Breaking News
light_mode

Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sikap aparat Polda Bali dalam perkara praperadilan yang diajukan Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan.

Pernyataan keras itu disampaikan Ariel Suardana, SH, dari tim lawyer Made Daging, usai persidangan. Ia menyebut absennya pihak termohon tanpa keterangan resmi sebagai cermin rendahnya penghormatan terhadap pengadilan.

“Sidang pertama itu seharusnya sudah hadir, tanpa perlu menunggu dipanggil. Kalau pengadilan saja tidak dihormati, lalu apa yang ditakuti? Jangan-jangan hanya takut pada pengadilan Tuhan,” tegas Ariel di hadapan awak media, Jumat 23/01/2026.

Menurutnya, praktik mangkir sidang tidak boleh lagi ditoleransi, terlebih di era penegakan hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menegaskan, aparat penegak hukum justru seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap prosedur, bukan sebaliknya.

Nada kritik serupa disampaikan Gede Pasek Suardika, SH, Koordinator Tim Hukum dari Berdikari Law Office. Ia mengurai secara rinci bahwa seluruh tahapan administratif praperadilan telah dijalankan sesuai aturan.

“Permohonan didaftarkan tanggal 5, tanggal 7 keluar nomor perkara, dan tanggal 13 surat pemberitahuan sudah diterima Polda Bali. Artinya, waktu persiapan sangat cukup. Tapi tetap tidak hadir,” ungkapnya.

Ia menyebut, sejak surat diterima hingga jadwal sidang 23 Januari 2026, terdapat jeda sekitar 10 hari untuk koordinasi. Namun, ketidakhadiran termohon membuat sidang terpaksa ditunda. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Gede Pasek juga menyoroti dugaan standar ganda dalam penegakan hukum. Menurutnya, ada perkara lain yang diproses sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa, sementara praperadilan ini justru terkesan diabaikan.

“Ini tidak fair. Ada laporan yang dipercepat, ada yang dibiarkan. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi, minim komunikasi, serta ketidakhadiran tanpa surat keterangan adalah bentuk nyata ketidakpatuhan prosedural.

“Kalau tidak bisa hadir, sampaikan secara resmi. Bukan diam tanpa kejelasan. Ini bukan profesionalisme, ini pengabaian hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Gede Pasek membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan jika pola serupa terus berulang.

“Kami sedang mengoordinasikan langkah berikutnya. Prinsipnya satu: penegakan hukum harus bersih, adil, dan bermartabat. Siapa pun yang melanggar prosedur harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal substansi perkara Made Daging, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum dan komitmen institusi terhadap supremasi hukum.

Sidang lanjutan pekan depan diprediksi menjadi ujian serius bagi kredibilitas proses peradilan itu sendiri.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    GIANYAR – Sebagai rutinitas 3 tahunan, Desa Adat Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kembali menyelenggarakan Atiwa-tiwa Masa Kinembulan. Rangkaian upacara diawali dengan mapakeling pada 19 Juni 2025, sedangkan puncak ngaben pada Kamis, 26 Juni 2025. Karya Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh tahun 2025 mengupacarai sebanyak 54 sawa. Pelaksanaan upacara ini melibatkan tiga banjar adat yang […]

  • Pemerintah RI Gagal Menangani? WNI Terlantar di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang dan Kekerasan Sistematis

    Pemerintah RI Gagal Menangani? WNI Terlantar di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang dan Kekerasan Sistematis

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    KAMBOJA – Harapan untuk memperbaiki nasib di luar negeri berubah menjadi tragedi kemanusiaan bagi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Iming-iming gaji tinggi justru menjerumuskan mereka ke dalam dugaan praktik perdagangan orang yang berujung pada eksploitasi sebagai operator judi online dan penipuan daring lintas negara. Berdasarkan keterangan kontributor media di lapangan, Selasa (24/3/2026), para […]

  • Transformasi Digital Jadi Harapan Baru Koperasi Bahana Lintas Nusantara 

    Transformasi Digital Jadi Harapan Baru Koperasi Bahana Lintas Nusantara 

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Surakarta – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), yang berpusat di Surakarta, kini tengah berupaya memulihkan kondisi usaha setelah mengalami kesulitan likuiditas akibat dampak ekonomi global dan tersendatnya sejumlah proyek besar. Ketua Koperasi BLN, Nicholas atau Nicho, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7) di Salatiga. Sejak Maret 2025, BLN menghadapi tekanan berat, […]

  • Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan […]

  • Peneliti Temukan Protein PDI, “Lem Mikroskopis” yang Berpotensi Memperlambat Penuaan Otak

    Peneliti Temukan Protein PDI, “Lem Mikroskopis” yang Berpotensi Memperlambat Penuaan Otak

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    SYDNEY – Tim ilmuwan dari Macquarie University, Australia, mengidentifikasi protein umum dalam sel tubuh manusia yang berpotensi menjadi senjata baru melawan penuaan otak. Protein ini dikenal sebagai disulphide isomerase atau PDI, yang berfungsi layaknya “lem mikroskopis” untuk memperbaiki kerusakan DNA sekaligus melindungi otak dari penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer, Parkinson, dan motor neuron disease. Selama ini, […]

  • Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat Beragam Satwa

    Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat Beragam Satwa

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali secara konsisten merawat dan memelihara ruang hijau di dalam kawasan sebagai bagian dari pengelolaan jangka panjang. Saat ini, ratusan ribu tanaman dan pepohonan tumbuh dan terjaga di dalam kawasan. Kehadiran elemen hijau tersebut turut menciptakan lingkungan yang lebih […]

expand_less