Breaking News
light_mode

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Hilangnya Rina, seorang ibu menyusui asal Sumedang yang sebelumnya ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dalam perkara yang diduga seharusnya bersifat perdata, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus ini bahkan mendapat perhatian tokoh nasional hingga purnawirawan Polri.

Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, bersama Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, kompak mendesak Kapolri untuk segera mengungkap keberadaan Rina serta menindak aparat yang terlibat. Menurut Jurika, penahanan Rina sejak awal cacat prosedur dan sarat pelanggaran hukum.

“Rina mengadu bahwa dirinya dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan pengacara. Setelah pertemuan terakhir itu, komunikasi terputus. Nomor teleponnya dan suaminya tidak aktif. Ini mengarah pada dugaan penghilangan paksa,” ungkap Jurika, Kamis (14/8/2025).

Jurika menyebut, perkara wanprestasi Rp450 juta yang menjerat Rina seharusnya murni ranah perdata sesuai Pasal 1234 KUH Perdata, bukan pidana. Ia juga mengecam pembukaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke media, yang melanggar UU KIP dan UU ITE. Selain itu, penahanan ibu menyusui dengan bayinya di ruang tahanan dinilai melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU HAM.

Senada, Wilson Lalengke menilai hilangnya Rina adalah “alarm bahaya” bagi penegakan hukum di Indonesia. “Kalau kasus ini dibiarkan, rakyat kecil akan semakin tak punya tempat berlindung. Slogan ‘Polri untuk Rakyat’ hanya akan jadi pemanis bibir,” tegas alumni Lemhannas 2012 itu. Wilson juga mempertanyakan lemahnya pengawasan internal Polri dan keberanian Kapolres Jakpus mengontrol anggotanya.

Keduanya mendesak Kapolri, Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan Kementerian PPPA untuk segera mengungkap keberadaan Rina, menghentikan proses pidana yang bertentangan dengan asas peradilan yang adil, menindak aparat yang memaksa pencabutan kuasa hukum, serta menegakkan hak anak dengan membebaskan atau menangguhkan penahanan ibu menyusui.

Kasus ini juga memantik reaksi dari kalangan purnawirawan Polri. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH menegaskan perkara Rina adalah murni kriminalisasi. “Viralkan terus ke media sosial. Ini murni kriminalisasi,” tulisnya kepada aktivis anti-korupsi Idris Hady melalui pesan WhatsApp yang beredar. Sementara itu, Kombes Pol Dedy Tabrani menyarankan agar kasus segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.

Kronologi yang dihimpun PPWI menunjukkan, Rina awalnya meminjam dana Rp450 juta pada Maret 2025 untuk membeli mobil Toyota Hilux, namun dana digunakan untuk kebutuhan bisnis. Meski sudah beritikad baik mencicil dan menawarkan rumah sebagai ganti rugi, pelapor menolak. Pada 1 Agustus 2025, Rina dipanggil ke Jakarta dengan alasan penyelesaian kekeluargaan, namun justru ditangkap dan ditahan tanpa pendampingan hukum.

Puncaknya, pada 7 Agustus 2025 Rina mengaku kepada Jurika dipaksa mencabut kuasa hukum. Sehari kemudian, semua kontak terputus dan lokasi penahanannya tidak diketahui hingga kini. Bukti-bukti yang ada mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan mulai dari kriminalisasi perkara perdata, pelanggaran prosedur penahanan, hingga dugaan penghilangan paksa.

PPWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan. “Hilangnya Rina adalah peringatan bahwa pelanggaran hak asasi bisa menimpa siapa saja jika kita diam,” pungkas Jurika. (PPWI)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klaim Trump soal Negosiasi Iran Berbanding Terbalik dengan Sikap Teheran, Ketegangan Masih Membara

    Klaim Trump soal Negosiasi Iran Berbanding Terbalik dengan Sikap Teheran, Ketegangan Masih Membara

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    WASHINGTON/TEHERAN – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait konflik dengan Iran. Ia mengklaim bahwa Teheran sebenarnya tengah terlibat dalam pembicaraan damai, meskipun secara terbuka membantahnya. Dalam keterangannya kepada media di Gedung Putih, Trump menyebut Iran diam-diam ingin mencapai kesepakatan, namun enggan mengakuinya ke publik. Ia bahkan menyinggung faktor internal sebagai alasan […]

  • Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bertandang ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menanyakan laporan masyarakat dan ramainya media tentang pernyataan sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali […]

  • Merawat Kebodohan, Menjaga Ketersesatan

    Merawat Kebodohan, Menjaga Ketersesatan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Ichsanuddin Noorsy DENPASAR – Miris melihat cara pandang dan sikap sebagian elite politik, birokrat, aparat penegak hukum, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat Indonesia terhadap hegemoni Amerika Serikat (AS). Mengapa miris? Karena tekanan struktural, fundamental, dan fungsional AS terhadap Indonesia sesungguhnya telah berlangsung sejak era Republik Indonesia Serikat hingga hari ini. Argumentasi tersebut pernah saya uraikan dalam […]

  • Seruan Kolaborasi di Tengah Krisis Anjing Liar Bali, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Tegaskan Aksi Nyata

    Seruan Kolaborasi di Tengah Krisis Anjing Liar Bali, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Tegaskan Aksi Nyata

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BALI — Isu penyelamatan hewan di Bali kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya populasi anjing liar yang kian mengkhawatirkan. Di tengah kondisi tersebut, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia menunjukkan langkah konkret dengan menampung lebih dari 230 anjing hasil rescue di dua shelter yang mereka kelola. Ketua yayasan, Michelle Angel, menegaskan bahwa organisasinya tidak sekadar bergerak atas […]

  • Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan. LHKPN Rudi Margono Ungkap Aset Rp7,29 Miliar Usai Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menjadi perhatian publik setelah resmi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memimpin sementara […]

  • Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

    Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

expand_less