Breaking News
light_mode

Rieke Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Celah KKN dan TPPU Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pembenahan tata kelola aset yang telah dikuasai negara harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rieke melalui akun Facebook pribadinya di tengah kembali menguatnya desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pada Kamis (27/8/2026), Rieke juga menjadi salah satu anggota DPR yang menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

Rieke menilai penguatan instrumen perampasan aset harus berjalan beriringan dengan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme penyimpanan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset hasil tindak pidana. Jika aspek tersebut diabaikan, kebijakan yang semestinya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan justru dapat menciptakan persoalan baru.

“Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan negara merampas aset, melainkan juga membenahi tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana. Tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset rampasan, RUU tersebut justru berpotensi melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk baru.”

Rieke menegaskan, persoalan pengelolaan aset hasil kejahatan tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem pemulihan aset yang transparan dan akuntabel. Ia sebelumnya juga mendorong reformasi terhadap regulasi penyitaan, perampasan, pelelangan hingga pengembalian aset agar selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Menurut Rieke, kewenangan setiap institusi dalam proses penelusuran hingga pengembalian aset harus memiliki batas yang jelas dan dapat diawasi. Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perkembangan terbaru, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja daerah. Pimpinan DPR juga menargetkan penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Rieke mendukung percepatan pembahasan tersebut, tetapi meminta substansi regulasi tetap menjamin keseimbangan antara kewenangan negara untuk merampas hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Ia berpandangan, sistem pemulihan aset harus mampu memastikan setiap aset yang dirampas dapat ditelusuri asal-usulnya, dikelola secara transparan, serta dikembalikan kepada pihak yang secara hukum memang berhak menerimanya.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada keberhasilan negara mengambil alih aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut tidak kembali menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk baru.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Bali Nusra Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Terima Manfaat

    Pegadaian Bali Nusra Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Terima Manfaat

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Program TJSL PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, melampaui target peserta dan diperkuat dengan aksi donor darah bersama PMI Kota Bima. Kota Bima – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui penyelenggaraan khitan massal gratis di […]

  • Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Anugerahkan Gelar Kebangsawanan, Tekankan Amanah Jaga Marwah Melayu

    Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Anugerahkan Gelar Kebangsawanan, Tekankan Amanah Jaga Marwah Melayu

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Penganugerahan digelar bertepatan dengan peringatan 16 tahun pernikahan Tuanku Muhammad Fauzi dan YAM Cik Anita di Medan. MEDAN — Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, Tuanku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., bergelar Al Mulk Akbar Shah, menganugerahkan sejumlah gelar kebangsawanan kepada tokoh yang dinilai memiliki jasa, kecakapan dan pengabdian terhadap masyarakat serta pelestarian adat dan budaya […]

  • Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perjuangan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Bali, PT BIBU mengklaim proyek Bandara Bali Utara akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang ditarget dapat menyerap sekitar 220 ribu lapangan kerja. Rencana ini bertujuan untuk menyeimbangkan ekonomi Bali yang dianggap berat sebelah, dengan manfaat yang diharapkan meluas ke kabupaten sekitar seperti Karangasem, Bangli, dan Jembrana […]

  • Rubi Raksasa 11.000 Karat Ditemukan di Myanmar, Mogok Kembali Gegerkan Dunia Permata

    Rubi Raksasa 11.000 Karat Ditemukan di Myanmar, Mogok Kembali Gegerkan Dunia Permata

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Myanmar — Sebuah batu rubi langka berukuran raksasa ditemukan di kawasan tambang legendaris Mogok, Wilayah Mandalay, Myanmar. Batu mulia seberat 11.000 karat atau sekitar 2,2 kilogram itu disebut sebagai salah satu temuan rubi terbesar dalam beberapa tahun terakhir di negara yang dikenal sebagai penghasil batu permata terbaik dunia. Pemerintah Myanmar yang didukung militer menyatakan rubi […]

  • UTBK Mandiri Unud 2025 Diikuti 2.172 Peserta, Turun dari Tahun Lalu

    UTBK Mandiri Unud 2025 Diikuti 2.172 Peserta, Turun dari Tahun Lalu

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Jimbaran, 12 Juli 2025 — Universitas Udayana (Unud) kembali menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Mandiri untuk Program Diploma dan Sarjana Tahun 2025. Ujian ini berlangsung selama dua hari, pada 11 dan 12 Juli 2025, yang dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya dan diikuti sebanyak 2.172 peserta. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun […]

  • Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata photo_camera 4

    Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menjadi sorotan tajam setelah dinilai terlalu optimistis dalam menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata Bali. Pernyataannya yang menyebut isu PHK sebagai “kampanye hitam” dari pesaing destinasi wisata lain justru memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi pariwisata. Salah satu suara kritis datang dari Prof. […]

expand_less