Breaking News
light_mode

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buton Tengah – Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si.

Dalam konteks ini, suara kritis dari tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, menjadi penting untuk menyingkap bagaimana hukum dan kekuasaan bisa dipelintir demi kepentingan politik sempit. Indikasi kriminalisasi terhadap Sekda Konstantinus Bukide, penyalahgunaan anggaran, dan konspirasi birokrasi menjadikan keputusan ini harus dinilai sarat kepentingan politik.

Secara normatif, pembentukan tim pemeriksa memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022. Artinya, langkah Bupati Azhari memiliki dasar hukum. Namun, persoalan muncul ketika keputusan tersebut diduga tidak lahir dari kebutuhan objektif, melainkan dari motif subjektif: ketidaksukaan terhadap Sekda Konstantinus Bukide.

Wilson Lalengke dengan tegas mengutuk tindakan Bupati Azhari yang menjadikan hukum sebagai alat balas dendam. “Tindakan Bupati Azhari ini jelas mencerminkan praktik kriminalisasi birokrasi. Hukum dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan politik atau pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan pribadi. Ini bukan penegakan disiplin, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 09 Februari 2026, mengomentari kisruh pejabat lokal Buton Tengah yang diduga dipicu masalah dukung-mendukung cabup-cawabup pada Pilkada akhir 2024 lalu.

 

Pesan Filosofis untuk Bupati Azhari

Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam _The Republic_ pernah mengingatkan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Jika seorang pemimpin, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Azhari, menggunakan hukum untuk menghancurkan orang lain, maka ia tengah mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

Sementara Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa tindakan moral harus berlandaskan pada imperatif kategoris, yakni prinsip universal yang berlaku bagi semua orang. Ketika Bupati Azhari menggunakan hukum hanya untuk kepentingan pribadi, hal ini jelas tidak bisa dijadikan prinsip universal, sehingga bertentangan dengan moralitas dan harus dipandang sebagai sebuah kesalahan.

Sejalan dengan kedua filsuf di atas, John Locke (1632-1794), dari Inggris mengatakan bahwa kekuasaan politik hanya sah jika dijalankan untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan untuk menindas. Ketika Bupati Azhari menggunakan kewenangan untuk menyerang Sekda, ia telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.

 

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain kasus kriminalisasi ASN, publik juga menyoroti dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Bupati Azhari. Pansus DPRD Buton Tengah saat ini sedang menyelidiki beberapa pelanggaran serius yang dilakukan sang Bupati. Untuk itu, masyarakat Buton Tengah sedang menunggu hasil kerja Pansus DPRD, terutama terkait dengan kasus pembangunan dapur sekolah di sebuah kampus yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Selain itu, berbagai pihak juga mendesak agar para wakil rakyat Buton Tengah segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD untuk pos-pos penting, yang kemudian dialihkan sewenang-wenang ke pos PKK yang diketuai oleh istri Bupati. Wilson Lalengke yang merupakan tokoh anti korupsi di Indonesia menyoroti hal ini dengan mengatakan bahwa ada oligarki keluarga di Buton Tengah yang diketuai oleh Bupati Azhari.

“Ini adalah bentuk nyata dari oligarki keluarga. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dialihkan demi kepentingan pribadi dan kelompok. DPRD tidak boleh diam, mereka harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran serius semacam ini,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

 

Konspirasi dalam Birokrasi

Lebih jauh, sorotan tentang kebijakan nyeleneh Bupati Buton Tengah ini juga menyisir ke dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. H. Andi Kheruni R., M.Si, dalam konspirasi menjatuhkan kredibilitas Sekda Konstantinus Bukide. Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar persoalan disiplin ASN, melainkan persekongkolan politik yang merusak integritas birokrasi.

“Konspirasi ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Aparatur sipil negara seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan integritas, bukan berdasarkan loyalitas politik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka birokrasi akan runtuh menjadi alat kekuasaan dan kepentingan pribadi penguasa semata,” kata Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa seorang pemimpin yang baik tidak mengeluarkan tuduhan membabi-buta terhadap karyawannya.

Melihat indikasi penyalahgunaan kewenangan ini, Wilson Lalengke mendesak agar Inspektorat Daerah dan Inspektorat Pusat segera turun tangan memeriksa Bupati Azhari. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat politik. Selain itu, DPRD Buton Tengah harus proaktif, bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi sebagai penjaga demokrasi lokal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa merusak hukum jika tidak dikontrol. Seperti yang dikatakan Filsuf Prancis, Montesquieu (1689-1755), _“Power should be a check to power.”_ Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain agar tidak terjadi tirani. Dalam konteks Buton Tengah, DPRD dan Inspektorat adalah mekanisme kontrol yang harus berfungsi. Jika mereka gagal, maka rakyatlah yang akan menanggung akibat dari penyalahgunaan kekuasaan. (TIM/Red)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    Tiga Anggota “Gacor Laut” Ditemukan Selamat Usai Menyelam, Bawa Pulang Tangkapan Melimpah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    ROTE NDAO, 14 September 2025 — Warga Dusun Fau, Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, sempat dibuat cemas setelah tiga anggota kelompok penyelam tradisional “Gacor Laut” dilaporkan menghilang di perairan Pulau Meting Loku, tepat di belakang Pangkalan Angkatan Laut Deranitan. Kekhawatiran muncul lantaran hingga beberapa jam mereka tidak kunjung kembali ke daratan, sementara kondisi […]

  • Muhammadiyah Bali Dinilai Jadi Teladan Toleransi, Takbiran Idulfitri Dilakukan Lirih Saat Nyepi

    Muhammadiyah Bali Dinilai Jadi Teladan Toleransi, Takbiran Idulfitri Dilakukan Lirih Saat Nyepi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi langkah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali dalam menjaga harmoni saat perayaan Idulfitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Menurut Haedar, kebijakan PWM Bali yang mengacu pada kesepakatan bersama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menunjukkan praktik toleransi yang patut dijadikan contoh di tingkat nasional. […]

  • HARRIS Riverview Kuta Bali Tawarkan Paket Ramadan 2026, Menginap Bonus Takjil hingga Bukber Mulai Rp88.888

    HARRIS Riverview Kuta Bali Tawarkan Paket Ramadan 2026, Menginap Bonus Takjil hingga Bukber Mulai Rp88.888

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BALI – Menyambut bulan suci Ramadan 2026, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali menghadirkan rangkaian promo spesial yang menyasar tamu keluarga, komunitas, hingga korporasi. Hotel yang berlokasi strategis di kawasan Kuta ini menawarkan paket menginap termasuk takjil gratis serta program buka puasa bersama (bukber) dengan harga mulai Rp88.888 net per orang. Manajemen hotel menyatakan, […]

  • Hari Pers Nasional, Wayan Sudirta Tegaskan Pers Penjaga Konstitusi dan Pancasila

    Hari Pers Nasional, Wayan Sudirta Tegaskan Pers Penjaga Konstitusi dan Pancasila

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai penjaga marwah konstitusi dan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan demokrasi modern. Hal tersebut disampaikannya dalam refleksi memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari. Menurut Wayan Sudirta, peringatan HPN tidak sekadar mengenang lahirnya organisasi pers, tetapi […]

  • Ekstrak Akar Dandelion Terbukti Bunuh 90 Persen Sel Kanker Usus Besar Hanya dalam 48 Jam

    Ekstrak Akar Dandelion Terbukti Bunuh 90 Persen Sel Kanker Usus Besar Hanya dalam 48 Jam

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Peneliti ungkap potensi tanaman liar sebagai terapi alami antikanker yang selektif tanpa merusak sel sehat DENPASAR – Temuan mengejutkan datang dari dunia sains. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dengan nomor referensi PMID: 27564258 mengungkap bahwa ekstrak akar dandelion (Dandelion Root Extract/DRE) mampu memicu kematian sel kanker usus besar hingga lebih dari 90 persen […]

  • Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menilai tindakan itu mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan […]

expand_less