Breaking News
light_mode

Kasat Pol PP Bali Bantah Absen di RDP Pansus TRAP, Tegaskan Hadir dan Ikuti Rapat Bersama BTID

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, membantah isu yang menyebut dirinya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026).

Di sela-sela jalannya rapat di Gedung DPRD Bali, Kasat Pol PP Bali bahkan terlihat berbincang hangat dengan sejumlah awak media yang meliput agenda tersebut. Kehadirannya sekaligus menepis kabar yang beredar dalam salah satu pemberitaan media online terkait absennya dirinya dalam forum resmi tersebut.

“Perlu saya klarifikasi kepada rekan-rekan media bahwa saya hadir dalam RDP Pansus TRAP bersama BTID hari ini,” ujar Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di area gedung DPRD Bali.

Sebelumnya, nama Kasat Pol PP Bali sempat disinggung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, ketika menyoroti ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat yang membahas persoalan tata ruang, lingkungan, dan perizinan terkait proyek BTID.

Dalam rapat tersebut, Supartha menilai beberapa kepala dinas dinilai tidak serius mengikuti pembahasan strategis yang menjadi perhatian publik. Ia menyebut ketidakhadiran pimpinan OPD sebagai catatan penting bagi pansus.

“Kadis-kadis tidak pernah hadir. Saya sudah lapor ke pimpinan provinsi. Tidak benar ini. Setiap rapat tidak pernah hadir dan selalu diwakili. Ini kan tupoksi mereka. Lingkungan tidak hadir, Satpol PP,” tegas Supartha dalam forum rapat.

Selain Kasat Pol PP Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, juga turut disebut dalam pernyataan tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali sendiri tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek perizinan dan penggunaan ruang oleh PT BTID. DPRD menekankan pentingnya kehadiran langsung pejabat terkait agar pembahasan berjalan optimal dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.

“Kami sudah laporkan. Bagaimana perlu kami beri rekomendasi. Jangan main-main. Nanti kami laporkan. Ini jadi catatan serius. Ini kan awalnya mereka yang tanggung jawab,” ujar Supartha.

Meski demikian, klarifikasi langsung dari Kasat Pol PP Bali menunjukkan dirinya hadir dan mengikuti agenda rapat yang berlangsung di DPRD Bali tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    Green Illusion! Ketika Mobil Listrik Tak Lebih Ramah dari Hybrid

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Akio Toyoda Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Tren EV Global DENPASAR – Di tengah derasnya arus global menuju kendaraan listrik (EV), sebuah peringatan datang dari Jepang. Akio Toyoda, Chairman Toyota dan tokoh berpengaruh dalam industri otomotif dunia, mengguncang persepsi umum dengan pernyataan kontroversial. Mobil listrik bisa lebih mencemari lingkungan daripada mobil hybrid, terutama jika energi […]

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

  • Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang. “Tuntutan ini […]

  • Tersangka Bebas! Paralegal Mariza Sulton Berhasil Damaikan Konflik Remaja di Mapolres Gianyar

    Tersangka Bebas! Paralegal Mariza Sulton Berhasil Damaikan Konflik Remaja di Mapolres Gianyar

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 1Komentar

    Konflik Antarremaja Berawal dari Perseteruan Fans Sepak Bola Berakhir Damai melalui Mekanisme Restorative Justice GIANYAR – Kasus dugaan penganiayaan yang membuat 2 orang remaja menjadi tersangka dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, kini telah menghirup kembali udara bebas. Mereka yang berkonflik mengambil jalan damai dengan mekanisme restorative justice. Baca berita sebelumnya,  Korban Cabut Laporan, Dua Pelaku […]

  • Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Peringatan Hari Arak Bali yang jatuh setiap 29 Januari dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat posisi industri minuman tradisional Bali di tengah perkembangan zaman. Pada peringatan Hari Arak Bali ke-6 tahun 2026 ini, arak kembali ditegaskan bukan sekadar produk konsumsi, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Bali. […]

  • Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis

    Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Legal Opinion Kantor Hukum Cahya Iustisia menyebut SHPL pengganti tahun 2020 telah dinyatakan batal oleh PTUN Denpasar dan menjadi dasar keberatan terhadap gugatan Pemkab Buleleng kepada warga Pejarakan. BULELENG — Dasar hukum gugatan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap sejumlah warga dalam sengketa tanah bekas Proyek Pengapuran di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kembali dipersoalkan. Kantor […]

expand_less