Diduga Salah Objek Lelang, Warga Denpasar Barat Tempuh Jalur Hukum, Pengamat Soroti Potensi Kekeliruan Hak Tanggungan
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Pengamat sosial budaya sekaligus Pembina Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali, Dewa Putu Sudarsana.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kasus dugaan penyerobotan properti dan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Denpasar. Seorang warga Denpasar Barat bernama Hartono melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Denpasar setelah rumah miliknya di kawasan Padang Lestari Nomor B10 diduga digunakan secara ilegal dalam proses lelang.
Melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra, Hartono menyebut persoalan itu bermula sejak tahun 2021. Saat itu, objek yang seharusnya dilelang adalah rumah bernomor B7, namun dalam prosesnya justru mengarah pada properti milik kliennya.

Made Somya Putra SH MH, Kuasa Hukum Hartono.
“Kami menduga ada manipulasi data dan dokumen karena objek yang muncul dalam proses lelang berbeda dengan objek sebenarnya,” ujar Made Somya Putra.
Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari somasi, mediasi, hingga pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2023. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
Situasi semakin memanas setelah pada Maret 2026 muncul calon pembeli yang disebut hendak menguasai objek rumah tersebut.
Hartono menegaskan dirinya tidak pernah menjual maupun mengagunkan rumah tersebut ke pihak mana pun. Akibat persoalan itu, ia mengaku mengalami kerugian materiil hingga lebih dari Rp300 juta.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan perlindungan atas hak milik saya,” tegas Hartono.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur badan lelang, Wayan Laya, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses yang berjalan.
Ia menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengacu pada sertifikat serta data pertanahan yang dimiliki.
“Kami memegang hak tanggungan sesuai undang-undang, tidak mungkin salah. Data dari BPN menunjukkan lokasi itulah yang dimaksud,” ujarnya.
Terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya, Wayan Laya menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan apabila memang terdapat kekeliruan pembayaran atau administrasi.
“Kalau memang ada kesalahan pembayaran, seharusnya bisa diselesaikan,” tambahnya.
Di sisi lain, pengamat sosial budaya sekaligus Pembina Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali, Dewa Putu Sudarsana, turut menyoroti persoalan tersebut dari aspek hukum hak tanggungan dan mekanisme lelang.
Menurutnya, apabila sebuah objek telah dipasang Hak Tanggungan (HT) karena dijadikan jaminan pinjaman di bank, maka kreditur memang memiliki hak mengajukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila debitur wanprestasi.
Namun demikian, ia menegaskan persoalan dapat menjadi berbeda apabila objek fisik yang dilelang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dijaminkan.
“Jika objek yang dilelang tidak sesuai dengan SHM maupun objek fisiknya, maka pihak kreditur bisa dituntut atas kekeliruan tersebut,” ujar Dewa Putu Sudarsana.
Ia juga menjelaskan, dalam ilustrasi tertentu, apabila pemilik SHM telah meninggal dunia sementara pinjaman masih berjalan, maka terdapat mekanisme perlindungan melalui asuransi kredit yang biasanya melekat dalam perjanjian pinjaman perbankan.
“Pada umumnya, pinjaman bank telah dilindungi asuransi. Itu yang juga perlu dilihat dalam penyelesaian sengketa seperti ini,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan aset serta validitas dokumen dalam proses lelang. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut dugaan kekeliruan maupun potensi pelanggaran hukum secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar