Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, MK Menangkan Konsumen
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan MK Tegaskan Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen dan Tidak Boleh Hilang Meski Masa Aktif Berakhir
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi karena kuota yang telah dibayar dinilai sebagai hak milik yang memiliki nilai ekonomi.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan barang tidak berwujud yang telah menjadi hak milik konsumen sehingga tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif layanan berakhir.
Mahkamah juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.
“Sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi atau barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen,” demikian pertimbangan resmi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, MK menegaskan:
“Penyelenggara telekomunikasi tidak boleh meminta biaya tambahan atau mengenakan tarif ekstra dengan alasan memperpanjang masa aktif agar sisa kuota dapat digunakan.”
Operator Wajib Sediakan Mekanisme Perlindungan
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan bagi pelanggan atas kuota yang belum terpakai.
Beberapa mekanisme yang harus disiapkan operator antara lain:
1. Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
2. Pengalihan manfaat kuota sesuai ketentuan layanan.
3. Pemberian kompensasi kepada pelanggan.
4. Pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme yang berlaku.
Kewajiban tersebut dimaksudkan agar hak ekonomi konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan akibat sistem masa aktif yang selama ini menyebabkan kuota hangus.
Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap model bisnis operator telekomunikasi di Indonesia.
Seluruh penyelenggara layanan seluler harus menyesuaikan kebijakan produk dan layanan mereka agar sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusan tersebut, konsumen kini memiliki kepastian hukum bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak yang tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan yang adil.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar