Breaking News
light_mode

Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, MK Menangkan Konsumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Tegaskan Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen dan Tidak Boleh Hilang Meski Masa Aktif Berakhir

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi karena kuota yang telah dibayar dinilai sebagai hak milik yang memiliki nilai ekonomi.

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan barang tidak berwujud yang telah menjadi hak milik konsumen sehingga tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Mahkamah juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

“Sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi atau barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen,” demikian pertimbangan resmi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, MK menegaskan:
“Penyelenggara telekomunikasi tidak boleh meminta biaya tambahan atau mengenakan tarif ekstra dengan alasan memperpanjang masa aktif agar sisa kuota dapat digunakan.”

Operator Wajib Sediakan Mekanisme Perlindungan

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan bagi pelanggan atas kuota yang belum terpakai.

Beberapa mekanisme yang harus disiapkan operator antara lain:
1. Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
2. Pengalihan manfaat kuota sesuai ketentuan layanan.
3. Pemberian kompensasi kepada pelanggan.
4. Pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme yang berlaku.

Kewajiban tersebut dimaksudkan agar hak ekonomi konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan akibat sistem masa aktif yang selama ini menyebabkan kuota hangus.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap model bisnis operator telekomunikasi di Indonesia.

Seluruh penyelenggara layanan seluler harus menyesuaikan kebijakan produk dan layanan mereka agar sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan tersebut, konsumen kini memiliki kepastian hukum bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak yang tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan yang adil.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tegaskan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS adalah Rekayasa AI

    Polisi Tegaskan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS adalah Rekayasa AI

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya angkat bicara terkait beredarnya gambar wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang viral di media sosial. Polisi memastikan gambar tersebut bukan hasil autentik, melainkan rekayasa berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah […]

  • Ilmuwan Tiongkok Klaim Berhasil Hapus HIV dari DNA Sel Manusia, Harapan Baru Menuju Obat Permanen

    Ilmuwan Tiongkok Klaim Berhasil Hapus HIV dari DNA Sel Manusia, Harapan Baru Menuju Obat Permanen

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kabar menggembirakan datang dari dunia sains setelah sejumlah ilmuwan di Tiongkok melaporkan keberhasilan menghapus virus HIV dari DNA sel manusia dalam penelitian laboratorium. Temuan ini dinilai sebagai langkah maju dalam upaya menemukan obat permanen bagi HIV, penyakit yang selama ini hanya dapat dikendalikan melalui terapi jangka panjang. Dalam studi tersebut, peneliti memanfaatkan teknologi […]

  • Solidaritas Jurnalis Bali Lawan Gugatan Rp25 Miliar, Jangan Jadikan Pengadilan Alat Membungkam Pers

    Solidaritas Jurnalis Bali Lawan Gugatan Rp25 Miliar, Jangan Jadikan Pengadilan Alat Membungkam Pers

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dalam merespon gugatan kepada empat perusahaan media di Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan oleh Advokat Togar Situmorang membuat banyak pihak angkat bicara. Gugatan perdata yang dilayangkan senilai Rp25 miliar itu pada 12 Juni 2026. Gugatan dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan […]

  • Moonstone Beach Lounge Marks Its First Anniversary with “Wonderful Night” Celebration

    Moonstone Beach Lounge Marks Its First Anniversary with “Wonderful Night” Celebration

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 8667Komentar

    GIANYAR – Bali’s beach lifestyle scene is set to shine even brighter as Moonstone Beach Lounge, one of the island’s rising icons, celebrates its 1st anniversary with a spectacular event themed “Wonderful Night” on Saturday, September 6, 2025. Since opening in 2024 on the shores of Purnama Beach, Moonstone has become a favorite destination for […]

  • Api Obor Porprov Bali XVI Tiba di Denpasar, Tandai Semangat Persatuan dan Sportivitas

    Api Obor Porprov Bali XVI Tiba di Denpasar, Tandai Semangat Persatuan dan Sportivitas

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Suasana penuh kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025 yang digelar di depan Lobi Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (8/9/2025). Api suci Porprov diserahkan dari kontingen Kabupaten Badung kepada kontingen Kota Denpasar sebagai bagian dari rangkaian perjalanan kirab keliling Bali. Prosesi penyerahan secara resmi […]

  • Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

    Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Platform pemesanan global Booking.com digugat secara hukum oleh seorang konsumen asal Jawa Barat karena diduga melakukan pembatalan sepihak atas pemesanan layanan akomodasi. Gugatan dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nilai tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar. Tak hanya […]

expand_less