Breaking News
light_mode

Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Desa Serangan kian meneguhkan diri sebagai pionir pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), warga pesisir ini tidak hanya menanggulangi persoalan sampah plastik dan organik, tetapi juga mengubahnya menjadi peluang ekonomi baru, 21 Agustus 2025.

Sejak 2023, Desa Serangan bersama BTID telah menghadirkan tujuh unit teba modern di sejumlah fasilitas umum. Langkah awal ini kini diperkuat dengan peresmian pembangunan empat teba modern tambahan pada 19 Agustus 2025. Tak berhenti di situ, Serangan menargetkan pembangunan 100 unit teba modern, ditambah 19 unit bantuan dari BTID, yang difokuskan pada ruang-ruang publik.

“Tepat tanggal 19 Agustus 2025, kita bangkit lagi. Ini bagian dari instruksi nasional untuk ikut menyelamatkan bumi. Bagi kami, membangun teba modern adalah kewajiban,” tegas I Nyoman Gde Pariatha, Jro Bendesa Serangan.

Langkah ini berjalan beriringan dengan workshop Angen Bali, sebuah inovasi kolaboratif yang mengolah sampah plastik laut menjadi produk bernilai ekonomis, seperti kalung ID tag yang turut dipakai oleh Zakki Hakim, Kepala Komunikasi BTID. “Kami percaya solusi sejati lahir dari masyarakat. Peran kami hanya menjaga agar inisiatif seperti Angen Bali dan teba modern terus berjalan, agar menjadi contoh bagi Bali bahkan Indonesia,” ujarnya.

Inisiatif tersebut semakin bermakna karena terintegrasi dengan program tahunan Serangan Bersih Indah Asri (Bersinar), yang berlangsung 6 Agustus–19 September 2025. Menurut Ni Wayan Sukanami, Kepala Kelurahan Serangan, pembangunan teba modern menjadi bagian dari program Bersinar sekaligus menjaga prestasi desa yang telah meraih penghargaan Rintisan Desa Wisata.

Lebih jauh, teba modern membawa manfaat nyata. I Wayan Patut, aktivis lingkungan Desa Serangan, menjelaskan hasil olahan teba modern berupa pupuk kompos dapat digunakan untuk tanaman warga sekaligus membuka peluang usaha baru.

Upaya ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar. Hasil rapat koordinasi 14 Agustus 2025 mewajibkan seluruh kelurahan membangun teba modern. Pemkot bahkan menyiapkan APBD sebesar Rp450 juta per kelurahan untuk pengadaan 100 unit teba modern berkapasitas 100 liter dan 200 komposter.

Kini, warga Serangan semakin terbiasa memilah sampah. Plastik disalurkan ke Angen Bali untuk didaur ulang menjadi produk bernilai, sementara limbah organik—termasuk hasil laut—diolah menjadi kompos dengan teba modern. Semua lapisan masyarakat terlibat, dari generasi muda hingga orang tua, dengan dukungan desa adat dan desa dinas.

Di tengah darurat sampah yang menghantui Bali, Desa Serangan menunjukkan jalan keluar. Bukan lewat teknologi canggih, melainkan lewat gotong royong, inovasi lokal, dan kebiasaan kolektif. Dari pesisir kecil ini, lahir inspirasi besar: sampah bisa diubah jadi sumber daya, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (17)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan Komite Keempat […]

  • Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Lima Sila Buddha atau yang dikenal sebagai Pancasila Buddhis merupakan pedoman moral dasar bagi umat Buddha dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ajaran ini menjadi fondasi etika bagi umat awam untuk membangun kehidupan yang harmonis, menghindari perbuatan yang menimbulkan penderitaan, serta menumbuhkan ketenangan batin. Dalam ajaran Buddha, sila bukan sekadar aturan, melainkan latihan kesadaran diri. […]

  • HUT PSN ke-27 di Badung, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pinandita dan Pelayanan Hukum Inklusif

    HUT PSN ke-27 di Badung, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Pinandita dan Pelayanan Hukum Inklusif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Semangat pengabdian dan pelayanan keagamaan kembali ditegaskan dalam pelaksanaan kegiatan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali ke-27 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sewanam Dharma Shanthi Nusantara ke-1. Kegiatan tersebut mengusung tema “Kita Wujudkan Dharma Seva Pinandita Sanggraha Nusantara dalam Meningkatkan Pelayanan Keagamaan yang Berkualitas.” Momentum ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus penguatan peran para […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) bikin gebrakan yang mengguncang publik lewat acara Sound of Justice yang digelar Fakultas Hukum. Dalam rangkaian acara tersebut, hadir sebuah pameran kontroversial namun menggugah: Museum Koruptor Indonesia, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Booth museum ini sontak menjadi pusat perhatian mahasiswa dan pengunjung. Tak seperti pameran biasa, museum […]

  • Panas! PHDI Denpasar Dihantam Isu Internal, Ini Klarifikasi Resminya

    Panas! PHDI Denpasar Dihantam Isu Internal, Ini Klarifikasi Resminya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Isu keretakan yang menerpa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar dijawab langsung oleh I Made Arka, S.Pd, M.Pd., selaku Ketua PHDI Kota Denpasar. Hal itu dikatakannya hanya angin lalu, tidak benar adanya. “Tidak ada itu, tentang pernyataan itu nanti kami rapatkan dan akan panggil satu – satu untuk menjelaskan persoalan yang dialami, […]

expand_less