Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah di Denpasar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Proses persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps menuai sorotan dari pihak tergugat, Indrawati. Kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, SH, MH, mengaku terkejut dengan agenda sidang yang dinilai tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata.

Somya menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026, yang mengagendakan mediasi pada 27 April 2026. Namun, saat mendaftarkan surat kuasa melalui sistem e-court pada hari yang sama dengan jadwal sidang, pihaknya mendapati agenda persidangan telah berubah menjadi tahap pembuktian dari penggugat, Rudi Aras.

Indrawati (tengah) didampingi kuasa hukum Made Somya Putra (kiri) dan tim menunjukkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di Badung, Bali, Selasa (25/4/2026).

“Kami kaget karena dalam sistem e-court sudah tercantum agenda pembuktian, padahal klien kami baru menerima panggilan pertama dan belum mengikuti proses mediasi,” ujar Somya.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, sidang pertama seharusnya diawali dengan penunjukan mediator dan proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. Namun, menurutnya, tahapan tersebut diduga telah dilalui tanpa kehadiran tergugat.

Lebih lanjut, Somya juga menyoroti perbedaan antara isi surat panggilan dengan data yang tercantum dalam sistem e-court. Dalam surat panggilan, agenda sidang disebutkan mediasi, sementara dalam sistem tercatat telah dilakukan pembacaan gugatan yang menjadi dasar masuk ke tahap pembuktian.

“Atas kondisi ini, kami telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan meminta agar agenda sidang dikembalikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan Indrawati ke pihak kepolisian. Ia menduga adanya praktik tidak wajar dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat.

Somya mengungkapkan, sertifikat pengganti yang menjadi objek sengketa disebut-sebut memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk tahun penerbitan yang tidak sinkron serta identitas pemilik yang dinilai tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin seseorang yang masih berusia dua tahun pada saat itu bisa melakukan transaksi jual beli tanah dan tercantum sebagai pemilik sekaligus penunjuk batas,” ujarnya mempertanyakan.

Atas dugaan tersebut, Indrawati telah melaporkan sejumlah pihak ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat tertanggal 25 April 2026 di Polresta Denpasar.

Indrawati, Korban.

Kuasa hukum Indrawati juga berencana mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, termasuk Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, guna meminta perhatian serta perlindungan hukum terhadap kliennya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan di Bali yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun pihak penggugat terkait tudingan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 22Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

  • 31 Transplantasi Organ dalam Sehari di Kunming, Publik Tiongkok Curiga, Dari Mana Asal Organ-Organ Itu?

    31 Transplantasi Organ dalam Sehari di Kunming, Publik Tiongkok Curiga, Dari Mana Asal Organ-Organ Itu?

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KUNMING – Sebuah laporan mengejutkan datang dari Tiongkok. Rumah Sakit Rakyat Pertama Kunming, di Provinsi Yunnan, dilaporkan berhasil melakukan 31 operasi transplantasi organ hanya dalam waktu satu hari. Namun, di balik prestasi medis yang diklaim luar biasa itu, muncul gelombang kecurigaan publik terkait asal-usul organ manusia yang digunakan. Media pemerintah Harian Kunming melaporkan bahwa sebelum […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Luncurkan School Break Getaway, Liburan Sekolah Makin Seru

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Luncurkan School Break Getaway, Liburan Sekolah Makin Seru

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Paket menginap keluarga hadir dengan fasilitas premium, tiket Gembira Loka Zoo, dan pengalaman bermain untuk anak YOGYAKARTA, GatraDewata.com – Menyambut musim liburan sekolah, Royal Ambarrukmo Yogyakarta menghadirkan program School Break Getaway, sebuah paket menginap keluarga yang menawarkan pengalaman staycation lengkap dengan berbagai fasilitas ramah anak dan akses ke destinasi wisata favorit di Kota Yogyakarta. Program […]

  • Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Kanker tulang menjadi salah satu penyakit berbahaya yang kerap tidak disadari hingga mencapai stadium lanjut. Penyakit ini terjadi ketika sel-sel abnormal tumbuh secara tak terkendali di dalam tulang, membentuk tumor yang perlahan menghancurkan jaringan sehat. Kondisi ini melemahkan struktur tulang, menyebabkan nyeri kronis, pembengkakan, hingga meningkatkan risiko patah tulang meski hanya karena aktivitas […]

  • Dari Wangsit Menjadi Karya, Made Wiradana Tuangkan Pengalaman Spiritual dalam Pameran “KACATRI” di Sanur

    Dari Wangsit Menjadi Karya, Made Wiradana Tuangkan Pengalaman Spiritual dalam Pameran “KACATRI” di Sanur

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Terinspirasi mimpi bertemu orang tua yang telah wafat, 20 lukisan terbaru Made Wiradana mengangkat simbol spiritual, rerajahan, dan tradisi Bali dalam balutan seni kontemporer. DENPASAR – Pengalaman spiritual yang mendalam menjadi titik awal lahirnya pameran tunggal “KACATRI” karya perupa Bali, Made Wiradana. Digelar di Satrian Art Gallery, Jalan Danau Tamblingan Nomor 47, Sanur, pameran yang […]

  • Arly/Komang Melaju ke Semifinal Roberset Cup

    Arly/Komang Melaju ke Semifinal Roberset Cup

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pasangan unggulan Putu Arly / Komang BL melangkah mantap ke semifinal Roberset Cup 2025 usai menaklukkan kuda hitam Danan / Gerry di perempat final, Rabu (13/8). Sejak awal laga, Arly/Komang langsung memegang kendali permainan. Serangan tajam Arly berpadu dengan permainan net cermat Komang membuat lawan kesulitan mengembangkan strategi. Set pertama ditutup dengan skor […]

expand_less