Breaking News
light_mode

LMND Desak Penghentian Proyek Terminal LNG Serangan, Soroti Ancaman Ekologi dan Minimnya Transparansi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar / Jakarta — Rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di kawasan pesisir Sidakarya yang berdampak langsung pada wilayah Desa Adat Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan. Kali ini, penolakan datang dari Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) yang menilai proyek tersebut berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada awal Maret 2026 di Jakarta, EN-LMND menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pembangunan yang disebut sebagai bagian dari program “Bali Mandiri Energi Bersih”. Organisasi mahasiswa tersebut menilai proyek tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari transparansi proses perizinan hingga dampak ekologis bagi kawasan pesisir Bali.

EN-LMND menyoroti proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Mereka menyebut partisipasi masyarakat lokal, khususnya warga Desa Adat Serangan, belum dilibatkan secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut mereka, kawasan pesisir yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan memiliki nilai ekologis dan sosial yang penting, termasuk keberadaan terumbu karang, habitat penyu, serta kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat adat setempat.

Selain itu, LMND juga mempertanyakan narasi “energi bersih” yang digunakan dalam proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan fasilitas LNG yang berada relatif dekat dengan garis pantai berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang jika tidak direncanakan dengan sangat hati-hati.

“Investasi energi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem laut,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Dalam pernyataannya, EN-LMND juga menyatakan solidaritas kepada masyarakat Desa Adat Serangan dan berbagai kelompok sipil di Bali yang menyuarakan kekhawatiran terhadap proyek tersebut. Organisasi ini bahkan menginstruksikan kepada kadernya di berbagai daerah untuk memberikan dukungan moral dan advokasi terhadap perjuangan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, mereka mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Terminal LNG tersebut. Jika proyek dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial, LMND meminta agar pembangunan dihentikan.

Sebagai alternatif, LMND mendorong pemerintah untuk mengembangkan konsep kedaulatan energi yang lebih berbasis pada potensi lokal dan tidak merusak keseimbangan ekologis maupun tatanan sosial budaya masyarakat.

“Pembangunan energi harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek dari ekspansi investasi,” demikian pernyataan sikap organisasi tersebut.

Hingga saat ini, polemik mengenai rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Serangan masih terus menjadi perdebatan publik di Bali, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan serta ruang hidup masyarakat pesisir.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • vorbelutrioperbir

    you are actually a good webmaster. The website loading velocity is amazing. It seems that you are doing any unique trick. Also, The contents are masterpiece. you have performed a great task in this subject!

    Balas27 Juli 2026 4:22 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan Play Button

    Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia. Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik […]

  • Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi

    Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima penyampaian opini hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi maladministrasi di sektor pertanahan. Penilaian yang disampaikan Ombudsman memuat sejumlah catatan, arahan, serta rekomendasi perbaikan guna […]

  • Lindungi Dugaan Kekerasan Seksual LPK Dewi Baruna Amerta Sari, CEO PT Sri Dewi Baruna Beri Penjelasan

    Lindungi Dugaan Kekerasan Seksual LPK Dewi Baruna Amerta Sari, CEO PT Sri Dewi Baruna Beri Penjelasan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    TABANAN – Kembali menelusuri jalan terjal kasus pelecehan seksual dengan kekerasan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari terus bergulir. Sejumlah awak media menelusuri cerita dibalik pelecehan yang dilakukan oleh terlapor Kadek A di Polres Tabanan sebagaimana Laporan Kepolisian Nomor: STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI. Dalam rekaman yang didapat dari Korban Kekerasan Seksual (pemerkosaan) inisial […]

  • Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan. Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama […]

  • Guru dan Pegawai Bali Public School Dibekali Penanganan Tersedak dan Edukasi Kemasan Ramah Lingkungan

    Guru dan Pegawai Bali Public School Dibekali Penanganan Tersedak dan Edukasi Kemasan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    BALI – Kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat kesehatan sekaligus kepedulian terhadap lingkungan menjadi fokus utama kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Bali Public School. Kegiatan ini menyasar guru dan pegawai sekolah sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan lingkungan pendidikan serta mendukung perilaku ramah lingkungan. Sebanyak 12 guru dan pegawai Bali Public School mengikuti […]

  • Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menilai tindakan itu mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan […]

expand_less