Breaking News
light_mode

Kesaksian di PN Gianyar Ungkap Jejak Lama Tanah Subak Petulu, ARUN Soroti Praktik Kotor Gunakan Pajak Untuk Klaim SHM

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Subak Petulu Andong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (15/12/2025). Agenda pemeriksaan saksi justru membuka tabir lama penguasaan lahan yang kini disengketakan, sekaligus memunculkan tudingan serius soal praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Salah satu saksi kunci, Made Nengah Sutarja (60), warga Peliatan, Gianyar, secara gamblang memaparkan riwayat kepemilikan dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia mengaku mengetahui langsung sejarah lahan tersebut dari cerita pemilik sebelumnya saat dirinya bekerja sebagai petani di area persawahan sekitar lokasi.

Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan bahwa tanah tersebut sejak awal merupakan milik leluhur Tergugat, Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem. Ia juga membenarkan adanya transaksi jual beli puluhan tahun lalu.

“Saya tahu tanah itu milik Gung Rama dari leluhurnya. Sebagian sudah dijual kepada Bapak Lagi seluas 32 are, dan sisanya sekitar 14,8 are masih milik Gung Rama,” ungkap saksi dengan tegas.

Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Bali, menjelaskan bahwa kesaksian tersebut memperkuat posisi hukumnya. Menurutnya, saksi menyebut sebagian bidang tanah memang telah dialihkan kepemilikannya sejak era 1980-an, sementara sisa lahan masih sah dikuasai tergugat dan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sidang berjalan sekitar 45 menit. Saksi menceritakan tanah tersebut berasal dari Puri Kaleran, dibeli sekitar tahun 80-an, lengkap dengan batas-batasnya. Ia juga menegaskan bahwa tanah 32 are sudah terjual dan 14,8 are masih milik saya,” ujarnya usai persidangan.

Menemui kuasa hukum saat sidang berakhir, Dr I Nyoman Nadayana SH MH dari Bali World Legal Service menerangkan bahwa sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi tergugat.

“Saksi menjelaskan apa yang menjadi pengalaman dirinya, bagaimana sejarah tanah tersebut karena saksi tinggal tidak jauh dari lokasi sengketa, ” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya tetapi bukti – bukti yang digunakan hanyalah pembayaran pajak.

Kuasa hukum lainnya Dewa Putu Adnyana SH MH dari Dewa Adnyana & Partner Law Office menekankan bahwa kliennya memiliki SHM atas tanah sengketa tersebut, SHM merupakan hak milik yang mengikat.

“Secara teoritis dan normatif klien kami memiliki SHM dari semua obyek sengketa, kami menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai, ” Jelasnya.

Sorotan keras datang dari ARUN Bali. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menegaskan kehadiran pihaknya di ruang sidang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawalan hukum terhadap warga yang dinilai memiliki bukti kepemilikan sah. Ia menilai perkara ini sarat indikasi praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat kecil.

“Kami hadir untuk memastikan hukum tidak dipermainkan. Tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat SHM yang diterbitkan BPN. Ini bukan perkara sepele, dan kami akan mengawal sampai tuntas. Dugaan mafia tanah yang menindas masyarakat kecil tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Aryawan juga menyoroti lemahnya dasar gugatan pihak penggugat yang disebut hanya mengandalkan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berbanding terbalik dengan tergugat yang mengantongi sertifikat hak milik. Ia mengungkap informasi bahwa penggugat diduga pernah melakukan pola serupa terhadap warga lain, bahkan menawarkan pembagian tanah agar perkara tidak berlanjut ke jalur hukum.

“Tidak bisa hanya bermodal pajak lalu mengklaim tanah orang lain. Ini cara-cara menakuti masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Kami mengutuk keras praktik mafia tanah di Bali yang mendzolimi rakyat. Kasus ini akan kami lawan sampai selesai dan kami laporkan ke ARUN Pusat,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar berpihak pada bukti dan keadilan, atau kembali tunduk pada permainan lama sengketa tanah. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1756)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Pimred Warta Global Bali Jadi Korban Peretasan, Akun Medsos Dibajak dan Keluarga Diancam Rp10 Juta

    Geger! Pimred Warta Global Bali Jadi Korban Peretasan, Akun Medsos Dibajak dan Keluarga Diancam Rp10 Juta

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Pimpinan Redaksi Warta Global Bali, Maichel Benedictus atau yang akrab disapa Romo Benny, melaporkan dugaan peretasan dan penyalahgunaan sejumlah akun digital miliknya ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Kasus tersebut juga disertai dugaan intimidasi terhadap keluarganya dan permintaan uang sebesar Rp10 juta. Laporan itu disampaikan Romo Benny ke SPKT Polda Bali pada Kamis […]

  • Lapor Polisi Tak Digubris, Emak Bantai Kartel Sendirian

    Lapor Polisi Tak Digubris, Emak Bantai Kartel Sendirian

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    MEKSIKO – Hidup Miriam Rodríguez berubah menjadi neraka sejak hari putrinya, Karen Alejandra Salinas Rodríguez, diculik kartel narkoba pada 2012. Telepon berdering membawa ancaman, tuntutan tebusan, dan ketakutan yang melumpuhkan. Demi satu harapan—melihat anaknya pulang—Miriam menjual apa pun yang ia miliki. Rumah, harta, harga diri, semua dilepas. Ia percaya negara akan hadir. Ia salah. Saat […]

  • Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    Buka Puasa Bersama Polda Bali dan Elemen Mahasiswa sebagai Momentum Penguatan Komunikasi dan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    DENPASAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Buka Puasa Bersama antara Polda Bali dan elemen mahasiswa se-Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dihadiri Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, beserta jajaran Pejabat Utama Polda Bali ini menjadi momentum mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih terbuka antara […]

  • Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

    Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    BADUNG – Sengketa lahan sesama krama Bali di Kabupaten Badung berubah menjadi perkara serius setelah muncul dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Konflik yang melibatkan satu keluarga besar ini kini ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara bermula dari keberatan sejumlah ahli waris yang menilai hak mereka […]

  • HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 28 Juli 2025 – Komitmen HARRIS Hotel Denpasar dalam mempromosikan gaya hidup sehat dan seimbang terus berlanjut melalui program unggulan HARRIS Stay Fit, yang merupakan bagian dari kampanye Living in Balance. Setelah sukses menggelar sesi yoga pada Juni lalu, bulan Juli ini HARRIS menggelar dua rangkaian kegiatan: Zumba Blast dan Pemeriksaan Gigi Gratis. Kegiatan […]

  • Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah ungkapan tajam kembali relevan di tengah dinamika politik dan sosial mutakhir: “Musuh di luar hanya menggores dinding, namun pengkhianatan di dalam merobohkan seluruh istana.” Kalimat ini bukan sekadar peribahasa, melainkan refleksi atas berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap sebuah kekuasaan, organisasi, maupun negara kerap lahir dari dalam tubuhnya sendiri. Sejarah […]

expand_less