Breaking News
light_mode

Bangun Internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Malah Jadi Terdakwa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putra Sikakap ini membangun akses internet di wilayah 3T sejak 2023, tetapi kini ditahan di Rutan Anak Air dan menjalani persidangan di PN Padang atas dakwaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

PADANG — Upaya Yogi Gilang Arya Setia, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru berujung di meja hijau.

Pria berusia 39 tahun itu kini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang, dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang mencatat Yogi sebagai terdakwa dengan jaksa penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.

Perkara tersebut bermula dari kondisi akses internet di kampung halaman Yogi yang masih terbatas. Sejak 2023, ia disebut memasang layanan internet berbasis satelit Starlink yang awalnya digunakan untuk kebutuhan sendiri. Namun, koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat sekitar karena kebutuhan komunikasi yang tinggi.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, mengatakan layanan tersebut berkembang karena masyarakat membutuhkan akses internet yang sebelumnya sulit diperoleh.

“Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi.

Menurut keterangan kuasa hukum, masyarakat menerima keberadaan layanan tersebut tanpa penolakan. Bahkan, akses internet yang disediakan Yogi menjadi salah satu pilihan warga untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan aktivitas sehari-hari.

Persoalan hukum kemudian muncul setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut pada 2025. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum lengkapnya legalitas usaha dan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam perkembangannya, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Dalam badan usaha tersebut, Yogi tercatat sebagai Komisaris Utama. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Jaksa mendakwa aktivitas penyediaan internet tersebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dakwaan menyebut Yogi menyelenggarakan jaringan maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum tidak mempersoalkan bahwa kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki ketentuan perizinan. Yang dipersoalkan adalah langkah penegakan hukum yang langsung masuk ke ranah pidana.

Romi menilai persoalan kelengkapan izin seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme pembinaan dan administrasi sebelum digunakan sebagai dasar pemidanaan.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif seharusnya lebih didahulukan daripada sanksi pidana karena regulasi khusus ini berkaitan erat dengan perizinan usaha,” ujar Romi.

Tim kuasa hukum sebelumnya juga mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Namun, majelis hakim PN Padang menolak perlawanan tersebut melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Hakim menilai dakwaan dan identitas terdakwa telah memenuhi ketentuan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah proses persidangan, Yogi juga mengajukan harapan agar penahanannya dapat ditangguhkan. Alasannya bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan agar ia dapat kembali menjalankan aktivitas yang menurutnya penting bagi komunikasi masyarakat di wilayah Kepulauan Mentawai.

Yogi menyebut kawasan Pagai Utara dan Pagai Selatan memiliki risiko gempa dan tsunami sehingga keberadaan sarana komunikasi menjadi hal penting dalam kondisi darurat.

“Saya ingin agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Mentawai,” ujar Yogi usai persidangan.

Ia juga menegaskan keinginannya untuk membantu memperkuat komunikasi di wilayah Mentawai.

“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi.

Kasus Yogi kini masih berada dalam proses persidangan. Statusnya sebagai terdakwa belum berarti ia telah dinyatakan bersalah. Pengadilan masih akan memeriksa pembuktian perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Perkara ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas tentang bagaimana negara menghadirkan konektivitas di wilayah 3T. Ketika kebutuhan internet masyarakat belum sepenuhnya terlayani, inisiatif warga untuk membuka akses komunikasi bertemu dengan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.

Di satu sisi, penyelenggaraan telekomunikasi memang memiliki aturan dan persyaratan perizinan. Di sisi lain, perkara Yogi menjadi sorotan karena lahir dari kebutuhan masyarakat di daerah yang akses komunikasinya selama ini terbatas.

Kini, putra Sikakap itu harus menjalani proses hukum di Padang. Sementara masyarakat yang selama ini menikmati akses internet tersebut masih menunggu bagaimana akhir perkara yang mempertemukan kebutuhan konektivitas di wilayah 3T dengan ketatnya aturan penyelenggaraan telekomunikasi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monarch Bali Cetak SDM Pariwisata Unggul Lewat Bright Hospitality Awareness 2025 Play Button

    Monarch Bali Cetak SDM Pariwisata Unggul Lewat Bright Hospitality Awareness 2025

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar, 7 Juli 2025 — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Monarch Bali Dalung resmi meluncurkan program Bright Hospitality Awareness tahun ajaran 2025/2026 yang digelar dengan semangat tinggi di Aston Hotel Denpasar. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter global di bidang perhotelan dan pariwisata. Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai […]

  • Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 7Komentar

    BOGOR — Tradisi Halal Bihalal yang lekat dengan suasana Bulan Syawal kembali dimaknai secara berbeda oleh komunitas otomotif. Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Jakarta menggelar kegiatan bertajuk Tents and Trails 2 (TnT 2) di Tiara Camp Citeko, Sabtu–Minggu (11–12 April 2026), dengan konsep silaturahmi di alam terbuka. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang saling memaafkan […]

  • Vonis MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO Kejar Budiman Tiang

    Vonis MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO Kejar Budiman Tiang

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kepastian hukum terhadap Budiman Tiang (48), asal Medan, hingga kini masih menjadi perhatian publik seiring belum dieksekusinya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan yang dijatuhkan pada 11 Mei 2026 tersebut, Mahkamah Agung memvonis Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski […]

  • INSTIKI dan HOCA Gelar Program Inovasi Seni Nusantara 2026 dan Pameran UTOPIA X DISTOPIA: UnBALIveable

    INSTIKI dan HOCA Gelar Program Inovasi Seni Nusantara 2026 dan Pameran UTOPIA X DISTOPIA: UnBALIveable

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PISN 2026 menghadirkan UTOPIA X DISTOPIA: UnBALIveable di Park 23 Creative Hub Bali, dengan edukasi HaKI dan sertifikasi digital blockchain untuk mendokumentasikan karya. DENPASAR – Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) bersama House of Creative Artist (HOCA) menyelenggarakan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) 2026 yang didukung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik […]

  • “Sampah Organik Denpasar ‘Dikirim’ ke Klungkung, Solusi Cerdas atau Bom Waktu Baru?”

    “Sampah Organik Denpasar ‘Dikirim’ ke Klungkung, Solusi Cerdas atau Bom Waktu Baru?”

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Denpasar — Rencana pemindahan sampah organik dari Kota Denpasar ke Kabupaten Klungkung kini memasuki tahap yang semakin serius. Di balik langkah yang diklaim sebagai solusi krisis sampah, muncul pertanyaan besar: apakah ini jawaban strategis, atau sekadar memindahkan persoalan ke wilayah lain? Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, membenarkan adanya […]

  • Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    DENPASAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan patroli sepeda gayung di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, pada Minggu (22/6/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan tiga personel Sat Samapta. Patroli dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat […]

expand_less