Menghentikan Tekanan Berkesinambungan
- account_circle Ray
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Dr. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si.
JAKARTA – Sejak Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing beserta sejumlah regulasi lain pada periode 1967–1968, bangsa ini dinilai mulai terikat pada pengaruh kekuatan eksternal, baik lembaga multilateral, negara-negara besar, maupun korporasi industri dan keuangan global.
Menurut penulis, keterikatan tersebut semakin menguat setelah empat kali amandemen UUD 1945 pada era Reformasi.
Tekanan struktural itu, lanjutnya, semakin tajam melalui Letter of Intent (LoI) dengan IMF pada 1997–1998, disusul pemberlakuan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Regulasi-regulasi tersebut dipandang sebagai fondasi sistem kapitalisme liberal yang membentuk ketergantungan secara struktural. Selain itu, masih terdapat sejumlah undang-undang lain yang, menurut penulis, turut memperkuat penerapan sistem neoliberal di berbagai sektor kehidupan.
Dalam pandangan penulis, apabila nilai tukar rupiah melemah, IHSG menurun, sektor riil tertekan, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, dan daya beli masyarakat melemah, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem yang dipengaruhi tekanan eksternal. Di sisi lain, kebijakan domestik juga dinilai kehilangan arah, landasan, serta kompetensi dalam tata kelola kelembagaan. Kombinasi kedua faktor itu semakin memperberat kondisi Indonesia.
Meski demikian, memilih jalan isolasi bukanlah pilihan yang realistis. Di tengah keterbukaan global, Indonesia juga tidak seharusnya tunduk pada tekanan eksternal yang bertentangan dengan amanat UUD 1945.
Menurut penulis, tekanan yang bersifat struktural, fundamental, dan fungsional tersebut membuat kedaulatan ekonomi Indonesia kerap hanya bersifat formal. Negara masih memiliki simbol-simbol kedaulatan, tetapi ruang untuk menentukan kebijakan semakin dibatasi oleh sistem global yang lebih kuat.
Tekanan tersebut, menurut penulis, bekerja melalui lima jalur utama, yaitu:
Sistem, yang dibangun untuk mengarahkan negara-negara yang lebih lemah.
Regulasi, yang membatasi ruang kebijakan domestik.
Standardisasi, yang menentukan ukuran dan standar dari luar, seperti kebijakan tarif timbal balik Amerika Serikat atau penilaian MSCI terhadap pasar modal.
Akuntabilitas dan reputasi, yang menciptakan tekanan pasar maupun tekanan moral, misalnya melalui publikasi lembaga pemeringkat kredit yang berdampak pada tingkat bunga SRBI dan SBN.
Validasi, yaitu situasi ketika suatu kebijakan dianggap sah apabila memperoleh pengakuan dari pusat-pusat kekuatan global.
Penulis menilai mekanisme tersebut bersumber pada tingginya utang negara, dominasi penggunaan dolar Amerika Serikat dalam sektor moneter dan fiskal, ketergantungan terhadap teknologi asing, deindustrialisasi, serta berlanjutnya ketergantungan pada impor barang dan jasa strategis.
Akibat tekanan sistemik tersebut, Indonesia menghadapi lingkaran ketergantungan yang sulit diputus. Ruang fiskal menjadi sempit, sektor moneter rapuh, sektor riil belum cukup kuat, sehingga pembiayaan dari luar negeri kembali menjadi pilihan utama.
Lalu, apa jalan keluarnya?
Menurut penulis, menutup diri di era internet, digitalisasi, dan kecerdasan buatan bukanlah solusi. Indonesia justru perlu membangun modal sosial yang kuat serta tata kelola pemerintahan yang berlandaskan amanat UUD 1945.
Selain itu, Indonesia perlu membangun otonomi strategis, yakni dengan memperkuat produksi dalam negeri, memperluas kapasitas fiskal, meningkatkan ketahanan moneter, mendorong reindustrialisasi dan industrialisasi bernilai tambah, serta membangun institusi dan aktor yang tidak mudah didikte oleh kepentingan luar.
Agenda tersebut, menurut penulis, harus melampaui siklus politik elektoral lima tahunan. Karena itu, Indonesia memerlukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan jangka panjang, bukan sekadar perencanaan yang berganti mengikuti pergantian pemerintahan.
Pembangunan yang berpijak pada kekuatan spiritual, moral, intelektual, dan material diyakini dapat menjadi cahaya di ujung lorong yang gelap. Cahaya itu lahir dari kekuatan domestik yang terorganisasi, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Penulis juga melihat mulai memudarnya dominasi hegemoni global sebagai pertanda menuju tatanan dunia yang semakin multipolar.
Karena itu, penulis mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak larut dalam kebodohan maupun berdamai dengan berbagai bentuk ketergantungan yang menyesatkan. Tanpa perubahan mendasar, keterbelahan dan krisis berkepanjangan dikhawatirkan menjadi ancaman yang sulit dihindari.
Jakarta, 5 Juli 2026

Saat ini belum ada komentar