Breaking News
light_mode

Panas! PHDI Denpasar Dihantam Isu Internal, Ini Klarifikasi Resminya

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu keretakan yang menerpa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar dijawab langsung oleh I Made Arka, S.Pd, M.Pd., selaku Ketua PHDI Kota Denpasar. Hal itu dikatakannya hanya angin lalu, tidak benar adanya.

“Tidak ada itu, tentang pernyataan itu nanti kami rapatkan dan akan panggil satu – satu untuk menjelaskan persoalan yang dialami, tetapi kami di PHDI Kota Denpasar berjalan seperti biasanya, ” Ungkap Made Arka, Selasa, 5 Mei 2026.

Tentang melakukan Upacara Sudhi Wadhani di kantor PHDI Kota Denpasar, itu juga dijelaskannya telah tertuang dalam keputusan Lokasabha V PHDI Kota Denpasar.

*Sudhi Wadhani adalah upacara penyucian diri dan janji suci bagi seseorang yang pindah keyakinan menjadi penganut agama Hindu atas dasar tulus ikhlas.

Salah satu yang dituangkan dalam hasil keputusan itu, Upacara Sudhi Wadhani dilaksanakan di Kantor PHDI Kota Denpasar. Jika tidak dilaksanakan di Kantor PHDI Kota Denpasar maka diijinkan dilaksanakan di Griya, Puri, Jero, perumahan, rumah serta di villa tetapi harus mengundang PHDI Kota Denpasar untuk melaksanakan Sudhi Wadhani tersebut sesuai dengan Keputusan Paruman Pandita Se-Bali dalam Pesamuhan Madya yang dilaksanakan oleh PHDI Provinsi Bali Tahun 2021.

Simak berita sebelumnya, 

Retak Kecil di Tubuh PHDI Denpasar, Pasca Banyak Kembalinya Umat ke Hindu, Ujian Transparansi dan Pelayanan

“Keputusan Paruman Pandita Se-Bali dalam Pesamuhan Madya tidak memaksakan Upacara Sudhi Wadhani harus dilaksanakan di kantor PHDI Kota Denpasar, ” Ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa yang melakukan Upacara Sudhi Wadhani di kantor PHDI Kota Denpasar tidak terlalu masif karena tersebar di PHDI Denpasar Selatan dan tempat lainnya.

“Itu bisa dihitung pakai data yang ada disini, lebih banyak cari piagam saja”

Kembali ia menekankan bahwa bila ingin mendapatkan piagam di kantor PHDI Kota Denpasar harus menyertakan pejati dan pernyataan sudah melakukan Upacara Sudhi Wadhani ditempat lain serta pernyataan sukarela untuk pindah keyakinan tanpa paksaan.

“Kami kalo diundang tidak dikantor justru lebih senang, kadang disediakan sesari, karena kami tahu telah diputuskan bahwa memberikan kesempatan kepada umat dimana saja, di villa, di griya dan lainnya, ” Senyumnya.

Menanyakan tentang transparansi pendapatan, Made Arka menerangkan bahwa PHDI tidak berbisnis.

“Kami bertujuan membantu umat, dari dulu tidak pernah minta uang untuk Upacara Sudhi Wadhani. Tetapi tentu ada biaya Serathi Banten yang tentu kami serahkan kepada ahlinya yang kami pilih agar tidak terlalu membebani umat, ” Jelas Made Arka.

Petunjuk dari Ida Pandita di angka Rp. 2.000.000,- dan itu tetap menjadi keputusan umat, Kanista, Madya maupun Utama.

“Kami mengajak sekitar 5 orang staff dan petugas yang untuk kebersihan juga, itu juga kami perhatikan upahnya”

Ia juga memperlihatkan pengisian buku dana punia umat untuk PHDI Kota Denpasar yang jumlahnya tidak terlalu mencolok dan tidak seberapa dari pengamatan awak media.

Ditanyakan kembali soal untuk mengratiskan biaya Upacara Sudhi Wadhani beserta Serathi Banten menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar, dirinya senyum menjelaskan seluruh pengeluaran yang telah dikeluarkan bulan sebelumnya yang justru pada pos – pos tertentu uang kantongnya sendiri yang malah keluar untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang ada.

Ia juga menekankan berapapun yang didapat dari hasil Upacara Sudhi Wadhani tidak akan masuk kedalam kas PHDI Kota Denpasar.

“Kami tidak masukan, karena bila kami masukan akan ada kesan PHDI Kota Denpasar melakukan bisnis dunk, ” Tekannya.

Ia berharap semua pernyataannya menjadikan jawaban “pekrimik” yang terjadi diluar sana dan menjawab semua keresahan umat tentang apa yang menjadi perjuangan PHDI Kota Denpasar.

“Kami mencatat semuanya, itu semua ada catatannya dan notulennya, ” Pungkas Arka.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Idul Adha Penuh Kebersamaan, Kejari Badung Gelar Sholat Eid dan Tebar Qurban untuk Warga

    Idul Adha Penuh Kebersamaan, Kejari Badung Gelar Sholat Eid dan Tebar Qurban untuk Warga

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (27/5/2026). Untuk kedua kalinya, institusi tersebut menggelar Sholat Idul Adha bersama masyarakat sekaligus kegiatan pemotongan hewan qurban di halaman kantor Kejari Badung, Mengwi. Sejak pagi hari, ratusan jamaah mulai memadati area pelaksanaan sholat. Tidak […]

  • China Temukan “Energi Abadi” dari Thorium, Indonesia Diam-Diam Punya Cadangan Raksasa!

    China Temukan “Energi Abadi” dari Thorium, Indonesia Diam-Diam Punya Cadangan Raksasa!

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Dunia energi global tengah diguncang oleh pengumuman mengejutkan dari China: negara tersebut baru saja menemukan cadangan thorium dalam jumlah besar — bahan bakar nuklir alternatif yang diyakini mampu menyuplai energi bersih selama 60.000 tahun! Thorium disebut-sebut sebagai game-changer dalam krisis energi dunia. Berbeda dengan uranium yang selama ini jadi andalan reaktor nuklir, thorium […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, Bawa Lompatan Besar di Segmen Ponsel Lipat Play Button

    Samsung Siapkan Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, Bawa Lompatan Besar di Segmen Ponsel Lipat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Perusahaan teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics, dikabarkan tengah menyiapkan peluncuran ponsel lipat terbarunya, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra 5G, yang digadang-gadang membawa peningkatan signifikan dibanding generasi sebelumnya. Perangkat ini disebut akan menjawab berbagai kelemahan yang selama ini melekat pada ponsel lipat, mulai dari daya tahan baterai hingga efisiensi pengisian daya. Salah […]

  • Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Lima Sila Buddha atau yang dikenal sebagai Pancasila Buddhis merupakan pedoman moral dasar bagi umat Buddha dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ajaran ini menjadi fondasi etika bagi umat awam untuk membangun kehidupan yang harmonis, menghindari perbuatan yang menimbulkan penderitaan, serta menumbuhkan ketenangan batin. Dalam ajaran Buddha, sila bukan sekadar aturan, melainkan latihan kesadaran diri. […]

  • Handara Resort Tegaskan Patuh Regulasi, Segel Lokasi Dinilai Prematur

    Handara Resort Tegaskan Patuh Regulasi, Segel Lokasi Dinilai Prematur

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    SINGARAJA – Kawasan Handara Golf & Resort Bali, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang saat ini mendapat sorotan dari Panitia Khusus (PANSUS) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membuat kebingungan legal hukum pihak Handara Golf & Resort Bali. Ini lantaran pihak PANSUS TRAP bersama gabungan Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali […]

expand_less