Dugaan Penganiayaan terhadap Jhonsen Ajiman Ang Gugur, Polisi: Tak Ada Luka dari Hasil Visum
- account_circle Ray
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

Kuasa Hukum Komang Terisa Diah Pribadi, SH (kiri) dan Made Andrea Prastya Hadi, S. H., M. Si., mendampingi Jhonsen Ajiman Ang di Polsek Denpasar Selatan, dengan rekayasa gambar AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasil visum menjadi dasar kepolisian menyatakan dugaan penganiayaan tidak memenuhi unsur pidana, sementara laporan dugaan pemerasan disebut belum diterima.
DENPASAR – Perkara yang menyeret nama Jhonsen Ajiman Ang dalam dugaan penganiayaan yang muncul di tengah polemik laporan kehilangan alat DJ Pioneer XDJ-RR senilai sekitar Rp15 juta mendapat kejelasan dari Polsek Denpasar Selatan.
Kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan visum terhadap pihak yang mengaku menjadi korban tidak menunjukkan adanya luka. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 466 maupun Pasal 471 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi mengatakan, perkara yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Sementara mengenai dugaan pemerasan, pihaknya menyatakan belum menerima laporan.
“Perkara yang kita tangani terkait penganiayaan ya, Bu. Terkait pemerasan sejauh ini kami belum ada menerima laporannya,” ujar Iptu Azel Arisandi.
Ia menjelaskan, hasil visum menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan luka pada pihak yang disebut sebagai korban.
“Terhadap penganiayaannya berdasarkan hasil visum bahwa tidak ada ditemukan luka yang dialami oleh korban, sehingga terhadap perkara tidak memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP ataupun 471 KUHP,” jelas Azel.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam klarifikasi di depan Mapolsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026).

Komang Terisa Diah Pribadi, S.H.
Tim kuasa hukum Jhonsen Ajiman Ang, Komang Terisa Diah Pribadi, S.H. dan Made Andrea Prastya Hadi, S.H., M.Si., kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan maupun pemerasan.
Komang Terisa mengatakan, laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penanganannya.
“Dijelaskan bahwa klien kami atas nama Jhonsen Ajiman Ang memang tidak terbukti sama sekali melakukan adanya penganiayaan dan pemerasan terhadap pelapor. Dalam proses laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak sama sekali memenuhi unsur pidana,” tegas Komang Terisa.

Made Andrea Prastya Hadi, S.H., M.Si.
Sementara itu, Made Andrea menekankan bahwa proses hukum harus mengedepankan fakta dan alat bukti. Menurutnya, sebuah tuduhan perlu diuji melalui mekanisme hukum dan tidak semata-mata didasarkan pada klaim salah satu pihak.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan beserta jajaran atas penanganan perkara tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolsek Denpasar Selatan beserta jajaran. Kami memberikan apresiasi besar yang sudah menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan sepenuh hati membantu masyarakat,” ujar Made Andrea.
Komang Terisa berharap kepolisian tetap mengedepankan profesionalitas dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
“Harapan kami, baik Kapolsek Denpasar Selatan maupun jajarannya bisa mengayomi masyarakat lebih luas dalam hal hukum pidana maupun perdata. Karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Dan bisa memberikan pandangan hukum kepada masyarakat lain apabila terjadi suatu masalah hukum yang sama dengan kami,” tutupnya.
Polemik ini sebelumnya bermula dari laporan dugaan pencurian satu unit perangkat DJ Pioneer XDJ-RR yang disebut memiliki nilai sekitar Rp15 juta. Laporan tersebut tercatat dalam Surat No. Reg Dumas/331/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Resta Dps/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

Jhonsen Ajiman Ang
Jhonsen Ajiman Ang sebelumnya mengaku kehilangan perangkat DJ tersebut dari sebuah kamar di rumah kos di Jalan Mekar Jaya II Blok B1A No. 5C, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Ia kemudian menyebut mengetahui dugaan pengambilan barang tersebut melalui rekaman kamera CCTV.
Perkembangan perkara kemudian diwarnai laporan atau tudingan terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap salah satu pihak. Sebelumnya, isu tersebut juga berkembang hingga muncul informasi mengenai dugaan intimidasi dan pelaporan ke Propam Polda Bali.
Namun, terkait dugaan pemerasan, Polsek Denpasar Selatan memastikan belum menerima laporan mengenai perkara tersebut. Sedangkan untuk dugaan penganiayaan, kepolisian menyatakan hasil visum tidak menemukan luka sehingga perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana penganiayaan berdasarkan pasal yang disebutkan penyidik.
Sebelumnya, Kapolsek Denpasar Selatan juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara netral dan sesuai prosedur, terutama karena perkara tersebut melibatkan laporan dari kedua pihak.
Dengan adanya penjelasan kepolisian dan klarifikasi kuasa hukum, perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Pernyataan mengenai pihak yang bersalah maupun tidak bersalah dalam perkara lain tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar