Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum WNA Australia Bantah Mangkir, Ungkap Kronologi Sengketa Transaksi Villa Rp2,5 Miliar

  • account_circle Ray
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kuasa hukum warga negara Australia berinisial DBB, Evy Susantie, S.H., M.H., CM, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp2,5 miliar.

Bantahan itu disampaikan Evy setelah mendampingi DBB menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan 26 bukti formil kepada penyidik.

Evy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan warga negara Belanda berinisial GRT ke Polda Bali pada 9 April 2026. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/314/IV/2026/SPKT/POLDA BALI dan berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan.

Namun, Evy menegaskan, ketidakhadiran DBB pada salah satu agenda pemeriksaan tidak dapat serta-merta disebut sebagai mangkir.

“Kalau dikatakan DBB mangkir beberapa kali, itu tidak benar. Pada pemanggilan pertama, beliau hadir ke Polda Bali, tetapi penyidiknya sedang ada tugas lain sehingga pemeriksaan tidak dilakukan,” ujar Evy.

Menurut dia, pada pemanggilan berikutnya sekitar 3 Juli 2026, DBB sedang berada di luar Bali. Setelah itu, DBB datang meminta pendampingan hukum.

Evy kemudian meminta kliennya menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk dipelajari sebelum memberikan pendampingan. Setelah menerima dokumen dan surat kuasa, pihaknya mendatangi Polda Bali dan berkomunikasi dengan penyidik, termasuk Putu Arsa.

“Saya sampaikan, pada prinsipnya kami akan kooperatif. Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena terkait bukti-bukti, kami kumpulkan bukti-bukti dulu,” katanya.

Menurut Evy, permohonan tersebut diterima penyidik. Namun, ketika pemeriksaan akan dijadwalkan kembali, dirinya mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia mengaku sempat masuk UGD saat berada di Surabaya.

“Pak Putu kemudian WhatsApp saya, ‘Ibu kapan bisa diperiksa?’ Saya mohon waktu karena saya baru masuk UGD. Suratnya juga ada,” ujarnya.

Setelah kondisinya membaik, Evy mengaku langsung berkomunikasi dengan DBB agar pemeriksaan dapat segera dilakukan.

Karena itu, ia menolak anggapan bahwa DBB sengaja menghindari proses hukum.

“Yang namanya mangkir itu ketika seseorang dipanggil secara patut dan sah, tetapi tidak hadir. Sementara dalam proses ini kami justru berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kondisi serta meminta waktu,” tegasnya.

Menurut Evy, pokok persoalan berawal dari hubungan hukum antara PT Strategis Outcomes Internasional (PT SOI) dengan seorang warga negara Belanda berinisial S dalam transaksi properti dengan skema leasehold.

Pada 11 Oktober 2024, terdapat Perjanjian Kerja Sama Nomor 39 antara PT SOI dengan I Gede Arya Wirya Suta terkait sewa lahan untuk pembangunan villa.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2024 dibuat Booking Letter atau surat pemesanan unit villa antara PT SOI dengan S.

“Awalnya DBB mempunyai hubungan hukum dengan S. S membeli villa dengan sistem leasehold. Kemudian muncul Booking Letter, surat pemesanan satu unit villa,” jelas Evy.

Dalam perkembangannya, S disebut kembali melakukan transaksi untuk unit lainnya. Pada 16 Januari 2025, S memberikan kuasa kepada A, yang ketika itu menjabat Manager PT SOI, untuk mewakili dirinya dalam pengurusan dan pembuatan akta pendirian perusahaan.

Akta Pendirian PT River Rover Realestate Nomor 37 kemudian diterbitkan pada 22 Januari 2025 di hadapan Notaris I Kadek Suardana, S.H., M.Kn.

Berikutnya, pada 23 Juli 2025 terdapat Booking Letter antara PT SOI dengan PT River Rover Realestate.

Evy mengatakan masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan dalam rangkaian transaksi tersebut.

“Pembelian antara unit pertama dan kedua itu belum sepenuhnya lunas. Kemudian ada pembicaraan mengenai pelunasan dan realisasi,” ujarnya.

Persoalan kemudian berkembang pada awal 2026. Pada 26 Januari 2026, PT SOI melayangkan somasi kepada S terkait dugaan wanprestasi.

Menurut Evy, setelah somasi tersebut muncul pihak ketiga berinisial F. Pada 11 Maret 2026, F mengirimkan somasi kepada PT SOI dan menyatakan bahwa S telah mengalihkan Booking Letter milik S dan PT River Rover Realestate kepada dirinya.

PT SOI, lanjut Evy, kemudian memberikan balasan somasi yang pada pokoknya menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan F.

“Yang menjadi persoalan, F ini tidak ada hubungan hukum secara langsung dengan PT SOI. Kalau memang ada pengalihan hak atau piutang, harus ada dokumen hukum yang jelas. Menurut dokumen yang kami miliki, tidak ada pemberitahuan tertulis dari S maupun akta peralihan Booking Letter,” kata Evy.

Perselisihan tersebut selanjutnya berkembang ke ranah pidana setelah GRT melaporkan DBB ke Polda Bali pada 9 April 2026.

Evy menyebut dalam laporan tersebut terdapat klaim bahwa transaksi pembelian villa berdasarkan dua Booking Letter antara PT SOI dengan S dilakukan menggunakan uang milik F.

“Sementara dalam laporan tersebut S disebut sebagai saksi F,” ujar Evy.

A, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager PT SOI, juga disebut menjadi saksi dari pihak S dan F.

Bagi Evy, posisi masing-masing pihak dan hubungan hukum di antara mereka perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta bukti transaksi yang ada.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (1/9/2026), pihak DBB menyerahkan 26 bukti formil kepada penyidik. Bukti tersebut, menurut Evy, berkaitan dengan hubungan hukum para pihak, rangkaian transaksi, pembayaran, serta persoalan pengalihan Booking Letter.

“Kami tadi sudah memberikan keterangan dari jam sebelas sampai jam lima dan kami sudah membawa bukti-bukti kepada penyelidik. Kurang lebih 26 bukti formil,” ujar Evy.

Setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang dimiliki, Evy menilai perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan keperdataan, khususnya mengenai dugaan wanprestasi.

“Kalau saya membaca, mendalami dan menelaah, saya mengambil kesimpulan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, tetapi merupakan suatu perkara perdata. Pertanyaannya sekarang, siapa yang wanprestasi? Apakah S, DBB atau PT SOI?” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hubungan hukum antara pelapor dengan pihak yang dilaporkan serta bukti pembayaran yang menjadi dasar laporan.

“Kalau mendalilkan sudah melakukan transfer dan ada hubungan hukum, harus ada bukti formil. Hubungan hukumnya apa? Apakah ada perjanjian atau bukti bahwa dia sudah memberikan uang kepada PT SOI?” ujarnya.

Terkait dugaan penipuan, Evy menilai unsur niat jahat atau mens rea harus dibuktikan apabila perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana penipuan.

“Kalau penipuan itu sejak awal harus ada niat jahat. Misalnya saya menawarkan villa, membuat brosur, tetapi tanahnya tidak ada dan bangunannya juga tidak ada. Dalam perkara ini, lahannya ada dan villanya sudah dibangun,” jelasnya.

Meski menyampaikan bantahan dan pandangan hukum tersebut, Evy memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Polda Bali profesional dalam menjalankan tugas. Kami menghargai pihak kepolisian dan saya yakin kebenaran akan mencari jalannya,” ujarnya.

Evy juga mempersoalkan pemberitaan sebelumnya yang menyebut DBB dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, DBB belum dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.

Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi berdampak terhadap reputasi kliennya sebagai pengusaha. Evy mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan DBB bersalah melakukan penipuan maupun penggelapan.

“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan DBB sebagai penipu atau melakukan penggelapan. Jadi hak DBB harus dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

DBB sendiri berharap seluruh persoalan dapat diklarifikasi melalui proses hukum yang profesional. Ia mengaku keberatan dengan pemberitaan dan tudingan yang menurutnya telah memengaruhi nama baik dirinya dan keluarga.

“Pada dasarnya, saya sangat mengharapkan apa yang telah dilakukan selama ini terhadap diri saya dapat diklarifikasi. Saya telah bekerja keras seumur hidup untuk membangun reputasi dan nama baik sebagai seorang pengusaha,” ujar DBB.

Ia menilai tudingan yang berkembang telah merugikan dirinya.

“Hal-hal yang sifatnya pembunuhan karakter telah merugikan saya. Saya merasa seolah-olah kehidupan saya dihancurkan secara sengaja,” katanya.

DBB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Persoalan ini bukan semata-mata persoalan keuangan, tetapi sudah menyangkut harkat dan harga diri saya, terutama nama baik saya, keluarga saya dan anak saya,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada lagi tindakan yang menurutnya dapat merugikan nama baik maupun usahanya.

“Ke depan, saya berharap tidak ada lagi upaya-upaya pencemaran nama baik yang dapat merugikan saya, usaha saya, maupun upaya saya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tegas DBB.

Adapun objek properti yang disebut menjadi bagian dari persoalan tersebut mencakup delapan unit villa dan satu ruang komersial dengan luas lahan sekitar 448 meter persegi.

Seluruh uraian mengenai transaksi, hubungan hukum para pihak, serta bantahan terhadap laporan polisi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak DBB dan kuasa hukumnya. Proses penyelidikan serta penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan tetap menjadi kewenangan penyidik Polda Bali.

Editor – Ray

Baca juga berita pihak lawan (klik untuk link), 

Diduga Tipu Warga Belanda Senilai Rp2,5 Miliar, Dua Kali Bule Australia Tidak Hadiri Panggilan Polisi

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indomobil Emotor Luncurkan Tyranno, Motor Listrik Bergaya Adventure Dibanderol Rp25,9 Juta Play Button

    Indomobil Emotor Luncurkan Tyranno, Motor Listrik Bergaya Adventure Dibanderol Rp25,9 Juta

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali diramaikan dengan kehadiran motor listrik terbaru dari Indomobil Emotor⁠. Perusahaan tersebut resmi meluncurkan Tyranno, skuter listrik bergaya dual purpose yang dirancang untuk penggunaan harian hingga kebutuhan bertualang di berbagai medan. CEO Indomobil Emotor⁠ Internasional, Pius Wirawan, mengatakan peluncuran Tyranno menjadi langkah penting perusahaan dalam menghadirkan kendaraan listrik […]

  • Connie Bakrie: Garibaldi Harus Jadi “Sekolah” Kapal Induk TNI AL

    Connie Bakrie: Garibaldi Harus Jadi “Sekolah” Kapal Induk TNI AL

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kehadiran kapal induk Giuseppe Garibaldi di Indonesia dinilai tidak boleh berhenti pada kebanggaan memiliki platform tempur berukuran besar. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mendorong TNI Angkatan Laut menjadikan kapal tersebut sebagai transitional carrier atau kemampuan transisi untuk membangun doktrin dan ekosistem operasi kapal induk. Menurut Connie, Giuseppe Garibaldi memang dapat memberikan pengalaman penting […]

  • Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

    Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi. Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep […]

  • Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya memvonis mati Kopda Bazarsah, tetapi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa […]

  • Seperempat Abad Bersahabat, Alumni FKG Mahasaraswati 2000 Rayakan Reuni Perak di Denpasar

    Seperempat Abad Bersahabat, Alumni FKG Mahasaraswati 2000 Rayakan Reuni Perak di Denpasar

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Reuni adalah pertemuan kembali orang-orang yang pernah memiliki hubungan erat, seperti teman sekolah, kuliah, atau rekan kerja, setelah lama berpisah untuk mempererat silaturahmi, mengenang masa lalu, dan menjalin kembali relasi yang sempat terputus karena kesibukan. Ini adalah momen untuk bersatu kembali, nostalgia, dan memperkuat ikatan persahabatan atau kekeluargaan yang pernah ada. Kali ini […]

  • Pakar Arsitektur Unud! Pansus TRAP Bukan “Super Power”, Eksekutif Wajib Eksekusi Temuan Tata Ruang Bali

    Pakar Arsitektur Unud! Pansus TRAP Bukan “Super Power”, Eksekutif Wajib Eksekusi Temuan Tata Ruang Bali

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan kian menjadi perhatian krusial bagi arah pembangunan Bali ke depan. Di tengah maraknya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, dorongan agar lembaga eksekutif ikut turun tangan makin menguat. ​Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana (Unud) […]

expand_less