Breaking News
light_mode

Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sikap aparat Polda Bali dalam perkara praperadilan yang diajukan Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan.

Pernyataan keras itu disampaikan Ariel Suardana, SH, dari tim lawyer Made Daging, usai persidangan. Ia menyebut absennya pihak termohon tanpa keterangan resmi sebagai cermin rendahnya penghormatan terhadap pengadilan.

“Sidang pertama itu seharusnya sudah hadir, tanpa perlu menunggu dipanggil. Kalau pengadilan saja tidak dihormati, lalu apa yang ditakuti? Jangan-jangan hanya takut pada pengadilan Tuhan,” tegas Ariel di hadapan awak media, Jumat 23/01/2026.

Menurutnya, praktik mangkir sidang tidak boleh lagi ditoleransi, terlebih di era penegakan hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menegaskan, aparat penegak hukum justru seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap prosedur, bukan sebaliknya.

Nada kritik serupa disampaikan Gede Pasek Suardika, SH, Koordinator Tim Hukum dari Berdikari Law Office. Ia mengurai secara rinci bahwa seluruh tahapan administratif praperadilan telah dijalankan sesuai aturan.

“Permohonan didaftarkan tanggal 5, tanggal 7 keluar nomor perkara, dan tanggal 13 surat pemberitahuan sudah diterima Polda Bali. Artinya, waktu persiapan sangat cukup. Tapi tetap tidak hadir,” ungkapnya.

Ia menyebut, sejak surat diterima hingga jadwal sidang 23 Januari 2026, terdapat jeda sekitar 10 hari untuk koordinasi. Namun, ketidakhadiran termohon membuat sidang terpaksa ditunda. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Gede Pasek juga menyoroti dugaan standar ganda dalam penegakan hukum. Menurutnya, ada perkara lain yang diproses sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa, sementara praperadilan ini justru terkesan diabaikan.

“Ini tidak fair. Ada laporan yang dipercepat, ada yang dibiarkan. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi, minim komunikasi, serta ketidakhadiran tanpa surat keterangan adalah bentuk nyata ketidakpatuhan prosedural.

“Kalau tidak bisa hadir, sampaikan secara resmi. Bukan diam tanpa kejelasan. Ini bukan profesionalisme, ini pengabaian hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Gede Pasek membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan jika pola serupa terus berulang.

“Kami sedang mengoordinasikan langkah berikutnya. Prinsipnya satu: penegakan hukum harus bersih, adil, dan bermartabat. Siapa pun yang melanggar prosedur harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal substansi perkara Made Daging, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum dan komitmen institusi terhadap supremasi hukum.

Sidang lanjutan pekan depan diprediksi menjadi ujian serius bagi kredibilitas proses peradilan itu sendiri.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • Pablo

    Thanks for sharing your thoughts on skin rejuvenation treatment.
    Regards

    Feel free to surf to my blog – Mayfair anti aging treatment

    Balas7 Agustus 2026 3:47 AM
  • Bebe

    Does youyr sitre haqve a conjtact page? I’m having troible locating iit but, I’d like too sebd youu ann
    e-mail. I’ve gott somee creative idas ffor your bloog you miight bee interested inn hearing.
    Eituer way, great blg and I look forward to seeing itt expanmd over time.

    Feeel free too surrf to mmy web-site – desixxx.biz

    Balas26 Mei 2026 2:22 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merneptah dan Misteri Firaun yang Tenggelam, Antara Sejarah dan Narasi Kitab Suci

    Merneptah dan Misteri Firaun yang Tenggelam, Antara Sejarah dan Narasi Kitab Suci

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Identitas Firaun yang disebut tenggelam saat mengejar Nabi Musa AS masih menjadi salah satu perdebatan panjang dalam kajian sejarah, arkeologi, dan keagamaan. Di antara sejumlah nama yang muncul, Merneptah, penguasa keempat Dinasti ke-19 Mesir Kuno, menjadi salah satu kandidat yang paling sering dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Merneptah memerintah Mesir sekitar tahun 1213 hingga […]

  • Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    Kasus Sing Ken Ken Boutique Hotel Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Aparat Hukum

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    MENGGEMPUR MAFIA PAILIT! JAKARTA – Aroma busuk mafia peradilan kembali tercium tajam dalam kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Hotel mewah yang dulunya berdiri megah di Jalan Arjuna No. 1 kini tinggal puing-puing, setelah asetnya diduga digerogoti oleh oknum yang seharusnya menjaga, bukan menguras. Kasus ini bermula dari […]

  • Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

    Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KARANGASEM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling tersebut. […]

  • Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan. LHKPN Rudi Margono Ungkap Aset Rp7,29 Miliar Usai Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menjadi perhatian publik setelah resmi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memimpin sementara […]

  • Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta, 1 April 2026 — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4) di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik yakni Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum. Pelantikan tersebut […]

  • Mulai Januari 2026, BULOG Bali Siap Serap Gabah Petani

    Mulai Januari 2026, BULOG Bali Siap Serap Gabah Petani

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan kesiapan untuk menyerap Gabah Kering Panen (GKP) dari petani mulai Januari 2026. Kegiatan penyerapan gabah ini dilakukan langsung di tingkat petani sebagai langkah konkret dan gerak cepat BULOG Bali dalam mendukung program pemerintah. Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Bali, M. Anwar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk […]

expand_less