Breaking News
light_mode

Dugaan Penganiayaan terhadap Jhonsen Ajiman Ang Gugur, Polisi: Tak Ada Luka dari Hasil Visum

  • account_circle Ray
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasil visum menjadi dasar kepolisian menyatakan dugaan penganiayaan tidak memenuhi unsur pidana, sementara laporan dugaan pemerasan disebut belum diterima.

DENPASAR – Perkara yang menyeret nama Jhonsen Ajiman Ang dalam dugaan penganiayaan yang muncul di tengah polemik laporan kehilangan alat DJ Pioneer XDJ-RR senilai sekitar Rp15 juta mendapat kejelasan dari Polsek Denpasar Selatan.

Kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan visum terhadap pihak yang mengaku menjadi korban tidak menunjukkan adanya luka. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 466 maupun Pasal 471 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi mengatakan, perkara yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Sementara mengenai dugaan pemerasan, pihaknya menyatakan belum menerima laporan.

“Perkara yang kita tangani terkait penganiayaan ya, Bu. Terkait pemerasan sejauh ini kami belum ada menerima laporannya,” ujar Iptu Azel Arisandi.

Ia menjelaskan, hasil visum menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan luka pada pihak yang disebut sebagai korban.

“Terhadap penganiayaannya berdasarkan hasil visum bahwa tidak ada ditemukan luka yang dialami oleh korban, sehingga terhadap perkara tidak memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP ataupun 471 KUHP,” jelas Azel.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam klarifikasi di depan Mapolsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026).

Komang Terisa Diah Pribadi, S.H.

Tim kuasa hukum Jhonsen Ajiman Ang, Komang Terisa Diah Pribadi, S.H. dan Made Andrea Prastya Hadi, S.H., M.Si., kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan maupun pemerasan.

Komang Terisa mengatakan, laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penanganannya.

“Dijelaskan bahwa klien kami atas nama Jhonsen Ajiman Ang memang tidak terbukti sama sekali melakukan adanya penganiayaan dan pemerasan terhadap pelapor. Dalam proses laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak sama sekali memenuhi unsur pidana,” tegas Komang Terisa.

Made Andrea Prastya Hadi, S.H., M.Si.

Sementara itu, Made Andrea menekankan bahwa proses hukum harus mengedepankan fakta dan alat bukti. Menurutnya, sebuah tuduhan perlu diuji melalui mekanisme hukum dan tidak semata-mata didasarkan pada klaim salah satu pihak.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan beserta jajaran atas penanganan perkara tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolsek Denpasar Selatan beserta jajaran. Kami memberikan apresiasi besar yang sudah menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan sepenuh hati membantu masyarakat,” ujar Made Andrea.

Komang Terisa berharap kepolisian tetap mengedepankan profesionalitas dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

“Harapan kami, baik Kapolsek Denpasar Selatan maupun jajarannya bisa mengayomi masyarakat lebih luas dalam hal hukum pidana maupun perdata. Karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Dan bisa memberikan pandangan hukum kepada masyarakat lain apabila terjadi suatu masalah hukum yang sama dengan kami,” tutupnya.

Polemik ini sebelumnya bermula dari laporan dugaan pencurian satu unit perangkat DJ Pioneer XDJ-RR yang disebut memiliki nilai sekitar Rp15 juta. Laporan tersebut tercatat dalam Surat No. Reg Dumas/331/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Resta Dps/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

Jhonsen Ajiman Ang

Jhonsen Ajiman Ang sebelumnya mengaku kehilangan perangkat DJ tersebut dari sebuah kamar di rumah kos di Jalan Mekar Jaya II Blok B1A No. 5C, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Ia kemudian menyebut mengetahui dugaan pengambilan barang tersebut melalui rekaman kamera CCTV.

Perkembangan perkara kemudian diwarnai laporan atau tudingan terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap salah satu pihak. Sebelumnya, isu tersebut juga berkembang hingga muncul informasi mengenai dugaan intimidasi dan pelaporan ke Propam Polda Bali.

Namun, terkait dugaan pemerasan, Polsek Denpasar Selatan memastikan belum menerima laporan mengenai perkara tersebut. Sedangkan untuk dugaan penganiayaan, kepolisian menyatakan hasil visum tidak menemukan luka sehingga perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana penganiayaan berdasarkan pasal yang disebutkan penyidik.

Sebelumnya, Kapolsek Denpasar Selatan juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara netral dan sesuai prosedur, terutama karena perkara tersebut melibatkan laporan dari kedua pihak.

Dengan adanya penjelasan kepolisian dan klarifikasi kuasa hukum, perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Pernyataan mengenai pihak yang bersalah maupun tidak bersalah dalam perkara lain tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghentikan Tekanan Berkesinambungan

    Menghentikan Tekanan Berkesinambungan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Oleh: Dr. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. JAKARTA – Sejak Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing beserta sejumlah regulasi lain pada periode 1967–1968, bangsa ini dinilai mulai terikat pada pengaruh kekuatan eksternal, baik lembaga multilateral, negara-negara besar, maupun korporasi industri dan keuangan global. Menurut penulis, keterikatan tersebut semakin menguat setelah […]

  • KETUM PSI KAESANG PANGAREP KECEWA! “Kenapa Tidak Dari Dulu Wayan Suyasa Jadi Ketua DPW PSI Bali”

    KETUM PSI KAESANG PANGAREP KECEWA! “Kenapa Tidak Dari Dulu Wayan Suyasa Jadi Ketua DPW PSI Bali”

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Agenda Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Bali, yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, secara resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Bali, di The Trans Resort, Badung, Sabtu (24/1). Dalam sambutannya, Kaesang […]

  • Pemerintah RI Gagal Menangani? WNI Terlantar di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang dan Kekerasan Sistematis

    Pemerintah RI Gagal Menangani? WNI Terlantar di Kamboja Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang dan Kekerasan Sistematis

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 23Komentar

    KAMBOJA – Harapan untuk memperbaiki nasib di luar negeri berubah menjadi tragedi kemanusiaan bagi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Iming-iming gaji tinggi justru menjerumuskan mereka ke dalam dugaan praktik perdagangan orang yang berujung pada eksploitasi sebagai operator judi online dan penipuan daring lintas negara. Berdasarkan keterangan kontributor media di lapangan, Selasa (24/3/2026), para […]

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    New York — Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan Komite Keempat […]

  • Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    GIANYAR – Sebagai rutinitas 3 tahunan, Desa Adat Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kembali menyelenggarakan Atiwa-tiwa Masa Kinembulan. Rangkaian upacara diawali dengan mapakeling pada 19 Juni 2025, sedangkan puncak ngaben pada Kamis, 26 Juni 2025. Karya Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh tahun 2025 mengupacarai sebanyak 54 sawa. Pelaksanaan upacara ini melibatkan tiga banjar adat yang […]

  • BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama di Desa Serangan, Denpasar. PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada Masjid As-Syuhada Kampung Bugis, Desa Serangan. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, BTID menyerahkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing […]

expand_less