want me to send some over. Let me know if you’re interested in seeing samples of our previous work.
Regards,
27 Maret 2026 9:59 PMJoanna
Hello Gatradewata Com,
The Milliken Corporation is currently sharing a recent project proposal and inviting qualified companies to express interest in collaboration. The project offers an opportunity to contribute expertise toward a high-impact, efficiently executed build.
If this opportunity aligns with your capabilities, we would welcome the chance to share additional details and discuss next steps.
Best regards,
25 Maret 2026 3:27 PMRobert Torres
Project Manager
The Milliken Corporation.
Turn your network into income—apply to our affiliate program!
25 Maret 2026 10:40 AM