Bangun Internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Malah Jadi Terdakwa
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putra Sikakap ini membangun akses internet di wilayah 3T sejak 2023, tetapi kini ditahan di Rutan Anak Air dan menjalani persidangan di PN Padang atas dakwaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
PADANG — Upaya Yogi Gilang Arya Setia, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru berujung di meja hijau.
Pria berusia 39 tahun itu kini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang, dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang mencatat Yogi sebagai terdakwa dengan jaksa penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.
Perkara tersebut bermula dari kondisi akses internet di kampung halaman Yogi yang masih terbatas. Sejak 2023, ia disebut memasang layanan internet berbasis satelit Starlink yang awalnya digunakan untuk kebutuhan sendiri. Namun, koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat sekitar karena kebutuhan komunikasi yang tinggi.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, mengatakan layanan tersebut berkembang karena masyarakat membutuhkan akses internet yang sebelumnya sulit diperoleh.
“Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi.
Menurut keterangan kuasa hukum, masyarakat menerima keberadaan layanan tersebut tanpa penolakan. Bahkan, akses internet yang disediakan Yogi menjadi salah satu pilihan warga untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan aktivitas sehari-hari.
Persoalan hukum kemudian muncul setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut pada 2025. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum lengkapnya legalitas usaha dan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam perkembangannya, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Dalam badan usaha tersebut, Yogi tercatat sebagai Komisaris Utama. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Jaksa mendakwa aktivitas penyediaan internet tersebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dakwaan menyebut Yogi menyelenggarakan jaringan maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.
Kuasa hukum tidak mempersoalkan bahwa kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki ketentuan perizinan. Yang dipersoalkan adalah langkah penegakan hukum yang langsung masuk ke ranah pidana.
Romi menilai persoalan kelengkapan izin seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme pembinaan dan administrasi sebelum digunakan sebagai dasar pemidanaan.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif seharusnya lebih didahulukan daripada sanksi pidana karena regulasi khusus ini berkaitan erat dengan perizinan usaha,” ujar Romi.
Tim kuasa hukum sebelumnya juga mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Namun, majelis hakim PN Padang menolak perlawanan tersebut melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Hakim menilai dakwaan dan identitas terdakwa telah memenuhi ketentuan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Di tengah proses persidangan, Yogi juga mengajukan harapan agar penahanannya dapat ditangguhkan. Alasannya bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan agar ia dapat kembali menjalankan aktivitas yang menurutnya penting bagi komunikasi masyarakat di wilayah Kepulauan Mentawai.
Yogi menyebut kawasan Pagai Utara dan Pagai Selatan memiliki risiko gempa dan tsunami sehingga keberadaan sarana komunikasi menjadi hal penting dalam kondisi darurat.
“Saya ingin agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Mentawai,” ujar Yogi usai persidangan.
Ia juga menegaskan keinginannya untuk membantu memperkuat komunikasi di wilayah Mentawai.
“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi.
Kasus Yogi kini masih berada dalam proses persidangan. Statusnya sebagai terdakwa belum berarti ia telah dinyatakan bersalah. Pengadilan masih akan memeriksa pembuktian perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas tentang bagaimana negara menghadirkan konektivitas di wilayah 3T. Ketika kebutuhan internet masyarakat belum sepenuhnya terlayani, inisiatif warga untuk membuka akses komunikasi bertemu dengan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.
Di satu sisi, penyelenggaraan telekomunikasi memang memiliki aturan dan persyaratan perizinan. Di sisi lain, perkara Yogi menjadi sorotan karena lahir dari kebutuhan masyarakat di daerah yang akses komunikasinya selama ini terbatas.
Kini, putra Sikakap itu harus menjalani proses hukum di Padang. Sementara masyarakat yang selama ini menikmati akses internet tersebut masih menunggu bagaimana akhir perkara yang mempertemukan kebutuhan konektivitas di wilayah 3T dengan ketatnya aturan penyelenggaraan telekomunikasi.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar