Geger! Pimred Warta Global Bali Jadi Korban Peretasan, Akun Medsos Dibajak dan Keluarga Diancam Rp10 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pimpinan Redaksi Warta Global Bali, Maichel Benedictus atau yang akrab disapa Romo Benny, melaporkan dugaan peretasan dan penyalahgunaan sejumlah akun digital miliknya ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Kasus tersebut juga disertai dugaan intimidasi terhadap keluarganya dan permintaan uang sebesar Rp10 juta.
Laporan itu disampaikan Romo Benny ke SPKT Polda Bali pada Kamis (27/8/2026). Ia membawa sejumlah bukti digital yang menunjukkan adanya aktivitas keamanan mencurigakan pada akun elektronik miliknya.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari. Sekitar pukul 06.00 WITA, Romo Benny terbangun dan mendapati ponsel yang sedang diisi daya mengalami perubahan pada sistem. Sejumlah aplikasi penting yang selama ini digunakan untuk komunikasi dan aktivitas sehari-hari, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Threads, hingga Gmail, tidak lagi dapat diakses sebagaimana biasanya.
Kecurigaan semakin kuat setelah ia memeriksa perangkat lainnya. Ia menemukan notifikasi keamanan Gmail yang menginformasikan adanya perubahan kata sandi pada akun pribadinya yang diduga dilakukan oleh pihak lain.
“Saya langsung panik. Akun-akun yang menjadi sumber penghidupan dan komunikasi saya hilang seketika,” ujar Romo Benny.
Menurut pengakuannya, persoalan kemudian berkembang ketika akun media sosial yang diduga telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab digunakan untuk menghubungi sejumlah kontak miliknya. Pesan-pesan tersebut disebut berisi permintaan uang, bahkan terdapat pihak yang menurut korban mengalami kerugian akibat aksi tersebut.
Situasi semakin serius ketika istri Romo Benny disebut menerima pesan bernada intimidasi. Pihak yang diduga menguasai akun tersebut meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman akan menyebarluaskan materi bermuatan pornografi yang diklaim berkaitan dengan Romo Benny.
“Bayangkan, istri saya mendapat intimidasi seperti itu. Kami tidak tahu dari mana mereka mendapatkan materi tersebut. Itu adalah bentuk perampasan privasi yang sangat keji dan rekayasa digital yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Romo Benny menegaskan dirinya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta polisi mengungkap pihak yang berada di balik aksi tersebut.
“Saya minta polisi mengungkap pelaku secepatnya. Mereka tidak boleh berkeliaran dan merusak kehidupan orang lain,” tegasnya.
Dalam laporan yang disampaikan, korban turut menyerahkan bukti berupa print-out notifikasi perubahan kata sandi Gmail serta pemberitahuan adanya aktivitas login Facebook dari perangkat yang tidak dikenali.
Sementara itu, informasi mengenai nomor laporan dan status penanganan perkara masih berasal dari dokumen serta keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Dugaan keterlibatan perangkat tertentu dalam aktivitas akses akun juga masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman penyidik.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana pengambilalihan akun digital dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, mulai dari penyalahgunaan identitas, penipuan terhadap kontak korban, hingga intimidasi terhadap anggota keluarga.
Secara hukum, dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku saat perkara ditangani. Pasal 30 UU ITE yang dahulu mengatur akses ilegal telah dicabut dalam rangka harmonisasi dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan pasal terhadap perkara ini menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan konstruksi hukum yang ditemukan.
Kasus yang dialami Romo Benny sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar memperkuat keamanan akun digital, antara lain dengan menggunakan autentikasi dua faktor, kata sandi berbeda untuk setiap layanan, serta segera mengamankan akun apabila muncul notifikasi login atau perubahan kredensial yang tidak dilakukan sendiri.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menelusuri jejak digital, perangkat yang digunakan, aktivitas login, serta aliran komunikasi maupun transaksi yang muncul setelah akun korban diduga diambil alih. Langkah tersebut penting untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya sekaligus mencegah korban lain berjatuhan akibat modus serupa.
Editor – Ray
Catatan editorial:
Saya sengaja tidak menulis bahwa perangkat POCO X8 Pro Max sudah terbukti digunakan pelaku, karena dari materi yang diberikan hal tersebut masih merupakan dugaan/indikasi dan perlu pembuktian forensik digital oleh penyidik.
Begitu pula foto/video yang disebut korban sebaiknya ditulis sebagai materi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi, bukan langsung dinyatakan sebagai materi porno milik atau bukan milik korban.

Saat ini belum ada komentar