Rieke Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Celah KKN dan TPPU Baru
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pembenahan tata kelola aset yang telah dikuasai negara harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rieke melalui akun Facebook pribadinya di tengah kembali menguatnya desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pada Kamis (27/8/2026), Rieke juga menjadi salah satu anggota DPR yang menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Rieke menilai penguatan instrumen perampasan aset harus berjalan beriringan dengan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme penyimpanan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset hasil tindak pidana. Jika aspek tersebut diabaikan, kebijakan yang semestinya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan justru dapat menciptakan persoalan baru.
“Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan negara merampas aset, melainkan juga membenahi tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset rampasan, RUU tersebut justru berpotensi melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk baru.”
Rieke menegaskan, persoalan pengelolaan aset hasil kejahatan tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem pemulihan aset yang transparan dan akuntabel. Ia sebelumnya juga mendorong reformasi terhadap regulasi penyitaan, perampasan, pelelangan hingga pengembalian aset agar selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.
Menurut Rieke, kewenangan setiap institusi dalam proses penelusuran hingga pengembalian aset harus memiliki batas yang jelas dan dapat diawasi. Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perkembangan terbaru, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja daerah. Pimpinan DPR juga menargetkan penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Rieke mendukung percepatan pembahasan tersebut, tetapi meminta substansi regulasi tetap menjamin keseimbangan antara kewenangan negara untuk merampas hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ia berpandangan, sistem pemulihan aset harus mampu memastikan setiap aset yang dirampas dapat ditelusuri asal-usulnya, dikelola secara transparan, serta dikembalikan kepada pihak yang secara hukum memang berhak menerimanya.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada keberhasilan negara mengambil alih aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut tidak kembali menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk baru.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar