Breaking News
light_mode

Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak.

Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah memasuki tahap pembuktian, meskipun panggilan pertama kepada tergugat diakui belum diterima.

Perdebatan sempat terjadi antara kuasa hukum tergugat dan majelis hakim. Ketua majelis mengakui adanya kendala dalam pemanggilan, namun menyatakan agenda pembuktian tidak dapat diubah. Sebagai jalan tengah, majelis kemudian memutuskan agar para pihak menempuh proses mediasi yang dipimpin oleh salah satu hakim anggota.

Kuasa hukum Indrawati, Somya, menilai keputusan tersebut tidak lazim. Ia menyebut kliennya kehilangan hak untuk memberikan jawaban dan duplik dalam proses persidangan.

“Rasanya ini pertama kali kami temui, hakim anggota ditunjuk sebagai mediator saat sidang sudah masuk agenda pembuktian. Klien kami kehilangan hak jawab dan pembelaan, ini sangat kami sesalkan,” ujar Somya.

Mediasi kemudian dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Dalam proses tersebut, pihak tergugat kembali menemukan hal yang dianggap janggal terkait SHM pengganti yang diajukan penggugat.

Menurut Somya, dalam mediasi ditunjukkan dokumen SHM pengganti yang disebut telah terbit dan ditandatangani pada 9 Januari 2026. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 16 Februari 2026, dokumen yang sama belum memuat tanda tangan.

Lebih lanjut, Somya juga menyebut bahwa sebelum sidang mediasi, pihaknya sempat menerima informasi dari salah satu kuasa hukum bahwa SHM tersebut baru ditandatangani pada April 2026.

“Ini sangat aneh dan terkesan dikondisikan. Kami berharap majelis hakim melihat bahwa perkara ini tidak sesederhana yang tertuang dalam gugatan. Sejak awal sudah penuh kejanggalan,” tegasnya.

Pihak tergugat menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum dalam institusi pertanahan negara dalam proses penerbitan SHM pengganti tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait mengenai dugaan kejanggalan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

  • Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Play Button

    Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa […]

  • Crystal Bay dan Sundi Ocean Bungalow by ABM, Liburan Kepingan Surga Tropis di Nusa Penida

    Crystal Bay dan Sundi Ocean Bungalow by ABM, Liburan Kepingan Surga Tropis di Nusa Penida

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG – Nusa Penida adalah permatanya pulau Bali yang belum banyak terasah, potongan surga yang jatuh ke bumi. “Crystal Bay”, sebuah teluk indah di Nusa Penida yang dikenal karena airnya sebening kristal. Saat matahari mulai condong ke barat, langit perlahan berubah warna. Gradasi jingga, ungu, dan emas menyatu seperti lukisan yang hidup. Di kejauhan, seorang […]

  • Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara […]

  • Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KARANGASEM – Proyek pengembangan Amankila Residence di Kecamatan Manggis, Karangasem, yang digadang menjadi kawasan wisata eksklusif, kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) menemukan adanya celah serius dalam aspek perizinan serta dugaan pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10/2025). Ketua […]

  • Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perjuangan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Bali, PT BIBU mengklaim proyek Bandara Bali Utara akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang ditarget dapat menyerap sekitar 220 ribu lapangan kerja. Rencana ini bertujuan untuk menyeimbangkan ekonomi Bali yang dianggap berat sebelah, dengan manfaat yang diharapkan meluas ke kabupaten sekitar seperti Karangasem, Bangli, dan Jembrana […]

expand_less