Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Gambar ilustrasi AI Gemini.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital tanpa perlu difotokopi.

Menurutnya, penggunaan salinan fisik e-KTP seharusnya mulai dikurangi seiring penerapan sistem administrasi berbasis digital dan penguatan perlindungan data pribadi masyarakat.
Namun di lapangan, praktik permintaan fotokopi e-KTP masih menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari berbagai urusan administrasi, baik di sektor pelayanan publik maupun swasta. Mulai dari pengurusan dokumen, pendaftaran layanan, hingga transaksi tertentu, masyarakat masih kerap diminta melampirkan fotokopi identitas sebagai syarat administratif.
Kondisi tersebut memunculkan ironi di tengah upaya transformasi digital yang terus digaungkan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi verifikasi digital seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembacaan chip elektronik melalui card reader. Namun di sisi lain, budaya birokrasi berbasis dokumen fisik dinilai masih sangat kuat.
Sejumlah warga mengaku kebingungan karena kebiasaan melampirkan fotokopi KTP telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi prosedur standar di berbagai instansi.
“Kadang untuk layanan sederhana pun tetap diminta fotokopi KTP. Jadi masyarakat mengikuti saja karena takut proses administrasinya terhambat,” ujar Made seorang warga Denpasar.
Pelaku usaha jasa fotokopi juga menilai perubahan menuju sistem digital akan berdampak pada pola usaha mereka. Meski demikian, sebagian mengaku mulai beradaptasi dengan menyediakan layanan digital seperti pencetakan dokumen elektronik dan pemindaian berkas.
Pengamat pelayanan publik menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih masif agar transformasi digital tidak berhenti pada tataran kebijakan. Menurut mereka, perubahan sistem administrasi memerlukan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta standar layanan yang seragam di seluruh instansi.
Selain itu, masih banyak kantor pelayanan yang belum memiliki perangkat pendukung seperti card reader maupun sistem verifikasi digital terintegrasi. Akibatnya, metode konvensional berupa fotokopi dokumen tetap menjadi pilihan paling praktis dalam proses pelayanan sehari-hari.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu sering memfotokopi e-KTP sejak beberapa tahun lalu, salah satunya untuk mencegah kerusakan fisik kartu dan meminimalkan penyalahgunaan data pribadi.
Ke depan, pemanfaatan teknologi verifikasi digital diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik sekaligus meningkatkan keamanan data kependudukan masyarakat. Namun transformasi tersebut dinilai masih membutuhkan waktu sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh di berbagai sektor pelayanan di Indonesia.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/qEare
9 Mei 2026 11:34 PM