Dr. Syukur Mandar: Kekuasaan Presiden Harus Tunduk pada Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- print Cetak

Dr. Syukur Mandar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dr. Syukur Mandar menilai hak prerogatif presiden dalam sistem presidensial perlu dibatasi dan diatur secara tegas agar Indonesia tetap berdiri sebagai negara hukum.
JAKARTA — Pengamat politik Dr. Syukur Mandar menegaskan bahwa seluruh kekuasaan di Indonesia, termasuk Presiden, harus tunduk pada hukum. Menurutnya, mandat politik yang diperoleh melalui pemilihan umum tidak boleh menjadi alasan bagi seorang presiden untuk menggunakan kekuasaan tanpa batas.
Syukur mengatakan, prinsip negara hukum menempatkan hukum sebagai pembatas bagi seluruh kekuasaan, baik eksekutif, legislatif maupun lembaga negara lainnya.
“Makhluk, siapapun yang hidup di Indonesia ini, dia harus tunduk pada hukum, termasuk presiden,” tegas Dr. Syukur Mandar, 15 Juli 2026.
Ia menilai pembatasan kekuasaan menjadi penting agar sistem presidensial tidak bergeser menjadi pemerintahan yang bertumpu pada kehendak personal seorang pemimpin.
“Kekuasaan politik, kekuasaan partai, kekuasaan DPR, kekuasaan lembaga apa pun, termasuk kekuasaan presiden harus dibatasi oleh kekuatan hukum,” ujarnya.
Hak Prerogatif Presiden Perlu Diatur
Syukur secara khusus menyoroti penggunaan hak prerogatif presiden dalam pembentukan kabinet maupun badan dan lembaga pemerintahan. Menurut dia, hak tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan secara bebas.
“Kita ingin penggunaan hak prerogatif presiden dalam sebuah sistem presidensial itu harus diatur secara baik di dalam tata perundang-undangan,” katanya.
Ia mencontohkan, pembentukan kementerian dan lembaga negara semestinya tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan presiden. Menurutnya, diperlukan mekanisme hukum dan politik yang mampu menjadi kontrol terhadap keputusan pemerintah.
Syukur mengingatkan, tanpa pembatasan yang jelas, seorang presiden secara teoritis dapat memperluas struktur pemerintahan sesuai kehendaknya.
“Kalau saya menjadi presiden yang dipilih oleh rakyat, kemudian saya membentuk kabinet 500, mengangkat 500 menteri, 300 wakil menteri, 400 wakil menteri satu, wakil menteri dua dan seterusnya, itu merusak tatanan hukum kita,” tuturnya.
Menurut Syukur, kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip negara hukum menuju pemerintahan yang lebih mengandalkan kekuasaan daripada aturan.
“Itu menarik kita keluar dari negara hukum, menjadi negara preman. Itu istilah saya,” tegasnya.
Presiden Jangan Gunakan Hukum untuk Melindungi Kekuasaan
Syukur juga menekankan bahwa presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat justru memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum berjalan.
Ia mengingatkan agar kekuasaan tidak digunakan untuk menekan hukum, mengabaikan hukum, maupun menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan.
“Kalau presiden ingin negara ini lahir sebagai sebuah negara hukum, dan presiden kukuh berdiri pada satu sisi bahwa saya mendapatkan mandat rakyat sebagai presiden, maka yang harus dilakukan oleh presiden adalah menjalankan hukum,” jelasnya.
“Dia tidak boleh menggunakan kekuasaan sebagai presiden, lalu kemudian menindas atau tidak menjalankan hukum, menindas hukum atau menggunakan hukum untuk melindungi kekuasaan. Dia sebagai presiden tidak boleh,” lanjut Syukur.
Soroti Lemahnya Kontrol DPR
Dalam konteks pembentukan kabinet dan lembaga pemerintahan, Syukur juga membandingkan mekanisme di Indonesia dengan Amerika Serikat.
Ia menyebut struktur kabinet Amerika Serikat jauh lebih terbatas dan proses pengisian sejumlah posisi penting memiliki mekanisme persetujuan Senat.
“Amerika Serikat kabinet cuma 15. Siapa pun yang terpilih menjadi presiden, dalam hal membentuk badan dan lembaga harus ada persetujuan Senat,” katanya.
Syukur menilai Indonesia sebenarnya memiliki DPR sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, efektivitas kontrol tersebut menjadi persoalan ketika konfigurasi politik membuat mayoritas partai berada dalam barisan pendukung pemerintah.
“Di Indonesia juga ada, harus ada perjuangan DPR, tetapi DPR stempel,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan parlemen ketika partai-partai besar yang tergabung dalam koalisi pemerintah memiliki kepentingan politik yang sama dengan eksekutif.
“Kenapa sistem koalisi? Partai besar yang sudah menjadi bagian dari koalisi pemerintah sudah pasti menyetujui keinginan presiden membentuk kabinet. Karena di dalam kabinet yang dibentuk, isinya mereka semua,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar