Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah di Denpasar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Proses persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps menuai sorotan dari pihak tergugat, Indrawati. Kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, SH, MH, mengaku terkejut dengan agenda sidang yang dinilai tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata.

Somya menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026, yang mengagendakan mediasi pada 27 April 2026. Namun, saat mendaftarkan surat kuasa melalui sistem e-court pada hari yang sama dengan jadwal sidang, pihaknya mendapati agenda persidangan telah berubah menjadi tahap pembuktian dari penggugat, Rudi Aras.

Indrawati (tengah) didampingi kuasa hukum Made Somya Putra (kiri) dan tim menunjukkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di Badung, Bali, Selasa (25/4/2026).

“Kami kaget karena dalam sistem e-court sudah tercantum agenda pembuktian, padahal klien kami baru menerima panggilan pertama dan belum mengikuti proses mediasi,” ujar Somya.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, sidang pertama seharusnya diawali dengan penunjukan mediator dan proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. Namun, menurutnya, tahapan tersebut diduga telah dilalui tanpa kehadiran tergugat.

Lebih lanjut, Somya juga menyoroti perbedaan antara isi surat panggilan dengan data yang tercantum dalam sistem e-court. Dalam surat panggilan, agenda sidang disebutkan mediasi, sementara dalam sistem tercatat telah dilakukan pembacaan gugatan yang menjadi dasar masuk ke tahap pembuktian.

“Atas kondisi ini, kami telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan meminta agar agenda sidang dikembalikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan Indrawati ke pihak kepolisian. Ia menduga adanya praktik tidak wajar dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat.

Somya mengungkapkan, sertifikat pengganti yang menjadi objek sengketa disebut-sebut memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk tahun penerbitan yang tidak sinkron serta identitas pemilik yang dinilai tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin seseorang yang masih berusia dua tahun pada saat itu bisa melakukan transaksi jual beli tanah dan tercantum sebagai pemilik sekaligus penunjuk batas,” ujarnya mempertanyakan.

Atas dugaan tersebut, Indrawati telah melaporkan sejumlah pihak ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat tertanggal 25 April 2026 di Polresta Denpasar.

Indrawati, Korban.

Kuasa hukum Indrawati juga berencana mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, termasuk Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, guna meminta perhatian serta perlindungan hukum terhadap kliennya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan di Bali yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun pihak penggugat terkait tudingan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme

    UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, Vaza Fernantha, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dipersyaratkan oleh Dewan Pers. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan pers di Indonesia. Menurut Vaza, kewajiban UKW yang diberlakukan saat ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap independensi profesi wartawan dan pewarta […]

  • Dinosaurus Raksasa Baru Ditemukan di China, Ubah Batas Gigantisme Prasejarah

    Dinosaurus Raksasa Baru Ditemukan di China, Ubah Batas Gigantisme Prasejarah

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR -Para ahli paleontologi di China mengumumkan penemuan fosil dinosaurus raksasa di Cekungan Sichuan yang dinilai dapat mengubah pemahaman ilmiah tentang batas maksimal ukuran hewan prasejarah. Temuan ini dianggap sebagai salah satu penemuan paling signifikan dalam kajian dinosaurus raksasa dalam satu dekade terakhir. Fosil tersebut ditemukan oleh tim gabungan dari beberapa institusi riset paleontologi Tiongkok […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026). Sidang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri tim Hisab dan Rukyat Kemenag, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta para duta besar negara […]

  • 60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 […]

  • I Nengah Yasa Adi Susanto, Dari Desa Bugbug ke Kampus Pencetak Pahlawan Devisa

    I Nengah Yasa Adi Susanto, Dari Desa Bugbug ke Kampus Pencetak Pahlawan Devisa

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Nama I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., dikenal luas sebagai pendiri Monarch Bali, kampus pelatihan perhotelan dan kapal pesiar yang melahirkan ribuan tenaga kerja profesional asal Bali. Namun, di balik kiprah besarnya, tersimpan kisah perjuangan panjang seorang putra desa yang menempuh jalan berliku sebelum akhirnya sukses mencetak generasi baru “pahlawan devisa”. Lahir dan […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

expand_less