Breaking News
light_mode

Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, MK Menangkan Konsumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Tegaskan Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen dan Tidak Boleh Hilang Meski Masa Aktif Berakhir

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi karena kuota yang telah dibayar dinilai sebagai hak milik yang memiliki nilai ekonomi.

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan barang tidak berwujud yang telah menjadi hak milik konsumen sehingga tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Mahkamah juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

“Sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi atau barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen,” demikian pertimbangan resmi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, MK menegaskan:
“Penyelenggara telekomunikasi tidak boleh meminta biaya tambahan atau mengenakan tarif ekstra dengan alasan memperpanjang masa aktif agar sisa kuota dapat digunakan.”

Operator Wajib Sediakan Mekanisme Perlindungan

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan bagi pelanggan atas kuota yang belum terpakai.

Beberapa mekanisme yang harus disiapkan operator antara lain:
1. Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
2. Pengalihan manfaat kuota sesuai ketentuan layanan.
3. Pemberian kompensasi kepada pelanggan.
4. Pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme yang berlaku.

Kewajiban tersebut dimaksudkan agar hak ekonomi konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan akibat sistem masa aktif yang selama ini menyebabkan kuota hangus.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap model bisnis operator telekomunikasi di Indonesia.

Seluruh penyelenggara layanan seluler harus menyesuaikan kebijakan produk dan layanan mereka agar sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan tersebut, konsumen kini memiliki kepastian hukum bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak yang tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan yang adil.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut. Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari […]

  • Utang Baru Rp876 Triliun Disiapkan untuk RAPBN 2027

    Utang Baru Rp876 Triliun Disiapkan untuk RAPBN 2027

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Pemerintah mengandalkan penerbitan SBN Rp779,9 triliun dan pinjaman Rp96,3 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pembiayaan utang baru sekitar Rp876,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pembiayaan tersebut akan diperoleh melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta penarikan pinjaman dalam dan luar negeri. Porsi terbesar pembiayaan berasal […]

  • Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

    Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 23Komentar

    Jakarta – Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Di forum masyarakat dunia itu, ia akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang […]

  • Ruben Onsu Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Utang Rp3,5 Miliar

    Ruben Onsu Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Utang Rp3,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Kuasa hukum menyebut perkara yang menjerat Ruben Onsu berawal dari hubungan utang piutang, bukan investasi. Ruben disebut ingin segera menyelesaikan kewajibannya dan berharap kasus berakhir melalui restorative justice. JAKARTA — Presenter Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon, Ritual Herbal Jawa dalam Pengalaman Menginap

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon, Ritual Herbal Jawa dalam Pengalaman Menginap

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta menghadirkan pengalaman budaya yang sarat makna melalui Jampi Pawukon, ritual herbal tradisional Jawa yang ditawarkan kepada para tamu sebagai bagian dari pengalaman menginap. Program ini merupakan hasil kolaborasi eksklusif dengan Desa Wisata Sidorejo, Kulon Progo, sebagai wujud komitmen hotel dalam melestarikan warisan budaya sekaligus memperkaya pengalaman tamu. Pengalaman Jampi Pawukon […]

  • Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    GANESHA merupakan salah satu dewa paling dikenal dalam ajaran Hindu. Sosoknya mudah dikenali melalui kepala gajah, perut besar, empat lengan, serta kendaraan berupa seekor tikus. Bagi umat Hindu, figur ini bukan sekadar representasi artistik, melainkan simbol mendalam tentang kecerdasan, kebijaksanaan, serta keseimbangan hidup. Dalam mitologi Hindu, Ganesha diyakini sebagai putra sulung Dewi Parwati dan Dewa […]

expand_less