Breaking News
light_mode

Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana.

Ia menilai tindakan itu mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Pengibaran bendera lain di atas atau sejajar dengan Merah Putih, apalagi dalam konteks yang tidak resmi atau bercanda, sangat tidak tepat dan bisa masuk ranah pidana,” kata Budi Gunawan, Jumat (1/8).

Pasal 24 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun, termasuk simbol asing maupun fiktif.

Namun pernyataan tersebut menuai reaksi beragam dari publik, khususnya warganet. Banyak yang menganggap pemerintah terlalu reaktif terhadap ekspresi simbolik yang sejatinya merupakan bentuk sindiran sosial terhadap kondisi bangsa.

Netizen menyuarakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan bentuk pengkhianatan, melainkan kritik satir atas carut-marutnya sistem hukum dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

“Kami tidak pernah menduakan Merah Putih. Tapi ketika hukum jadi mainan, simbol seperti One Piece itu jadi cara rakyat menyuarakan frustrasi,” tulis seorang pengguna di media sosial.

Beberapa menyayangkan pendekatan pemerintah yang dianggap lebih memilih ancaman pidana ketimbang membuka ruang dialog. “Rakyat ingin bicara, tapi selalu dibungkam. Lalu kemerdekaan itu milik siapa?” ujar netizen lain.

Meski demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan agar ekspresi kritik tetap dilakukan secara santun dan tidak menyinggung simbol-simbol negara yang memiliki nilai historis dan emosional bagi bangsa.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjaga semangat nasionalisme menjelang peringatan kemerdekaan dan menyalurkan kritik melalui jalur yang konstruktif.

Sementara itu, polemik seputar bendera One Piece ini mencerminkan ketegangan antara hak berekspresi dan kewajiban menjaga kehormatan negara, dua hal yang semestinya bisa berjalan beriringan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

    Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar, 9 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan keprihatinan serius atas putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara yang menjerat Tomy Priatna Wiria. Putusan yang dibacakan di Ruang Kartika tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang kaku serta mengabaikan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi kasus. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan […]

  • Awal Ramadan 1447 H Masih Menunggu Sidang Isbat, Berpotensi Jatuh 18 atau 19 Februari 2026

    Awal Ramadan 1447 H Masih Menunggu Sidang Isbat, Berpotensi Jatuh 18 atau 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemerintah hingga kini belum menetapkan secara resmi awal Ramadan 1447 Hijriah. Kepastian dimulainya bulan suci tersebut masih menunggu hasil Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagaimana tradisi penetapan awal bulan hijriah setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan kalender hijriah serta data astronomi, awal Ramadan 1447 H diperkirakan akan jatuh pada Rabu, 18 […]

  • BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berkaitan dengan proyek pembangunan marina, melainkan fokus pada aspek kepatuhan pemanfaatan ruang laut dan pemulihan lingkungan. Penegasan itu disampaikan menyusul kunjungan kerja Ditjen PSDKP ke salah […]

  • Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

    Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Melalui kebijakan tersebut, para driver akan memperoleh status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga berhak mengakses berbagai insentif serta program pemberdayaan yang selama ini diberikan kepada sektor UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat […]

  • BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA — Pengecekan daftar pinjaman kini tak lagi dilakukan lewat BI Checking milik Bank Indonesia (BI). Layanan ini resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek status pinjaman atau riwayat kreditnya secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Layanan ini sudah […]

  • Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Play Button

    Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa […]

expand_less