Vonis MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO Kejar Budiman Tiang
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kepastian hukum terhadap Budiman Tiang (48), asal Medan, hingga kini masih menjadi perhatian publik seiring belum dieksekusinya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan yang dijatuhkan pada 11 Mei 2026 tersebut, Mahkamah Agung memvonis Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski status hukumnya telah final dan mengikat, publik masih menanti pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan putusan pengadilan.

Budiman Tiang, Kejari Denpasar ajukan DPO.
Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut, ditemui oleh kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar saat ini dijabat oleh Haryono, SH.MH., serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar saat ini di jabat oleh Achmad Wahyudi, SH.MH., mengenai perkembangan pelaksanaan putusan tersebut.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Denpasar sudah beretikad baik untuk menyurati saudara Budiman Tiang untuk menghadap ke Kejari Denpasar, tetapi belum bisa dilaksanakan karena alasan sakit, “ujar Kasi Intel Achmad Wahyudi.
Ia menyatakan tidak tinggal diam dengan hal itu, dalam ucapannya bahwa dirinya dan tim telah menyatroni kediaman Budiman Tiang namun pihak yang menjaga rumah tersebut mengatakan tidak pernah ada yang namanya Budiman Tiang.
“Kami sudah mengajukan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Budiman Tiang ke Kejati Bali dan kami sudah menyatroni alamat rumah sesuai berkas perkara, namun tidak menemukan bahwa dirinya tinggal disana, ” Jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan bila mengetahui posisi Budiman Tiang mohon memberitahukan kepada kantor Kejaksaan setempat.
“Kami mohon bila melihat keberadaannya segera laporkan ke kami, agar kami bisa gerak cepat, “pungkas Kasi Intel Kejari Denpasar.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar