Breaking News
light_mode

Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak.

Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah memasuki tahap pembuktian, meskipun panggilan pertama kepada tergugat diakui belum diterima.

Perdebatan sempat terjadi antara kuasa hukum tergugat dan majelis hakim. Ketua majelis mengakui adanya kendala dalam pemanggilan, namun menyatakan agenda pembuktian tidak dapat diubah. Sebagai jalan tengah, majelis kemudian memutuskan agar para pihak menempuh proses mediasi yang dipimpin oleh salah satu hakim anggota.

Kuasa hukum Indrawati, Somya, menilai keputusan tersebut tidak lazim. Ia menyebut kliennya kehilangan hak untuk memberikan jawaban dan duplik dalam proses persidangan.

“Rasanya ini pertama kali kami temui, hakim anggota ditunjuk sebagai mediator saat sidang sudah masuk agenda pembuktian. Klien kami kehilangan hak jawab dan pembelaan, ini sangat kami sesalkan,” ujar Somya.

Mediasi kemudian dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Dalam proses tersebut, pihak tergugat kembali menemukan hal yang dianggap janggal terkait SHM pengganti yang diajukan penggugat.

Menurut Somya, dalam mediasi ditunjukkan dokumen SHM pengganti yang disebut telah terbit dan ditandatangani pada 9 Januari 2026. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 16 Februari 2026, dokumen yang sama belum memuat tanda tangan.

Lebih lanjut, Somya juga menyebut bahwa sebelum sidang mediasi, pihaknya sempat menerima informasi dari salah satu kuasa hukum bahwa SHM tersebut baru ditandatangani pada April 2026.

“Ini sangat aneh dan terkesan dikondisikan. Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perkara ini tidak sesederhana yang tertuang dalam gugatan. Sejak awal sudah penuh kejanggalan,” tegasnya.

Pihak tergugat menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum dalam institusi pertanahan negara dalam proses penerbitan SHM pengganti tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait mengenai dugaan kejanggalan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketergantungan Energi Bali Disorot, Antara Realitas Infrastruktur dan Tantangan Kemandirian

    Ketergantungan Energi Bali Disorot, Antara Realitas Infrastruktur dan Tantangan Kemandirian

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BALI — Ketergantungan Pulau Bali terhadap pasokan energi dari luar daerah kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya wacana kemandirian energi di tengah pertumbuhan sektor pariwisata. Saat ini, sebagian besar kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Bali dipasok dari luar pulau, sementara pasokan listrik masih sangat bergantung pada sistem interkoneksi Jawa-Bali yang dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara. Secara […]

  • “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan aksi “bersih-bersih” besar-besaran terhadap mafia yang bercokol di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Langkah tegas ini disebutnya sebagai upaya mengembalikan integritas institusi keuangan negara sekaligus melindungi sektor riil dari praktik ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjadi narasumber dalam talkshow “Setahun […]

  • Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

    Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Jakarta – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan melalui langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit sistem penarikan royalti. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, […]

  • Tuna Hidup untuk Bergerak, Mati Jika Diam, Rahasia Mesin Hidup Lautan

    Tuna Hidup untuk Bergerak, Mati Jika Diam, Rahasia Mesin Hidup Lautan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Lautan menyimpan banyak misteri, dan salah satunya adalah kisah luar biasa tentang ikan tuna, spesies pelagis yang hidupnya benar-benar bergantung pada gerakan. Tak banyak yang tahu, ikan tuna adalah salah satu makhluk laut yang tidak bisa berhenti berenang. Jika mereka diam terlalu lama, mereka bisa mati kehabisan oksigen. Berbeda dengan kebanyakan ikan yang […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung. Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai […]

  • “Kurawa dan Prabu Salya” di Bali, Hibah Pemda kepada Penegak Hukum Dinilai Rawan Ganggu Independensi

    “Kurawa dan Prabu Salya” di Bali, Hibah Pemda kepada Penegak Hukum Dinilai Rawan Ganggu Independensi

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Kisah klasik dalam epos Mahabharata tentang hubungan Kurawa dan Prabu Salya dinilai masih relevan untuk membaca dinamika kekuasaan modern, termasuk relasi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum di Indonesia (Instansi vertikal) Prabu Salya sebenarnya memiliki kedekatan dengan Pandawa. Namun sebelum perang Bharatayuda dimulai, ia lebih dahulu menerima jamuan dan penghormatan dari pihak […]

expand_less