Breaking News
light_mode

China Temukan “Energi Abadi” dari Thorium, Indonesia Diam-Diam Punya Cadangan Raksasa!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dunia energi global tengah diguncang oleh pengumuman mengejutkan dari China: negara tersebut baru saja menemukan cadangan thorium dalam jumlah besar — bahan bakar nuklir alternatif yang diyakini mampu menyuplai energi bersih selama 60.000 tahun!

Thorium disebut-sebut sebagai game-changer dalam krisis energi dunia. Berbeda dengan uranium yang selama ini jadi andalan reaktor nuklir, thorium jauh lebih melimpah, lebih efisien, dan relatif lebih aman karena tidak menghasilkan limbah radioaktif dalam jumlah besar.

Potensi maksimal thorium akan tercapai jika digunakan dalam teknologi reaktor garam cair (molten salt reactor) yang kini mulai dikembangkan negara-negara maju.

Namun yang tak kalah mengejutkan, Indonesia ternyata diam-diam menyimpan harta karun energi ini dalam jumlah fantastis. Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2022, Indonesia memiliki cadangan sekitar 150 ribu ton thorium dan 90 ribu ton uranium yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Wilayah Sumatra disebut sebagai ladang thorium terbesar dengan cadangan lebih dari 126.000 ton.

Sayangnya, potensi besar ini belum banyak digarap. Indonesia masih menghadapi kendala besar dalam hal pengembangan teknologi, regulasi, dan investasi infrastruktur nuklir non-konvensional. Hingga saat ini, belum ada proyek konkret pengembangan thorium berskala nasional, sementara negara lain sudah berpacu mengembangkan reaktor generasi baru.

Padahal, jika dikembangkan serius, thorium bisa menjadi kunci transformasi energi Indonesia — mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, mendorong transisi hijau, sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional di masa depan.

Kini, pertanyaannya: maukah Indonesia bangun dan menggarap emas energi yang tersimpan dalam tanahnya sendiri, sebelum negara lain melesat terlalu jauh? (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

    Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Polemik bangunan toko emas di kawasan sempadan Tukad Badung, Denpasar, kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut pelanggaran penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut melanggar garis sempadan sungai. Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang […]

  • Rumah Principal di Kemang Diiklankan Rp4,2 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Asal Data dan Dugaan Persekongkolan

    Rumah Principal di Kemang Diiklankan Rp4,2 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Asal Data dan Dugaan Persekongkolan

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA SELATAN — Sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai kediaman principal dalam perkara perdata, mendadak muncul dalam iklan penjualan properti dengan harga sekitar Rp4,2 miliar. Kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan sumber informasi, penggunaan foto, hingga pihak yang memberikan kewenangan pemasaran properti tersebut. Kemunculan iklan itu menjadi perhatian kuasa hukum dari Satu […]

  • IHGMA Bali Terbitkan Buku ITLS 2026, Dorong Transformasi Pariwisata Berkelanjutan

    IHGMA Bali Terbitkan Buku ITLS 2026, Dorong Transformasi Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Buku The Summit Report merangkum 20 rekomendasi global untuk memperkuat kepemimpinan pariwisata melalui teknologi, keberlanjutan, dan pengalaman manusia. DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menerbitkan buku ITLS 2026 The Summit Report sebagai tindak lanjut International Tourism Leaders Summit (ITLS) 2026. Buku prosiding tersebut merangkum gagasan, perspektif, dan rekomendasi para pemimpin pariwisata internasional […]

  • Owner Diduga Keluar Grup, Nasib Dana Puluhan Anggota Arisan Twins_SJ Menggantung

    Owner Diduga Keluar Grup, Nasib Dana Puluhan Anggota Arisan Twins_SJ Menggantung

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Praktik arisan online dan dugaan investasi bodong kembali memicu keresahan. Kali ini, grup WhatsApp bernama Twins_SJ yang diduga dikelola perempuan berinisial NNS (31) alias Saska J, menjadi sorotan setelah puluhan anggotanya mengaku mengalami kerugian besar. Saska yang disebut-sebut berasal dari Banjar Tegal Saat Kapal, Mengwi, Badung, awalnya dikenal sebagai pengelola arisan yang dipercaya […]

  • Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

    Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tujuh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh diamankan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkotika JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya dalam operasi penindakan dugaan keterlibatan aparat […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

expand_less