Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum WNA Australia Bantah Mangkir, Ungkap Kronologi Sengketa Transaksi Villa Rp2,5 Miliar

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kuasa hukum warga negara Australia berinisial DBB, Evy Susantie, S.H., M.H., CM, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp2,5 miliar.

Bantahan itu disampaikan Evy setelah mendampingi DBB menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan 26 bukti formil kepada penyidik.

Evy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan warga negara Belanda berinisial GRT ke Polda Bali pada 9 April 2026. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/314/IV/2026/SPKT/POLDA BALI dan berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan.

Namun, Evy menegaskan, ketidakhadiran DBB pada salah satu agenda pemeriksaan tidak dapat serta-merta disebut sebagai mangkir.

“Kalau dikatakan DBB mangkir beberapa kali, itu tidak benar. Pada pemanggilan pertama, beliau hadir ke Polda Bali, tetapi penyidiknya sedang ada tugas lain sehingga pemeriksaan tidak dilakukan,” ujar Evy.

Menurut dia, pada pemanggilan berikutnya sekitar 3 Juli 2026, DBB sedang berada di luar Bali. Setelah itu, DBB datang meminta pendampingan hukum.

Evy kemudian meminta kliennya menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk dipelajari sebelum memberikan pendampingan. Setelah menerima dokumen dan surat kuasa, pihaknya mendatangi Polda Bali dan berkomunikasi dengan penyidik, termasuk Putu Arsa.

“Saya sampaikan, pada prinsipnya kami akan kooperatif. Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena terkait bukti-bukti, kami kumpulkan bukti-bukti dulu,” katanya.

Menurut Evy, permohonan tersebut diterima penyidik. Namun, ketika pemeriksaan akan dijadwalkan kembali, dirinya mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia mengaku sempat masuk UGD saat berada di Surabaya.

“Pak Putu kemudian WhatsApp saya, ‘Ibu kapan bisa diperiksa?’ Saya mohon waktu karena saya baru masuk UGD. Suratnya juga ada,” ujarnya.

Setelah kondisinya membaik, Evy mengaku langsung berkomunikasi dengan DBB agar pemeriksaan dapat segera dilakukan.

Karena itu, ia menolak anggapan bahwa DBB sengaja menghindari proses hukum.

“Yang namanya mangkir itu ketika seseorang dipanggil secara patut dan sah, tetapi tidak hadir. Sementara dalam proses ini kami justru berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kondisi serta meminta waktu,” tegasnya.

Menurut Evy, pokok persoalan berawal dari hubungan hukum antara PT Strategis Outcomes Internasional (PT SOI) dengan seorang warga negara Belanda berinisial S dalam transaksi properti dengan skema leasehold.

Pada 11 Oktober 2024, terdapat Perjanjian Kerja Sama Nomor 39 antara PT SOI dengan I Gede Arya Wirya Suta terkait sewa lahan untuk pembangunan villa.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2024 dibuat Booking Letter atau surat pemesanan unit villa antara PT SOI dengan S.

“Awalnya DBB mempunyai hubungan hukum dengan S. S membeli villa dengan sistem leasehold. Kemudian muncul Booking Letter, surat pemesanan satu unit villa,” jelas Evy.

Dalam perkembangannya, S disebut kembali melakukan transaksi untuk unit lainnya. Pada 16 Januari 2025, S memberikan kuasa kepada A, yang ketika itu menjabat Manager PT SOI, untuk mewakili dirinya dalam pengurusan dan pembuatan akta pendirian perusahaan.

Akta Pendirian PT River Rover Realestate Nomor 37 kemudian diterbitkan pada 22 Januari 2025 di hadapan Notaris I Kadek Suardana, S.H., M.Kn.

Berikutnya, pada 23 Juli 2025 terdapat Booking Letter antara PT SOI dengan PT River Rover Realestate.

Evy mengatakan masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan dalam rangkaian transaksi tersebut.

“Pembelian antara unit pertama dan kedua itu belum sepenuhnya lunas. Kemudian ada pembicaraan mengenai pelunasan dan realisasi,” ujarnya.

Persoalan kemudian berkembang pada awal 2026. Pada 26 Januari 2026, PT SOI melayangkan somasi kepada S terkait dugaan wanprestasi.

Menurut Evy, setelah somasi tersebut muncul pihak ketiga berinisial F. Pada 11 Maret 2026, F mengirimkan somasi kepada PT SOI dan menyatakan bahwa S telah mengalihkan Booking Letter milik S dan PT River Rover Realestate kepada dirinya.

PT SOI, lanjut Evy, kemudian memberikan balasan somasi yang pada pokoknya menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan F.

“Yang menjadi persoalan, F ini tidak ada hubungan hukum secara langsung dengan PT SOI. Kalau memang ada pengalihan hak atau piutang, harus ada dokumen hukum yang jelas. Menurut dokumen yang kami miliki, tidak ada pemberitahuan tertulis dari S maupun akta peralihan Booking Letter,” kata Evy.

Perselisihan tersebut selanjutnya berkembang ke ranah pidana setelah GRT melaporkan DBB ke Polda Bali pada 9 April 2026.

Evy menyebut dalam laporan tersebut terdapat klaim bahwa transaksi pembelian villa berdasarkan dua Booking Letter antara PT SOI dengan S dilakukan menggunakan uang milik F.

“Sementara dalam laporan tersebut S disebut sebagai saksi F,” ujar Evy.

A, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager PT SOI, juga disebut menjadi saksi dari pihak S dan F.

Bagi Evy, posisi masing-masing pihak dan hubungan hukum di antara mereka perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta bukti transaksi yang ada.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (1/9/2026), pihak DBB menyerahkan 26 bukti formil kepada penyidik. Bukti tersebut, menurut Evy, berkaitan dengan hubungan hukum para pihak, rangkaian transaksi, pembayaran, serta persoalan pengalihan Booking Letter.

“Kami tadi sudah memberikan keterangan dari jam sebelas sampai jam lima dan kami sudah membawa bukti-bukti kepada penyelidik. Kurang lebih 26 bukti formil,” ujar Evy.

Setelah mempelajari dokumen dan keterangan yang dimiliki, Evy menilai perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan keperdataan, khususnya mengenai dugaan wanprestasi.

“Kalau saya membaca, mendalami dan menelaah, saya mengambil kesimpulan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, tetapi merupakan suatu perkara perdata. Pertanyaannya sekarang, siapa yang wanprestasi? Apakah S, DBB atau PT SOI?” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hubungan hukum antara pelapor dengan pihak yang dilaporkan serta bukti pembayaran yang menjadi dasar laporan.

“Kalau mendalilkan sudah melakukan transfer dan ada hubungan hukum, harus ada bukti formil. Hubungan hukumnya apa? Apakah ada perjanjian atau bukti bahwa dia sudah memberikan uang kepada PT SOI?” ujarnya.

Terkait dugaan penipuan, Evy menilai unsur niat jahat atau mens rea harus dibuktikan apabila perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana penipuan.

“Kalau penipuan itu sejak awal harus ada niat jahat. Misalnya saya menawarkan villa, membuat brosur, tetapi tanahnya tidak ada dan bangunannya juga tidak ada. Dalam perkara ini, lahannya ada dan villanya sudah dibangun,” jelasnya.

Meski menyampaikan bantahan dan pandangan hukum tersebut, Evy memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Polda Bali profesional dalam menjalankan tugas. Kami menghargai pihak kepolisian dan saya yakin kebenaran akan mencari jalannya,” ujarnya.

Evy juga mempersoalkan pemberitaan sebelumnya yang menyebut DBB dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, DBB belum dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.

Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi berdampak terhadap reputasi kliennya sebagai pengusaha. Evy mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan DBB bersalah melakukan penipuan maupun penggelapan.

“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan DBB sebagai penipu atau melakukan penggelapan. Jadi hak DBB harus dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

DBB sendiri berharap seluruh persoalan dapat diklarifikasi melalui proses hukum yang profesional. Ia mengaku keberatan dengan pemberitaan dan tudingan yang menurutnya telah memengaruhi nama baik dirinya dan keluarga.

“Pada dasarnya, saya sangat mengharapkan apa yang telah dilakukan selama ini terhadap diri saya dapat diklarifikasi. Saya telah bekerja keras seumur hidup untuk membangun reputasi dan nama baik sebagai seorang pengusaha,” ujar DBB.

Ia menilai tudingan yang berkembang telah merugikan dirinya.

“Hal-hal yang sifatnya pembunuhan karakter telah merugikan saya. Saya merasa seolah-olah kehidupan saya dihancurkan secara sengaja,” katanya.

DBB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Persoalan ini bukan semata-mata persoalan keuangan, tetapi sudah menyangkut harkat dan harga diri saya, terutama nama baik saya, keluarga saya dan anak saya,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada lagi tindakan yang menurutnya dapat merugikan nama baik maupun usahanya.

“Ke depan, saya berharap tidak ada lagi upaya-upaya pencemaran nama baik yang dapat merugikan saya, usaha saya, maupun upaya saya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tegas DBB.

Adapun objek properti yang disebut menjadi bagian dari persoalan tersebut mencakup delapan unit villa dan satu ruang komersial dengan luas lahan sekitar 448 meter persegi.

Seluruh uraian mengenai transaksi, hubungan hukum para pihak, serta bantahan terhadap laporan polisi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak DBB dan kuasa hukumnya. Proses penyelidikan serta penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan tetap menjadi kewenangan penyidik Polda Bali.

Editor – Ray

Baca juga berita pihak lawan (klik untuk link), 

Diduga Tipu Warga Belanda Senilai Rp2,5 Miliar, Dua Kali Bule Australia Tidak Hadiri Panggilan Polisi

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

  • Moises

    OMT’s enrichment activities рast thе syllabus reveal math’ѕ countless opportunities, sparking passion аnd examination passion.

    Experience flexible learning anytime, ɑnywhere tһrough OMT’ѕ detailed online e-learning platform, including unlimited access t᧐ video lessons and interactive quizzes.

    Ӏn ɑ syѕtem where math education has ɑctually developed tօ
    cultivate innovation and international competitiveness, enrolling
    іn math tuition guarantees trainees stay ahead ƅy deepening theiг understanding ɑnd application of crucial principles.

    Ԝith PSLE math contributing considerably to gеneral ratings, tuition supplies extra resources ⅼike model responses fⲟr pattern acknowledgment ɑnd algebraic thinking.

    By providing comprehensive exercise ᴡith pгevious O Level documents, tuition equips trainees ѡith knowledge ɑnd tһe capacity to expect concern patterns.

    Tuition instructs mistake evaluation methods, helping junior university
    student stqy сlear ߋf usual challenges in Ꭺ Level computations аnd proofs.

    OMT’ѕ one-of-а-kind method features ɑ syllabus tһat
    complements tһe MOE structure ԝith joint aspects, urging peer discussions оn math
    concepts.

    Expert suggestions іn video clups offer faster ԝays lah, assisting you resolve concerns much faster ɑnd score extra
    in examinations.

    Math tuition bridges spaces in class learning, guaranteeing
    pupils master facility concepts іmportant foг toр test efficiency in Singapore’s strenuous MOE
    syllabus.

    ᒪoοk into my website – math tutor

    Balas5 September 2026 10:24 PM
  • Tresa

    Pretty section of content. I just stumbled upon your blog and in accession capital to assert that I get actually enjoyed account your blog posts.
    Any way I’ll be subscribing to your feeds and even I achievement you access consistently quickly.

    My homepage – QS88

    Balas3 September 2026 10:08 PM
  • Gracie

    Currently it appears like Drupal is the best blogging platform available right now.
    (from what I’ve read) Is that what you’re using on your blog?

    Stop by my website – homepage

    Balas3 September 2026 3:55 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    Dirut PT Dirgantara Indonesia Dianugerahi Lencana Kehormatan oleh Puri Ageng Blahbatuh Karena Berkomitmen Membangun Industri Aviasi di Bali Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Gianyar, Bali — Dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh hikmat dengan makna budaya dan simbolisme adat, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Marsekal Muda TNI (Purn.) Gita Amperiawan, dianugerahi lencana kehormatan Puri Ageng Blahbatu oleh Anak Agung Ngurah Alit Kakarsana yang merupakan penglingsir Blahbatuh, Gianyar (15/10/2025). Acara ini disaksikan sejumlah penglingsir yang tergabung dalam Paiketan […]

  • Rugi Membengkak, Garuda Indonesia Masih Hadapi Turbulensi Pemulihan

    Rugi Membengkak, Garuda Indonesia Masih Hadapi Turbulensi Pemulihan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepanjang 2025 masih belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Maskapai pelat merah ini justru mencatat lonjakan kerugian bersih yang cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan keuangan terbaru, Garuda Indonesia membukukan kerugian sebesar USD319,39 juta atau sekitar Rp5,4 triliun. Angka tersebut meningkat drastis dari kerugian tahun […]

  • Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif nasional melalui peluncuran Veloz Hybrid, sebuah MPV modern yang menggabungkan desain elegan, fitur lengkap, dan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran model ini dinilai sebagai langkah agresif Toyota dalam menjaga dominasinya di segmen keluarga. Pengamat otomotif, Rendra Prakoso, menilai Veloz Hybrid akan menjadi pusat perhatian konsumen pada 2025. “Kebutuhan pasar […]

  • Eks Gubernur NTB Dua Kali Mangkir, PKS Didesak Konsisten Soal Antikorupsi

    Eks Gubernur NTB Dua Kali Mangkir, PKS Didesak Konsisten Soal Antikorupsi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Publik menilai komitmen antikorupsi partai harus dibuktikan dengan menghormati proses hukum tanpa membedakan kader sendiri maupun lawan politik. MATARAM – Sorotan publik mengarah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul belum hadirnya mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, dalam dua kali pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi […]

  • Tuna Hidup untuk Bergerak, Mati Jika Diam, Rahasia Mesin Hidup Lautan

    Tuna Hidup untuk Bergerak, Mati Jika Diam, Rahasia Mesin Hidup Lautan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Lautan menyimpan banyak misteri, dan salah satunya adalah kisah luar biasa tentang ikan tuna, spesies pelagis yang hidupnya benar-benar bergantung pada gerakan. Tak banyak yang tahu, ikan tuna adalah salah satu makhluk laut yang tidak bisa berhenti berenang. Jika mereka diam terlalu lama, mereka bisa mati kehabisan oksigen. Berbeda dengan kebanyakan ikan yang […]

  • Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

    Kuasa Hukum Indrawati Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di BPN Badung: “Kami Hadang Konspirasi Hukum”

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Sengketa tanah yang dialami Ibu Indrawati memasuki babak baru. Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menilai rangkaian persoalan yang terjadi sejak 2016 hingga 2026 menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menggeser penguasaan tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan dirawat oleh kliennya. Somya menyebut, persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat […]

expand_less