Breaking News
light_mode

Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, MK Menangkan Konsumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Tegaskan Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen dan Tidak Boleh Hilang Meski Masa Aktif Berakhir

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi karena kuota yang telah dibayar dinilai sebagai hak milik yang memiliki nilai ekonomi.

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan barang tidak berwujud yang telah menjadi hak milik konsumen sehingga tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif layanan berakhir.

Mahkamah juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.

“Sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi atau barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen,” demikian pertimbangan resmi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, MK menegaskan:
“Penyelenggara telekomunikasi tidak boleh meminta biaya tambahan atau mengenakan tarif ekstra dengan alasan memperpanjang masa aktif agar sisa kuota dapat digunakan.”

Operator Wajib Sediakan Mekanisme Perlindungan

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan bagi pelanggan atas kuota yang belum terpakai.

Beberapa mekanisme yang harus disiapkan operator antara lain:
1. Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya.
2. Pengalihan manfaat kuota sesuai ketentuan layanan.
3. Pemberian kompensasi kepada pelanggan.
4. Pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme yang berlaku.

Kewajiban tersebut dimaksudkan agar hak ekonomi konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan akibat sistem masa aktif yang selama ini menyebabkan kuota hangus.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap model bisnis operator telekomunikasi di Indonesia.

Seluruh penyelenggara layanan seluler harus menyesuaikan kebijakan produk dan layanan mereka agar sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan tersebut, konsumen kini memiliki kepastian hukum bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak yang tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan yang adil.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berani Jalani Watangan Matah, Selegram Intan Casrina Tuai Salut di Prosesi Sakral Calonarang Pura Samuan Tiga

    Berani Jalani Watangan Matah, Selegram Intan Casrina Tuai Salut di Prosesi Sakral Calonarang Pura Samuan Tiga

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Sosok selegram Bali, Intan Casrina, menjadi perhatian publik usai tampil dalam prosesi sakral Calonarang di Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar. Dalam rangkaian upacara tersebut, Intan diketahui ngayah sebagai Watangan Matah, sebuah ritual spiritual yang sarat makna dan tidak dijalani sembarang orang. Momen itu viral di media sosial setelah video dan dokumentasi prosesi beredar […]

  • WHAT’s NEXT, MR. PRESIDENT ?

    WHAT’s NEXT, MR. PRESIDENT ?

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Saya pernah mendukung mantan Presiden Joko Widodo – yang pernah mengunjungi kediaman saya saat berkampanye menjadi Gubernur DKI tahun 2012 – tahun 2014, meski tidak mencoblos karena ketidakpercayaan saya dengan sistem demokrasi liberal kebablasaan. Namun belum satu tahun Jokowi memerintah, pupus harapan saya terhadap beliau karena dilanggarnya beberapa “pakem” seorang satria yang saya […]

  • Bandara Bali Utara, Dari Kontroversi Partai Politik atau Menuju Prioritas Nasional

    Bandara Bali Utara, Dari Kontroversi Partai Politik atau Menuju Prioritas Nasional

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan Bandara Bali Utara kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan percepatan realisasi proyek strategis nasional tersebut. Kebijakan itu sekaligus menghidupkan kembali perbedaan pandangan yang sebelumnya sempat muncul dengan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyatakan penolakannya terhadap pembangunan bandara baru di Bali. Bandara Bali Utara sejak […]

  • Bijak Menyikapi Pujian dan Celaan, Pesan Keseimbangan dari Siddhartha Gautama

    Bijak Menyikapi Pujian dan Celaan, Pesan Keseimbangan dari Siddhartha Gautama

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Di tengah derasnya arus opini publik dan dinamika sosial yang kian cepat, pesan tentang ketenangan batin kembali mengemuka. Ajaran klasik dari Siddhartha Gautama atau Buddha mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan diri, terutama saat menghadapi pujian maupun celaan. Dalam kutipan yang kerap digaungkan, Buddha menekankan bahwa manusia tidak dapat menghindari penilaian dari orang lain. Pujian […]

  • Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa […]

  • Bali Kesatuan Utuh, Gung De Aryawan Bersuara Keras: Jangan Monopoli Lapangan Kerja Pariwisata

    Bali Kesatuan Utuh, Gung De Aryawan Bersuara Keras: Jangan Monopoli Lapangan Kerja Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pengamat Kebijakan Publik, A A Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De, melontarkan kritik tajam terhadap praktik monopoli lapangan kerja di sektor pariwisata Bali. Ia menegaskan, Bali adalah satu kesatuan wilayah yang tidak boleh terpecah oleh kepentingan egosektoral. Dalam pernyataannya di Denpasar, Sabtu (11/1), Gung De yang juga merupakan Sekretaris Advokasi […]

expand_less